Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gloria Natapradja Harap MK Terima Uji Materi UU Kewarganegaraan

Kompas.com - 22/11/2016, 13:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional, Gloria Natapradja Hamel, menghadiri sidang uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Gloria yang kini sudah menjadi Duta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sengaja hadir pada sidang kali ini.

Ia mengaku ingin melihat proses sidang uji materi yang diajukan oleh ibundanya, Ira Hartini Natapradja Hamel.

Gloria berharap, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan. Sebab, banyak anak-anak yang bernasib serupa dengan dirinya.

"Aku (mudah) buat kewarganegaraan karena nanti dibantu sama Pak Menpora (Imam Nahrawi), tapi kalau anak anak lain kan enggak. (Uji materi) ini juga untuk membantu anak-anak lain,” ujar Gloria di MK, Selasa.

Undang-undnag tersebut mengharuskan anak hasil kawin campur didaftarkan ke Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan tenggat waktu empat tahun setelah usia 18 tahun.

Namun, banyak dari mereka yang belum mendaftarkan diri, sehingga rentan kehilangan kewarganegaraan.

Jikapun nantinya gugatan tersebut ditolak, Gloria mengaku tetap akan menghormati putusan MK dan tetap mencintai Indonesia.

"Berarti memang kebijakan, dihormati  saja. Mau bagaimana lagi, kami kan sudah berusaha," kata dia.

Sebelumnya, permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 80/PUU-XlV/2016 ini mempersoalkan Pasal 41 UU 12/2006.

Adapun bunyi pasal tersebut,  yakni "Anak yang Iahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan".

Kuasa Hukum Ira, yakni Fachmi Bachmid mengatakan, manakala timbul dwi-kewarganegaraan sedianya anak tersebut dapat memilih salah satu kewarganegaraan.

"Apakah warga negara Indonesia atau warga negara orang tua satunya," kata dia.

Kemudian ketentuan "mendaftarkan diri kepada menteri", dinilai mengharuskan anak yang lahir dari perkawinan antara WNI dan WNA yang tumbuh kembang di Indonesia menjadi pihak yang aktif untuk mendaftarkan ke pejabat yang berwenang.

"Padahal bunyi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 jelas justru melimpahkan kewajiban kepada negara dalam penyelenggaraan hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang. Termasuk hak atas status kewarganegaraan yang disebut dalam Pasal 28D ayat 4 UUD 1945," kata dia.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Cegah Keracunan, BGN Imbau Dapur MBG Rutin Pelatihan dan Cek Kesehatan
Cegah Keracunan, BGN Imbau Dapur MBG Rutin Pelatihan dan Cek Kesehatan
Nasional
Agar Pengawasan Lebih Mudah, BGN Bakal Dirikan Kantor Layanan Dapur MBG
Agar Pengawasan Lebih Mudah, BGN Bakal Dirikan Kantor Layanan Dapur MBG
Nasional
Prabowo Bertemu Raja Jordania, Bahas Nasib Palestina dan Solusi Dua Negara
Prabowo Bertemu Raja Jordania, Bahas Nasib Palestina dan Solusi Dua Negara
Nasional
Prabowo dan Sekjen PBB Gelar Pertemuan Bilateral Usai Pidato di KTT soal Palestina
Prabowo dan Sekjen PBB Gelar Pertemuan Bilateral Usai Pidato di KTT soal Palestina
Nasional
Canda Kepala BGN yang Kini Punya 3 Wamen
Canda Kepala BGN yang Kini Punya 3 Wamen
Nasional
BGN Hormati Keputusan Anak yang Tak Mau Makan MBG Sementara Waktu karena Trauma
BGN Hormati Keputusan Anak yang Tak Mau Makan MBG Sementara Waktu karena Trauma
Nasional
Pimpinan Komisi IX DPR: Keracunan MBG Juga Terjadi di Jakarta, Korban 79 Anak
Pimpinan Komisi IX DPR: Keracunan MBG Juga Terjadi di Jakarta, Korban 79 Anak
Nasional
KPK Pastikan Pengusutan Korupsi DJKA terkait Bupati Pati Tak Ada Kendala
KPK Pastikan Pengusutan Korupsi DJKA terkait Bupati Pati Tak Ada Kendala
Nasional
Putusan Praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Digelar Siang Ini
Putusan Praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Digelar Siang Ini
Nasional
Babak Baru Gugatan Perdata terhadap Wapres Gibran: Menuju Tahap Mediasi
Babak Baru Gugatan Perdata terhadap Wapres Gibran: Menuju Tahap Mediasi
Nasional
Temui Perkebunan Besar Tebu, Mentrans Ajak Kolaborasi Riset dan Usaha
Temui Perkebunan Besar Tebu, Mentrans Ajak Kolaborasi Riset dan Usaha
Nasional
Diminta Desak Prabowo Setop MBG, Komisi IX: Prioritas Kita Selamatkan Anak dari Keracunan
Diminta Desak Prabowo Setop MBG, Komisi IX: Prioritas Kita Selamatkan Anak dari Keracunan
Nasional
Prabowo Puji Perancis, Kanada, hingga Inggris yang Akui Negara Palestina
Prabowo Puji Perancis, Kanada, hingga Inggris yang Akui Negara Palestina
Nasional
Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner di Lingkungan ASN
Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner di Lingkungan ASN
Nasional
IKN Akan Jadi Ibu Kota Politik 2028, Apa Maksudnya?
IKN Akan Jadi Ibu Kota Politik 2028, Apa Maksudnya?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Kompas.com

Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.

Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau