Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 03/05/2017, 22:14 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, telah dipindahkan (dieksekusi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pemindahan itu dilakukan sehubungan telah dijatuhkannya vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Hari ini, terpidana Ramapanicker Rajamohanan Nair diekseskusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Mohan divonis 3 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

(Baca: Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Divonis 3 Tahun Penjara)

Menurut hakim, Mohan terbukti menyuap penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Mohan disebut memberikan Handang uang sebesar 148.500 dollar AS, atau senilai Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Kompas TV KPK Geledah Tempat Terkait Kasus Pejabat Ditjen Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com