Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: RKUHP Tidak Berikan Pengertian Makar

Kompas.com - 17/12/2016, 05:33 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendaftarkan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon minta kejelasan definisi makar di KUHP.

Ketentuan makar tercantum dalam KUHP melalui pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, uji materi merupakan bagian dari advokasi rancangan KUHP yang tengah digodok oleh DPR. Kini, pembasan RKUHP telah memasuki buku II bab XIV.

"Uji materi dalam rangka advokasi pasal makar di KUHP, terutama rancangan KUHP yang sekarang ini sedang dibuat di DPR," kata Supriyadi di gedung MK, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

 

(baca: AM Fatwa Sarankan Kasus Makar Diselesaikan melalui Jalur Politik)

Menurut Supriyadi, dalam RKUHP tidak ada perubahan signifikan terkait pasal makar. Ketentuan pasal makar dalam RKUHP, lanjut dia, hampir sama dengan KUHP yang kini berlaku.

"Pasalnya hampir sama dan tidak ada pengertian makar," ucap Supriyadi.

Supriyadi berharap, MK mengabulkan uji materi dengan memberikan kejelasan pengertian makar. Dengan demikian, RKUHP dapat menyesuaikan hasil putusan MK.

 

(baca: Yusril Akan Gugat Pasal tentang Makar ke MK)

Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, kata "makar" dalam KUHP merupakan terjemahan dari kata "aanslag" dari KUHP Belanda. Namun, kata dia, tidak ada kejelasan definisi dari kata "aanslag".

"Makar bukan bahasa Indonesia yang mudah dipahami, makar dari bahasa Arab. Sedangkan aanslag artinya serangan. Tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar, telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari aanslag," kata Erasmus.

 

(baca: Polisi Kantongi Nama-nama yang Diduga Jadi Penyandang Dana Pemufakatan Makar)

Menurut Erasmus, tidak disertainya definisi dari penerjemahan aanslag sebagai makar dalam KUHP merupakan hal yang tidak tepat.

Sebab, aanslag dalam bahasa Belanda merupakan perbuatan serangan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, makar menunjukkan kata sifat atau ekspresi niat yang tanpa serangan.

Untuk itu, ICJR meminta kepada MK agar pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 dalam KUHP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa makar tidak dimaknai sama seperti aanslag atau serangan.

Kompas TV Dugaan Makar 2 Desember Punya Donatur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Puluhan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris, Istana Membela
Puluhan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris, Istana Membela
Nasional
Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Akan Dibacakan di Rapat Paripurna
Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Akan Dibacakan di Rapat Paripurna
Nasional
Meutya Hafid Resmikan Pusat Data Terbesar di Asia Tenggara Milik Toto Sugiri
Meutya Hafid Resmikan Pusat Data Terbesar di Asia Tenggara Milik Toto Sugiri
Nasional
Menyoal 'Tone' Positif Penulisan Sejarah Pelanggaran HAM Berat
Menyoal "Tone" Positif Penulisan Sejarah Pelanggaran HAM Berat
Nasional
Apa Kabar Rencana Pengadaan Kapal Selam Interim?
Apa Kabar Rencana Pengadaan Kapal Selam Interim?
Nasional
Syarat dan Prosedur Agar Marsinah Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Syarat dan Prosedur Agar Marsinah Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Nasional
Di CreatIFF 2025, Menteri PU: Butuh Skema Pembiayaan Inovatif untuk Tutup Funding Gap
Di CreatIFF 2025, Menteri PU: Butuh Skema Pembiayaan Inovatif untuk Tutup Funding Gap
Nasional
PPIH Tegaskan Program Murur dan Safari Wukuf Khusus Lansia Gratis
PPIH Tegaskan Program Murur dan Safari Wukuf Khusus Lansia Gratis
Nasional
Menteri Rini: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan
Menteri Rini: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan
Nasional
Menag Sebut Skema Tanazul Dibatalkan demi Keselamatan Jemaah
Menag Sebut Skema Tanazul Dibatalkan demi Keselamatan Jemaah
Nasional
Siap Memimpin Dekarbonisasi Maritim, PIS Ungkap Strategi Menuju Nol Emisi 2050
Siap Memimpin Dekarbonisasi Maritim, PIS Ungkap Strategi Menuju Nol Emisi 2050
Nasional
Apa Isi Surat Pemakzulan Gibran yang Dikirim Purnawirawan TNI ke DPR?
Apa Isi Surat Pemakzulan Gibran yang Dikirim Purnawirawan TNI ke DPR?
Nasional
Wamen PU Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Wamen PU Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Nasional
Negosiasi Berhasil, Menag Pastikan Klinik Haji RI di Makkah Beroperasi
Negosiasi Berhasil, Menag Pastikan Klinik Haji RI di Makkah Beroperasi
Nasional
Golkar: Gibran Tak Lakukan Hal yang Bisa Menjadi Alasan Pemakzulan
Golkar: Gibran Tak Lakukan Hal yang Bisa Menjadi Alasan Pemakzulan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau