Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PAN Minta DPR Revisi UU MD3 untuk Hal Substansif

Kompas.com - 19/01/2017, 09:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto memahami dinamika politik yang terjadi terkait penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR.

Hal itu terkait Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga meminta jatah kursi pimpinan menyusul akan dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Fraksi di DPR telah sepakat memberikan PDI-P satu kursi pimpinan di MPR dan DPR. Sehingga nantinya, pimpinan masing-masing lembaga akan berjumlah enam orang.

"Kalaupun ada dinamika, tapi tetap saja paling banyak enam. Ya lucu juga pimpinan itu sampai 10 atau apa. Saya kira kurang elok untuk lembaga terhormat seperti ini," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Yandri menuturkan, jika nantinya akan ada substansi revisi lebih dari enam pasal yang disepakati, maka lebih baik dilakukan secara menyeluruh.

Ia menilai, hal tersebut perlu dilakukan sebelum periode DPR/MPR 2019-2024 dimulai. Sehingga nantinya parlemen terbebas dari kepentingan politik praktis.

"Revisinya secara substantif, bagaimana undang-undang ini bukan berlaku temporer. Kemudian dia mengantisipasi pemilu yang akan datang, apa sih yang ideal untuk parlemen ini," tutur Ketua DPP PAN itu.

Yandri menegaskan, pihaknya hanya setuju dengan revisi yang telah disepakati dan tak akan menyetujui jika ada penambahan substansi revisi. Hal itu dilakukan agar parlemen tak ribut dan gaduh hanya karena masalah kursi pimpinan.

"Tidak elok kita berdebat masalah rumah sendiri. Supaya tidak gaduh, itu menjadi gaduh. Kita kan maunya duduk bersama, kolektif kolegial. Kalau bolak balik gini ribut aja DPR. PAN ingin kesepakatan awal itu dihormati semua fraksi," tuturnya.

Pembahasan revisi Undang-Undang MD3 awalnya digulirkan oleh Fraksi PDI-P untuk meminta tambahan kursi di Pimpinan MPR dan DPR untuk mereka selaku partai pemenang pemilu.

Belakangan, beberapa Fraksi seperti Gerindra dan PKB turut meinta tambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk mereka. Sebab, kedua partai tersebut merasa suaranya cukup besar dan berhasil menembus lima besar perolehan suara nasional.

Selain penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk PDI-P, beberapa usulan lain yang tercantum dalam revisi Undang-undang MD3 ialah penambahan pimpinan MKD dan penguatan Baleg agar bisa melakukan pembicaraan tingkat dua dalam membahas undang-undang.

Kompas TV Pengamat: Revisi UU MD3 Jangan Jadi Politik Akomodasi- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Di Hadapan Prabowo, PM Malaysia: Kita Kecam Keras Kebiadaban Israel di Gaza
Di Hadapan Prabowo, PM Malaysia: Kita Kecam Keras Kebiadaban Israel di Gaza
Nasional
Sempat Tertunda Dampak Konflik Iran-Israel, 2 Kloter Jemaah Haji Tiba di RI
Sempat Tertunda Dampak Konflik Iran-Israel, 2 Kloter Jemaah Haji Tiba di RI
Nasional
KPK Lakukan OTT di Medan Sumatera Utara
KPK Lakukan OTT di Medan Sumatera Utara
Nasional
60 Tahun Kompas di Mata Chappy Hakim: Sebuah Catatan Pribadi...
60 Tahun Kompas di Mata Chappy Hakim: Sebuah Catatan Pribadi...
Nasional
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dikunjungi Jaksa Militer RRC, Bahas Apa?
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dikunjungi Jaksa Militer RRC, Bahas Apa?
Nasional
Prabowo dan PM Malaysia Sepakat Selesaikan Konflik Ambalat, Laut Dimanfaatkan Bersama
Prabowo dan PM Malaysia Sepakat Selesaikan Konflik Ambalat, Laut Dimanfaatkan Bersama
Nasional
Peringati Hari Air Sedunia, Kementerian PU Tegaskan Sinergi Stakeholder untuk Swasembada Pangan lewat Pengelolaan Air Berkelanjutan
Peringati Hari Air Sedunia, Kementerian PU Tegaskan Sinergi Stakeholder untuk Swasembada Pangan lewat Pengelolaan Air Berkelanjutan
Nasional
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal
Nasional
Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Dinilai Paradoks
Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Dinilai Paradoks
Nasional
Prabowo-Anwar Ibrahim Bahas Israel Vs Iran, Harap Gencatan Senjata Langgeng
Prabowo-Anwar Ibrahim Bahas Israel Vs Iran, Harap Gencatan Senjata Langgeng
Nasional
Prabowo: Anwar Ibrahim Bukan Sahabat Saya Saja, tetapi Seluruh Rakyat Indonesia
Prabowo: Anwar Ibrahim Bukan Sahabat Saya Saja, tetapi Seluruh Rakyat Indonesia
Nasional
Anggota DPR: Putusan MK soal Pemilu Terlalu Jauh Masuk Ranah Legislatif
Anggota DPR: Putusan MK soal Pemilu Terlalu Jauh Masuk Ranah Legislatif
Nasional
Ini Penghargaan dan Penanganan Khusus Bagi 'Justice Collaborator' dalam PP 24/2025
Ini Penghargaan dan Penanganan Khusus Bagi "Justice Collaborator" dalam PP 24/2025
Nasional
Formappi: Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal Tak Jamin Perbaikan Kualitas
Formappi: Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal Tak Jamin Perbaikan Kualitas
Nasional
TNI AD Serahkan Rumah Bagi Istri dari Prajurit yang Gugur dalam Tugas
TNI AD Serahkan Rumah Bagi Istri dari Prajurit yang Gugur dalam Tugas
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau