Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PAN Minta DPR Revisi UU MD3 untuk Hal Substansif

Kompas.com - 19/01/2017, 09:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto memahami dinamika politik yang terjadi terkait penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR.

Hal itu terkait Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga meminta jatah kursi pimpinan menyusul akan dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Fraksi di DPR telah sepakat memberikan PDI-P satu kursi pimpinan di MPR dan DPR. Sehingga nantinya, pimpinan masing-masing lembaga akan berjumlah enam orang.

"Kalaupun ada dinamika, tapi tetap saja paling banyak enam. Ya lucu juga pimpinan itu sampai 10 atau apa. Saya kira kurang elok untuk lembaga terhormat seperti ini," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Yandri menuturkan, jika nantinya akan ada substansi revisi lebih dari enam pasal yang disepakati, maka lebih baik dilakukan secara menyeluruh.

Ia menilai, hal tersebut perlu dilakukan sebelum periode DPR/MPR 2019-2024 dimulai. Sehingga nantinya parlemen terbebas dari kepentingan politik praktis.

"Revisinya secara substantif, bagaimana undang-undang ini bukan berlaku temporer. Kemudian dia mengantisipasi pemilu yang akan datang, apa sih yang ideal untuk parlemen ini," tutur Ketua DPP PAN itu.

Yandri menegaskan, pihaknya hanya setuju dengan revisi yang telah disepakati dan tak akan menyetujui jika ada penambahan substansi revisi. Hal itu dilakukan agar parlemen tak ribut dan gaduh hanya karena masalah kursi pimpinan.

"Tidak elok kita berdebat masalah rumah sendiri. Supaya tidak gaduh, itu menjadi gaduh. Kita kan maunya duduk bersama, kolektif kolegial. Kalau bolak balik gini ribut aja DPR. PAN ingin kesepakatan awal itu dihormati semua fraksi," tuturnya.

Pembahasan revisi Undang-Undang MD3 awalnya digulirkan oleh Fraksi PDI-P untuk meminta tambahan kursi di Pimpinan MPR dan DPR untuk mereka selaku partai pemenang pemilu.

Belakangan, beberapa Fraksi seperti Gerindra dan PKB turut meinta tambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk mereka. Sebab, kedua partai tersebut merasa suaranya cukup besar dan berhasil menembus lima besar perolehan suara nasional.

Selain penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk PDI-P, beberapa usulan lain yang tercantum dalam revisi Undang-undang MD3 ialah penambahan pimpinan MKD dan penguatan Baleg agar bisa melakukan pembicaraan tingkat dua dalam membahas undang-undang.

Kompas TV Pengamat: Revisi UU MD3 Jangan Jadi Politik Akomodasi- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
393 Jemaah Haji Akan Tiba di Bandara Soetta Kamis Dini Hari
393 Jemaah Haji Akan Tiba di Bandara Soetta Kamis Dini Hari
Nasional
Momen Haru Saat Prabowo Minta Mahasiswa Palestina Nyanyikan Lagu Kebangsaan Negaranya
Momen Haru Saat Prabowo Minta Mahasiswa Palestina Nyanyikan Lagu Kebangsaan Negaranya
Nasional
Keakraban Kapolri dan Panglima TNI Duet Nyanyi 'Rumah Kita' Saat Gala Dinner Bareng Prabowo
Keakraban Kapolri dan Panglima TNI Duet Nyanyi "Rumah Kita" Saat Gala Dinner Bareng Prabowo
Nasional
Komnas Perempuan Kecam Tindakan Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT
Komnas Perempuan Kecam Tindakan Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT
Nasional
Konflik Sudah Berlarut-larut, Kemendagri Dianggap Tepat Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut
Konflik Sudah Berlarut-larut, Kemendagri Dianggap Tepat Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut
Nasional
Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Harus Selesai Sebelum 2026
Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Harus Selesai Sebelum 2026
Nasional
Mengapa KPK Datangi Kantor Kementerian PU?
Mengapa KPK Datangi Kantor Kementerian PU?
Nasional
Sambangi Kejagung, Komnas HAM Dorong 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Segera Disidangkan
Sambangi Kejagung, Komnas HAM Dorong 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Segera Disidangkan
Nasional
Mensos Pastikan Anggaran Bansos Tidak Akan Dialihkan untuk Sekolah Rakyat
Mensos Pastikan Anggaran Bansos Tidak Akan Dialihkan untuk Sekolah Rakyat
Nasional
Mengintip Sistem Tempur Buatan Lokal yang Perkuat Ranpur Asal Turki
Mengintip Sistem Tempur Buatan Lokal yang Perkuat Ranpur Asal Turki
Nasional
Aceh Belum Puas, Kemendagri Didorong Beri Ruang Dialog untuk Minimalisasi Polemik Peralihan 4 Pulau
Aceh Belum Puas, Kemendagri Didorong Beri Ruang Dialog untuk Minimalisasi Polemik Peralihan 4 Pulau
Nasional
Sekolah Rakyat Bakal Gandeng PT Telkom untuk Persiapkan Infrastruktur Digital
Sekolah Rakyat Bakal Gandeng PT Telkom untuk Persiapkan Infrastruktur Digital
Nasional
Polisi di NTT Lecehkan Korban Pemerkosaan, LBH Apik: Tak Pantas Berseragam Cokelat Lagi
Polisi di NTT Lecehkan Korban Pemerkosaan, LBH Apik: Tak Pantas Berseragam Cokelat Lagi
Nasional
Rekrutmen Murid Sekolah Rakyat Sudah Mencapai 85 Persen, Siap Belajar Bulan Depan
Rekrutmen Murid Sekolah Rakyat Sudah Mencapai 85 Persen, Siap Belajar Bulan Depan
Nasional
Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh soal 4 Pulau yang Dialihkan ke Sumut
Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh soal 4 Pulau yang Dialihkan ke Sumut
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau