JAKARTA, KOMPAS.com - Kursi Pimpinan MPR, DPR dan DPD selalu menjadi rebutan. Untuk mengakomodasi lebih banyak kepentingan, muncul usul untuk menambah jumlah kursi dalam revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Dalam usulan terbaru, Pimpinan DPR ditambah menjadi 7 kursi atau bertambah 2 kursi, Pimpinan MPR menjadi 11 kursi (bertambah 6 kursi), dan Pimpinan DPD menjadi 5 kursi (bertambah 2 kursi).
Di DPD, saat ini tengah terjadi konflik berkepanjangan yang tak kunjung usai karena perebutan kursi pimpinan.
Baca juga: Malaise: Penyebab, Tanda-tanda, dan Cara Menghadapinya
(Baca: Nono Sampono: Penambahan Kursi Jangan Dikaitkan dengan Rekonsiliasi)
Farouk Muhammad dan GKR Hemas menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tak terima kursinya digantikan Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
Lantas, sebenarnya apa saja yang didapat oleh pimpinan MPR, DPR dan DPD, yang membedakan dari anggota biasa?
Baca juga: TNI AL Deteksi Posisi Kapal Induk AS USS Nimitz yang Matikan Sinyal di Perairan Indonesia
Wakil Ketua DPD periode 2004-2009 dan 2009-2014 Laode Ida buka-bukaan sejumlah fasilitas yang didapatnya selama masih menjabat.
"Fasilitas itu kan rumah dinas, mobil dinas," kata Laode di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Saat ini, mobil dinas yang digunakan pimpinan MPR, DPR dan DPD sama standarnya seperti yang digunakam para menteri, yakni Toyota Crown Royal Saloon seharga Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Enggan Seperti Al Ghazali, Ahmad Dhani Ungkap Dul Jaelani Hanya Ingin Menikah Sederhana di Masjid
Mobil dinas yang diberikan juga termasuk dengan pengawalan serta sopir. Sementara rumah dinas berada di kawasan strategis, lengkap dengan isinya.
"Kalau anggota DPD (tidak dapat rumah dinas), itu ada kompensasi pembayaran perumahan," kata pria yang kini menjabat Komisioner Ombudsman itu.
(Baca: Kritik Rencana Penambahan Kursi Pimpinan, Marzuki Alie Sebut DPR Tamak)
Baca juga: Profil Kakek Al Ghazali, Harjono Sigit yang Mantan Rektor ITS dan Arsitek Pasar Atom
Pimpinan MPR, DPR dan DPD, lanjut Laode, juga mendapatkan tunjangan operasional. Saat terkahir Laode menjabat sebagai Wakil Ketua DPD, jumlahnya mencapai Rp 25 Juta per bulan.
"Kalau ketua 10 juta lebih mahal," ucap Laode.
Namun, Laode merasa yang paling diincar dari posisi ketua dan wakil ketua MPR, DPR dan DPD adalah gengsinya.
Baca juga: Antrean Haji Tembus 5,5 Juta, BP Haji Audit Data: Ada Nama dan Pembayaran, Tapi Tak Pernah Berangkat
"Karena bisa ada interaksi yang aktif sesama elit di negeri ini gitu, dan fasilitas itu, peluang itu dapat digunakan untuk berbagai kepentingan," ucap Laode.
"Memperkuat DPD, kepentingan daerah, untuk lobi macam-macam. Pimpinan DPD ini prestis," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.