Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Pidana Korporasi, KPK Ingin Maksimalkan Pengembalian Aset dari Kasus BLBI

Kompas.com - 16/05/2017, 21:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menerapkan ketentuan pidana korporasi untuk mengembalikan aset negara dalam dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Melalui pidana korporasi, KPK ingin memaksimalkan pengembalian aset negara.

"Tim penyidik sedang mempertimbangkan serius untuk menerapkan ketentuan-ketentuan di pidana korporasi, sebagai cara memaksimalkan asset recovery," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Tak hanya di dalam negeri, KPK ingin mengejar aset negara pada kasus BLBI itu hingga ke luar negeri, baik yang dimiliki pribadi maupun korporasi.

Di luar negeri, KPK akan bekerja sama dengan jaringan yang bekerja sama dengan KPK.

Untuk di dalam negeri, KPK akan menggunakan mekanisme hukum yang berlaku.

"Jadi kami sudah sampaikan sebelumnya dari kasus BLBI asset recovery salah satu konsen KPK. Karena itu KPK akan kejar kerugian negara dan pihak yang menerima," ujar Febri.

Febri mengatakan, ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, untuk penerapan pidana korporasi dalam mengembalikan aset negara.

"MA sudah nyatakan clear, dalam kondisi apa korporasi harus mempertanggungjawabkan," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait penerbitan SKL dalam BLBI.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.

Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.

KPK akan mengumpulkan data-data keuangan untuk menelusuri aset negara yang diduga telah berubah bentuk.

Selain itu, KPK akan mengikuti aliran dana mulai dari pemberian Bank Indonesia kepada obligor.

KPK juga akan menelusuri jumlah kick back atau keuntungan uang diperoleh Syafrudin dalam penerbitan SKL.

Kompas TV KPK terus berupaya mengungkap kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Nasional
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Nasional
Kompas.com ke Para Kolumnis: Terima Kasih telah Beri Warna Baru
Kompas.com ke Para Kolumnis: Terima Kasih telah Beri Warna Baru
Nasional
Hukuman Setya Novanto Disunat, ICW: Korupsi Besar Harusnya Hukuman Diperberat
Hukuman Setya Novanto Disunat, ICW: Korupsi Besar Harusnya Hukuman Diperberat
Nasional
Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
Nasional
Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
Nasional
Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
Nasional
Sentil Putusan MK, Bima Arya: Kita Butuh Sistem Pemilu yang Melembaga, Bukan Berubah Secara Ekstrem
Sentil Putusan MK, Bima Arya: Kita Butuh Sistem Pemilu yang Melembaga, Bukan Berubah Secara Ekstrem
Nasional
Wamendagri Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Agenda Prolegnas 2025
Wamendagri Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Agenda Prolegnas 2025
Nasional
BKKBN Sebut Fenomena Childfree di Perkotaan, Terpengaruh Tren Medsos
BKKBN Sebut Fenomena Childfree di Perkotaan, Terpengaruh Tren Medsos
Nasional
Pigai Usul Individu hingga Pebisnis Bisa Ditetapkan Jadi Pelaku Pelanggar HAM
Pigai Usul Individu hingga Pebisnis Bisa Ditetapkan Jadi Pelaku Pelanggar HAM
Nasional
KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
Nasional
Natalius Pigai Sebut Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM
Natalius Pigai Sebut Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM
Nasional
Muncul Fenomena 'Childfree', BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Muncul Fenomena "Childfree", BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Nasional
WNI Ditahan di Myanmar, Puan: Kalau Keselamatannya Terancam, Pemerintah Harus Selamatkan
WNI Ditahan di Myanmar, Puan: Kalau Keselamatannya Terancam, Pemerintah Harus Selamatkan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau