Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Dalam Dakwaan Kasus E-KTP, Golkar Pertimbangkan Langkah Hukum

Kompas.com - 13/03/2017, 16:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan partainya akan menempuh langkah hukum terkait isi dakwaan yang menyebut Golkar menerima aliran dana korupsi KTP elektronik (e-KTP) sebesar Rp 150 miliar.

"Itu penting karena dalam dakwaan itu ya ada dicantumkan bahwa Partai Golkar ada mendapat Rp 150 miliar. Saya kira itu tidak benar sehingga dengan demikian Partai Golkar merasa untuk melakukan langkah-langkah hukum," kata Idrus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Idrus mengatakan, penyebutan tanpa bukti kuat ini sangat merugikan. Apalagi, kata dia, Golkar akan menghadapi agenda politik dalam waktu dekat, seperti Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.

(Baca: Soal Nama-nama di Kasus E-KTP, KPK Tegaskan Informasi Tak Hanya dari Nazaruddin)

Saat ini, lanjut Idrus, Golkar telah menugaskan Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso untuk mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh.

Ketika ditanya pihak mana yang akan digugat jika nantinya Golkar mengambil langkah hukum, Idrus menjawab hal itu belum diputuskan karena masih dikaji.

"Saya kira silakan nanti Pak Rudi yang akan menentukan langkah yang harus diambil. Karena apa? Seluruh keluarga besar Partai Golkar tidak nyaman dengan adanya pencatuman partai Golkar dalam dakwaan itu," lanjut Idrus. 

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP yang digelar Kamis (9/3/2017), disebutkan bahwa Pelaksana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong berencana memberi uang kepada sejumlah partai politik dan sejumlah petingginya.

(Baca: Soal Dana Proyek E-KTP, Setya Novanto Persilakan KPK Cek ke Bendahara-bendahara Golkar)

Hal itu dilakukan guna memperlancar proyek e-KTP.

Andi menyatakan akan memberi uang sebesar Rp 520 miliar yang akan dibagi-bagikan ke sejumlah partai politik.

Rencananya, Partai Golkar dan Demokrat masing-masing mendapatkan Rp 150 miliar, PDI Perjuangan mendapatkan Rp 80 miliar, serta partai-partai lainnya sebesar Rp 80 miliar.

Kompas TV Presiden Joko Widodo geram soal korupsi mega proyek E-KTP yang membuat pelayanan kepada warga jadi terhambat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking 'Bintang-bintang'
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking "Bintang-bintang"
Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
Nasional
Menteri LH Nyatakan Tambang PT GAG Tak Berdampak Serius ke Raja Ampat
Menteri LH Nyatakan Tambang PT GAG Tak Berdampak Serius ke Raja Ampat
Nasional
Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN
Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN
Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat
Nasional
5 WNI yang Dituduh Curi Data Pesawat Tempur KF-21 Telah Kembali ke RI
5 WNI yang Dituduh Curi Data Pesawat Tempur KF-21 Telah Kembali ke RI
Nasional
Anggota DPR Sebut Banyak Tambang Ilegal di Papua Dibeking Oknum Pemerintah dan TNI-Polri
Anggota DPR Sebut Banyak Tambang Ilegal di Papua Dibeking Oknum Pemerintah dan TNI-Polri
Nasional
Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional
Harwan Muldidarmawan: Penertiban Kendaraan Angkutan Barang ODOL Demi Keselamatan dan Ketahanan Nasional
Nasional
Eks Kepala PPATK Soroti Dugaan Uang Haram dari Korupsi Mengalir Lewat Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Soroti Dugaan Uang Haram dari Korupsi Mengalir Lewat Bea Cukai
Nasional
Kementerian PU Rampungkan Pembangunan Paralympic Training Center Berstandar Internasional di Karanganyar
Kementerian PU Rampungkan Pembangunan Paralympic Training Center Berstandar Internasional di Karanganyar
Nasional
Penegakan Pelaporan Uang Tunai Lemah, Yunus Husein: Uang Haram Bisa Lolos Lewat Perbatasan
Penegakan Pelaporan Uang Tunai Lemah, Yunus Husein: Uang Haram Bisa Lolos Lewat Perbatasan
Nasional
Eks Kepala PPATK Soroti Tak Adanya Formulir Deklarasi Uang Tunai di Bandara Soekarno-Hatta
Eks Kepala PPATK Soroti Tak Adanya Formulir Deklarasi Uang Tunai di Bandara Soekarno-Hatta
Nasional
Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai, Eks Kepala PPATK: Sosok Berani Dibutuhkan, Banyak Penyelundupan
Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai, Eks Kepala PPATK: Sosok Berani Dibutuhkan, Banyak Penyelundupan
Nasional
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC Ke-113, Menaker Yassierli Suarakan Kerja Layak untuk Dunia Kerja Adil dan Produktif
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC Ke-113, Menaker Yassierli Suarakan Kerja Layak untuk Dunia Kerja Adil dan Produktif
Nasional
Rekrutmen Tamtama Besar-besan Dinilai Menyalahi Tugas Utama TNI
Rekrutmen Tamtama Besar-besan Dinilai Menyalahi Tugas Utama TNI
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau