Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Diminta Tak Intervensi Proses Hukum Kasus E-KTP

Kompas.com - 17/03/2017, 10:42 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch minta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah untuk tidak mengintervensi proses hukum kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (proyek e-KTP).

Hal ini terkait dengan permintaan Fahri untuk mempublikasikan sejumlah nama yang telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari fee proyek e-KTP.

Terdapat empat belas nama yang disebut mengembalikan uang yang diduga fee proyek e-KTP, yang terdiri atas anggota DPR dan korporasi.

Baca juga: Diserang Balik Iran Bertubi-tubi, Israel Tercengang Lihat Kemampuan Teheran 

"Kalau soal nama-nama itu mau dibuka, silakan Fahri nonton persidangan," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/3/2017).

"Jangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) didesak untuk membuka, kan ada tahapannya. Nanti saksi yang akan sampaikan siapa yang menyerahkan itu," kata dia.

(Baca: Fahri Hamzah Tantang KPK Buka Nama yang Kembalikan Uang Kasus E-KTP)

Baca juga: Lokasi Empat Pulau Aceh Lebih Dekat ke Sumut, Yusril: Faktor Geografis Bukan Satu-satunya Penentu

Selain itu, Donal juga menyinggung permintaan Fahri kepada Ketua KPK Agus Rahardjo untuk mundur dari jabatannya.

Fahri menyebut terjadi konflik kepentingan dalam pengungkapan kasus e-KTP. Namun, Donal menilai permintaan itu tidak pantas dilakukan.

(Baca: Fahri Hamzah Sebut Ada Konflik Kepentingan Ketua KPK pada Kasus E-KTP)

Baca juga: Tak Beri Syifa Hadju dan Tissa Biani Seragam di Pernikahan Al Ghazali, Maia Estianty: Pamali

Tuntutan mundur, lanjut Donal, lebih tepat ditujukan terhadap anggota DPR yang menerima fee dari proyek yang menghasilkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Harusnya dia desak pimpinan DPR dan para anggota partai politik yang terpilih lagi dan terima uang e-KTP justru itu yang didesak mundur. Bersihkan lembaga Anda. Jangan kamar sebelah yang direcoki," ucap Donal.

Di dalam dakwaan, terdapat sejumlah nama anggota DPR yang disebut menerima uang dari proyek e-KTP. Dari nama itu terdapat nama besar seperti Setya Novanto yang kini menjabat ketua DPR.

Baca juga: Dirut LPDP Komentari Mutiara Baswedan yang Dapat Beasiswa ke Harvard University

(Baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)

Saat ini, proses persidangan telah masuk pada tahap pemeriksaan saksi.

Adapun yang menjadi terdakwa adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Kompas TV Pro Kontra Hak Angket Kasus E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pengacara Tom Lembong 'Walk Out' dari Sidang usai Cekcok dengan Jaksa, Ini Penyebabnya
Pengacara Tom Lembong "Walk Out" dari Sidang usai Cekcok dengan Jaksa, Ini Penyebabnya
Nasional
KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Urus Izin TKA
KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Urus Izin TKA
Nasional
KPK Panggil Kepala Sekretariat Komisi XI DPR Terkait Kasus Dana CSR BI
KPK Panggil Kepala Sekretariat Komisi XI DPR Terkait Kasus Dana CSR BI
Nasional
Perang Iran-Israel, Komisi I Dorong Pemerintah Bentuk Satgas Evakuasi WNI
Perang Iran-Israel, Komisi I Dorong Pemerintah Bentuk Satgas Evakuasi WNI
Nasional
LPSK Usul Terpidana yang Tak Bayar Restitusi Tak Dapat Hak sebagai Warga Binaan
LPSK Usul Terpidana yang Tak Bayar Restitusi Tak Dapat Hak sebagai Warga Binaan
Nasional
TNI Bakal Ajari Kedisiplinan Kepala Sekolah Rakyat Saat Retreat
TNI Bakal Ajari Kedisiplinan Kepala Sekolah Rakyat Saat Retreat
Nasional
Menteri PPPA Terima 11.850 Kasus Kekerasan Sepanjang 2025, Korban Didominasi Perempuan
Menteri PPPA Terima 11.850 Kasus Kekerasan Sepanjang 2025, Korban Didominasi Perempuan
Nasional
Ketua Komisi III Usul LPSK Dimasukkan dalam KUHAP
Ketua Komisi III Usul LPSK Dimasukkan dalam KUHAP
Nasional
Eksepsi Anton Kosasih Ditolak, Sidang Eks Dirut Taspen Dilanjutkan
Eksepsi Anton Kosasih Ditolak, Sidang Eks Dirut Taspen Dilanjutkan
Nasional
Novel Singgung Kortas Tipikor di Balik Lahirnya Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Novel Singgung Kortas Tipikor di Balik Lahirnya Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Nasional
Novel Baswedan Bocorkan Tugas Satgassus Cegah Kebocoran Duit Negara
Novel Baswedan Bocorkan Tugas Satgassus Cegah Kebocoran Duit Negara
Nasional
73,6 Persen Publik Puas dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo, Ini Harapan Jimly Asshiddiqie ke Depan
73,6 Persen Publik Puas dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo, Ini Harapan Jimly Asshiddiqie ke Depan
Nasional
53 Kepala Sekolah Rakyat Bakal Jalani Retret Selama Lima Hari
53 Kepala Sekolah Rakyat Bakal Jalani Retret Selama Lima Hari
Nasional
Roadmap AI Segera Rampung Juni 2025, Apa Saja Isinya?
Roadmap AI Segera Rampung Juni 2025, Apa Saja Isinya?
Nasional
Komisi III DPR Gelar RDPU Bahas RUU KUHAP, Hadirkan LPSK dan Peradi
Komisi III DPR Gelar RDPU Bahas RUU KUHAP, Hadirkan LPSK dan Peradi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau