JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto meminta seluruh kader tetap tenang merespons penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
Ahok, yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat, merupakan pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan pada Pilkada DKI Jakarta.
Hasto mengatakan, kader PDI-P harus menciptakan suasana kondusif sesuai harapan masyarakat.
Baca juga: KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
"Kader PDI-P harus menciptakan suasana yang kondusif sesuai dengan harapan setiap warga bangsa yang merindukan ketentraman dan keharmonisan," kata Hasto, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/11/2016).
Menurut Hasto, situasi saat ini harus dijadikan momentum bagi kader PDI-P untuk tetap bersikap rendah hati kepada rakyat.
(Baca: Din: Kasus Ahok Ini Individual, Jangan Bawa Sentimen Agama dan Etnis)
Baca juga: OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap karena Kasus Pemerasan
"Partai melarang cara-cara memenangkan pemilu yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. PDI-P menempatkan rakyat sebagai hakim tertinggi untuk menentukan pasangan kepala daerahnya yang terbaik," lanjut dia.
Hasto juga meminta agar kader PDI-P terus membangun komunikasi yang aktif, baik di internal partai maupun dengan berbagai elemen masyarakat.
"Rapatkan barisan, perkuat koordinasi dan komunikasi," kata Hasto.
Baca juga: OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Tangkap 10 Orang
Status tersangka Ahok tak akan memengaruhi dukungan PDI-P.
"Apa yang terjadi tidak menyurutkan langkah Partai untuk terus berjuang bagi DKI yang lebih baik," kata Hasto.
Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca juga: Prabowo Mau Tindak Jenderal Beking Tambang, Sahroni: Gampang, Tangkap Saja Dulu Semua
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.