Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Ahok Tidak Ditahan meski Divonis Bersalah?

Kompas.com - 09/05/2017, 16:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti menodai agama dengan melanggar Pasal 156a KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan memerintahkan agar Ahok ditahan.

Tak lama setelah palu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Ahok dibawa ke Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga: Ciri Orang Cerdas Menurut Psikolog, Einstein, dan Socrates

Ahok kemudian menjalani proses administrasi dan tes kesehatan di Rutan Cipinang.

Namun, yang menjadi pertanyaan, bisakah Ahok tidak ditahan meski diputus bersalah oleh hakim?

Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, Ahok bisa saja tidak ditahan meski divonis bersalah.

Baca juga: Cerita Avan, Anak Penjual Es di Ponorogo yang Rumahnya Penuh Piala, Mengaku Tak Pernah Dapat Beasiswa Pemda

Menurut dia, sejak Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan putusan dan Ahok menyatakan banding, maka kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.

Menurut Fickar, dengan Ahok menyatakan banding, maka putusan PN Jakut dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap.

"Maka seharusnya dia (Ahok) langsung diproses ke Kepaniteraan PN Jakut, supaya putusannya tidak berkekuatan hukum tetap," kata Fickar melalui pesan singkat, Selasa (9/5/2017).

Baca juga: 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Menurut Fickar, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 hingga Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus dibaca bahwa berakhirnya masa pemeriksaan di satu instansi seperti penyidik, jaksa penuntut, dan hakim, maka berakhir pula kewenangan untuk melakukan penahanan.

Hal serupa juga dikatakan ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji. Menurut Anto, sejak berlakunya KUHAP, istilah penahanan langsung tidak pernah dilaksanakan, karena ada upaya hukum banding/kasasi.

Baca juga: Remaja Joki Strava Raup Rp 300.000 Sekali Lari, Uangnya Buat Jajan dan Ditabung

"Selain itu, diktum putusan hakim pertama adalah non-executable terhadap upaya paksa penahanan, karena belum mengikat dan belum berkekuatan tetap," kata Anto.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menyarankan agar Ahok dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan kepada Pengadilan Tinggi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Gerakan Rakyat Diberi Waktu Satu Tahun untuk Pertimbangkan Jadi Parpol
Gerakan Rakyat Diberi Waktu Satu Tahun untuk Pertimbangkan Jadi Parpol
Nasional
Muncul Aspirasi Ubah Gerakan Rakyat Jadi Partai Politik
Muncul Aspirasi Ubah Gerakan Rakyat Jadi Partai Politik
Nasional
Indonesia-Eropa Sepakati Perjanjian CEPA, Prabowo: Ini Saling Menguntungkan
Indonesia-Eropa Sepakati Perjanjian CEPA, Prabowo: Ini Saling Menguntungkan
Nasional
Uni Eropa Longgarkan Visa Schengen Multi Entry untuk WNI
Uni Eropa Longgarkan Visa Schengen Multi Entry untuk WNI
Nasional
Prabowo: Saya Akui Secara Terbuka, Kami Ingin Lihat Eropa Kuat
Prabowo: Saya Akui Secara Terbuka, Kami Ingin Lihat Eropa Kuat
Nasional
Seloroh Prabowo ke Jurnalis Asing: Jangan Tanya yang Sulit
Seloroh Prabowo ke Jurnalis Asing: Jangan Tanya yang Sulit
Nasional
Prabowo Umumkan Indonesia dan Eropa Akhirnya Sepakat soal Perjanjian CEPA
Prabowo Umumkan Indonesia dan Eropa Akhirnya Sepakat soal Perjanjian CEPA
Nasional
Prabowo: AS Akan Selalu Jadi Pemimpin Dunia yang Sangat Penting
Prabowo: AS Akan Selalu Jadi Pemimpin Dunia yang Sangat Penting
Nasional
Seribu Senyum Anak Indonesia dari Seribu Seragam Sekolah Bersama Pertamina
Seribu Senyum Anak Indonesia dari Seribu Seragam Sekolah Bersama Pertamina
Nasional
Menhan Sjafrie Tinjau Barak Kontingen RI Jelang Bastille Day di Paris
Menhan Sjafrie Tinjau Barak Kontingen RI Jelang Bastille Day di Paris
Nasional
60 Keluarga Kuasai Hampir 50 Persen Lahan Bersertifikat di RI
60 Keluarga Kuasai Hampir 50 Persen Lahan Bersertifikat di RI
Nasional
Soal Haji Lewat Laut, Pimpinan DPR: Sekarang 9 Jam Saja Banyak yang Meninggal...
Soal Haji Lewat Laut, Pimpinan DPR: Sekarang 9 Jam Saja Banyak yang Meninggal...
Nasional
Beras Oplosan Muncul Setelah BBM Oplosan, Pimpinan DPR: Harus Dihentikan
Beras Oplosan Muncul Setelah BBM Oplosan, Pimpinan DPR: Harus Dihentikan
Nasional
Sekolah Rakyat Diuji Coba Besok, Diresmikan Prabowo Bulan Depan
Sekolah Rakyat Diuji Coba Besok, Diresmikan Prabowo Bulan Depan
Nasional
Aimazing.id, Inovasi AI Karya Perwira Pertamina dan AI Accelerate untuk Optimalisasi Pemasaran Digital UMKM
Aimazing.id, Inovasi AI Karya Perwira Pertamina dan AI Accelerate untuk Optimalisasi Pemasaran Digital UMKM
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau