Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Suara Minim, Tiga Petahana KPU Tak Diloloskan DPR

Kompas.com - 05/04/2017, 12:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR telah memilih tujuh komisioner baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dari lima orang incumbent komisioner KPU yang mendaftar, hanya dua orang yang lolos, yakni Hasyim Asy'ari (54) dan Arief Budiman (30). Sedangkan tiga orang lainnya, Ida Budiati, Sigit Pamungkas, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah tak lolos bahkan mendapatkan suara dukungan minim.

Sigit hanya mengantongi 4 suara, sedangkan Ida dan Ferry masing-masing hanya dipilih oleh satu orang. Adapun jumlah anggota Komisi II yang hadir berjumlah 55 orang dan pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting.

"Hasil ini lah yang akan kita laporkan ke Bamus," kata Ketua Komisi II Zainuddin Amali dalam ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Penilaian Komisi II terhadap lima orang komisioner tersebut cukup ditunggu-tunggu oleh publik. Sejak sebelum surat presiden tentang calon komisioner KPU-Bawaslu diterima DPR, kabar tentang wacama penolakan dan penundaan seleksi komisioner KPU sudah berembus.

Protes DPR kepada calon petahana

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Sejumlah anggota dewan mengeluhkan hasil seleksi tim yang meloloskan semua incumbent KPU namun di lain sisi tak meloloskan semua incumbent Bawaslu.

Mereka juga mengeluhkan pertanyaan timsel kepada calon anggota KPU yang menyinggung soal dukungan terhadap uji materi KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertanyaan terkait kemandirian penyelenggara pemilu pun menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan para anggota Komisi II DPR kepada 14 calon komisioner KPU.

Misalnya pada sesi satu yang menghadirkan empat calon Komisioner KPU, yaiti dua calon petahana, yaitu Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta dua calon baru, yakni Evi Novida Ginting Manik dan Amus Atkana.

Politisi PKB Lukman Edy yang duduk di kursi Pimpinan Komisi II itu lantas menyerahkan map yang berisikan kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketiga lembaga tersebut.

"Tolong dibaca, bedakan makna mandiri, independen, dan merdeka," ujar Lukman sembari menyerahkan map itu kepada Ferry, dan disambut tepuk tangan oleh seluruh anggota Komisi II yang hadir.

Pertanyaan Lukman secara tidak langsung ditujukan kepada Arief dan Ferry. Pertanyaan Itu juga mewakili hampir seluruh anggota Komisi II yang hadir.

Komisi II memang mempermasalahkan KPU periode 2012-2017 yang kompak menolak pemberlakuan Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu mengharuskan KPU menjalankan rekomendasi dari rapat konsultasi dengan DPR.

Polemik itu semakin besar ketika seluruh komisioner KPU mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 9 Undang-Undang Pilkada.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
MPLS 2025 Tak Boleh Sampai Malam, Mendikdasmen: Nanti Melampaui Perikemanusiaan
MPLS 2025 Tak Boleh Sampai Malam, Mendikdasmen: Nanti Melampaui Perikemanusiaan
Nasional
Kemendikdasmen Gulirkan MPLS Ramah, Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Kemendikdasmen Gulirkan MPLS Ramah, Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Nasional
Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan jika UU Pemilu Tak Segera Direvisi Sesuai Putusan MK
Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan jika UU Pemilu Tak Segera Direvisi Sesuai Putusan MK
Nasional
Dukung Energi Masa Depan Indonesia, Pertamina Siap Jaring Talenta Berprestasi
Dukung Energi Masa Depan Indonesia, Pertamina Siap Jaring Talenta Berprestasi
Nasional
Dimulai 14 Juli 2025, Lebih dari 9.700 Siswa Akan Ikut Sekolah Rakyat
Dimulai 14 Juli 2025, Lebih dari 9.700 Siswa Akan Ikut Sekolah Rakyat
Nasional
Soal Pemisahan Pemilu, Mahfud MD: MK Masuk Terlalu Jauh ke Urusan Pembentuk Undang-Undang
Soal Pemisahan Pemilu, Mahfud MD: MK Masuk Terlalu Jauh ke Urusan Pembentuk Undang-Undang
Nasional
Cerita Dantim Wingsuit Kopasgat, Bawa Brevet Kehormatan Prabowo dari Ketinggian 10.000 Kaki
Cerita Dantim Wingsuit Kopasgat, Bawa Brevet Kehormatan Prabowo dari Ketinggian 10.000 Kaki
Nasional
Mendikdasmen Bakal Beri Peringatan jika Ada Kasus Perpeloncoan di MPLS 2025
Mendikdasmen Bakal Beri Peringatan jika Ada Kasus Perpeloncoan di MPLS 2025
Nasional
Raker dengan DPR, Gus Ipul Paparkan Realisasi Belanja Kemensos 2025 dan Kebijakan Belanja 2026
Raker dengan DPR, Gus Ipul Paparkan Realisasi Belanja Kemensos 2025 dan Kebijakan Belanja 2026
Nasional
Mengenal Wingsuit, Regu Penerjun Kopasgat TNI AU yang Pecahkan Rekor MURI
Mengenal Wingsuit, Regu Penerjun Kopasgat TNI AU yang Pecahkan Rekor MURI
Nasional
Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Dinilai Tak Serius Jalankan UU TNI
Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Dinilai Tak Serius Jalankan UU TNI
Nasional
Legislator soal Kematian Diplomat: Hunian Pejabat Perlu Lebih Diperhatikan
Legislator soal Kematian Diplomat: Hunian Pejabat Perlu Lebih Diperhatikan
Nasional
Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Harus Diterima, meski Timbulkan Kerumitan
Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Harus Diterima, meski Timbulkan Kerumitan
Nasional
MPLS 2025, Kemendikdasmen Tambah Materi Bahaya Narkoba dan Judol
MPLS 2025, Kemendikdasmen Tambah Materi Bahaya Narkoba dan Judol
Nasional
MPLS 2025 Diawasi Ketat, Mendikdasmen Pastikan Tak Ada Lagi Perpeloncoan
MPLS 2025 Diawasi Ketat, Mendikdasmen Pastikan Tak Ada Lagi Perpeloncoan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau