JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch minta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk tidak mengintervensi proses hukum kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (proyek e-KTP).
Hal ini terkait dengan permintaan Fahri untuk mempublikasikan sejumlah nama yang telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari fee proyek e-KTP.
Terdapat empat belas nama yang disebut mengembalikan uang yang diduga fee proyek e-KTP, yang terdiri atas anggota DPR dan korporasi.
Baca juga: Diserang Balik Iran Bertubi-tubi, Israel Tercengang Lihat Kemampuan Teheran
"Kalau soal nama-nama itu mau dibuka, silakan Fahri nonton persidangan," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/3/2017).
"Jangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) didesak untuk membuka, kan ada tahapannya. Nanti saksi yang akan sampaikan siapa yang menyerahkan itu," kata dia.
(Baca: Fahri Hamzah Tantang KPK Buka Nama yang Kembalikan Uang Kasus E-KTP)
Baca juga: Lokasi Empat Pulau Aceh Lebih Dekat ke Sumut, Yusril: Faktor Geografis Bukan Satu-satunya Penentu
Selain itu, Donal juga menyinggung permintaan Fahri kepada Ketua KPK Agus Rahardjo untuk mundur dari jabatannya.
Fahri menyebut terjadi konflik kepentingan dalam pengungkapan kasus e-KTP. Namun, Donal menilai permintaan itu tidak pantas dilakukan.
(Baca: Fahri Hamzah Sebut Ada Konflik Kepentingan Ketua KPK pada Kasus E-KTP)
Baca juga: Tak Beri Syifa Hadju dan Tissa Biani Seragam di Pernikahan Al Ghazali, Maia Estianty: Pamali
Tuntutan mundur, lanjut Donal, lebih tepat ditujukan terhadap anggota DPR yang menerima fee dari proyek yang menghasilkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Harusnya dia desak pimpinan DPR dan para anggota partai politik yang terpilih lagi dan terima uang e-KTP justru itu yang didesak mundur. Bersihkan lembaga Anda. Jangan kamar sebelah yang direcoki," ucap Donal.
Di dalam dakwaan, terdapat sejumlah nama anggota DPR yang disebut menerima uang dari proyek e-KTP. Dari nama itu terdapat nama besar seperti Setya Novanto yang kini menjabat ketua DPR.
Baca juga: Dirut LPDP Komentari Mutiara Baswedan yang Dapat Beasiswa ke Harvard University
(Baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Saat ini, proses persidangan telah masuk pada tahap pemeriksaan saksi.
Adapun yang menjadi terdakwa adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.