Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca Teror di Kota London, WNI Diimbau untuk Waspada

Kompas.com - 23/03/2017, 12:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia yang berada di London pun diminta untuk berhati-hati akan adanya aksi susulan. WNI diminta untuk waspada terutama area ramai pasca teror yang terjadi di Westminster, London pada Rabu (22/3/2017).

Serangan itu membuat 4 orang tewas dan sekitar 40 orang luka-luka.

"Warga negara Indonesia di Ingris khususya di London diminta untuk terus waspada dan berhati-hati dalam melaksanakan kegiatannya terutama di tempat keramaian yang dapat menjadi target aksi terror," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pernyataan yang ditayangkan laman resmi Kementerian Luar Negeri.

Dilaporkan KBRI London, sampai saat ini tidak ada WNI yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Meski demikian, bagi Warga Negara Indonesia yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi perwakilan RI di London melalui hotline KBRI London di +44 7881221235.

(Baca: Inilah Kronologi Serangan Teror di Kota London)
 
Retno pun menyampaikan pemerintah Indonesia turut berduka cita dan bersimpati mendalam kepada Pemerintah dan rakyat Inggris serta korban dan keluarga korban.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria melintas di jalur pejalan kaki di depan gedung parlemen Inggris, dan lalu menikam seorang polisi sebelum menembak mati polisi tersebut.

 

Serangan itu terjadi di dekat ikon Inggris Big Ben, tak jauh dari Jembatan Westminster. Kontan, para turis yang memadati areal wisata itu pun mengalihkan pandangannya ke lokasi penyerangan.

Mobil pelaku serangan merangsek masuk ke jalur pejalan kaki di Jembatan Westminster, sebelum menabrakkannya ke pagar gedung parlemen.

Kompas TV Sebuah serangan diduga terjadi di London, Inggris. Letusan senjata api terdengar di sekitar gedung Parlemen Inggris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
KPK Akan Minta Keterangan Pihak Google Terkait Penyelidikan Google Cloud di Kemendikbudristek
KPK Akan Minta Keterangan Pihak Google Terkait Penyelidikan Google Cloud di Kemendikbudristek
Nasional
Feri Amsari: Mau Maafkan Hasto dan Tom Lembong, Kenapa Drama di Pengadilan Dulu?
Feri Amsari: Mau Maafkan Hasto dan Tom Lembong, Kenapa Drama di Pengadilan Dulu?
Nasional
TNI Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Puncak Papua, Salah Satunya Buronan sejak 2018
TNI Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Puncak Papua, Salah Satunya Buronan sejak 2018
Nasional
Kronologi Kasus Tom Lembong: Disidik Menjelang Pilpres, Dibebaskan Prabowo
Kronologi Kasus Tom Lembong: Disidik Menjelang Pilpres, Dibebaskan Prabowo
Nasional
Setelah PPATK, Kemensos Bakal Gandeng BI untuk Cek Anomali Saldo Penerima Bansos
Setelah PPATK, Kemensos Bakal Gandeng BI untuk Cek Anomali Saldo Penerima Bansos
Nasional
Perjalanan Kasus Hasto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kini Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Perjalanan Kasus Hasto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kini Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Nasional
Hasto Dapat Amnesti, Ribka Tjiptaning: Memang Seharusnya Diputus Bebas
Hasto Dapat Amnesti, Ribka Tjiptaning: Memang Seharusnya Diputus Bebas
Nasional
Pemblokiran Rekening Dormant yang Bikin Resah, Bos PPATK Dipanggil Presiden
Pemblokiran Rekening Dormant yang Bikin Resah, Bos PPATK Dipanggil Presiden
Nasional
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud: Presiden Bisa Adang Penyanderaan Politik
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud: Presiden Bisa Adang Penyanderaan Politik
Nasional
Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
Nasional
Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
Nasional
Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina yang Jerat 2 Eks Direktur
Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina yang Jerat 2 Eks Direktur
Nasional
Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini, Pengacara Tunggu Surat Prabowo
Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini, Pengacara Tunggu Surat Prabowo
Nasional
Alasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa
Alasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa
Nasional
Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau