Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Auditor Ditangkap KPK, BPK Buka Peluang Audit Ulang Kemendes

Kompas.com - 29/05/2017, 19:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar menyatakan ada kemungkinan pihaknya mengaudit ulang untuk mengeluarkan pernyataan resmi terkait pengelolaan keuangan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Hal itu disampaikan Bahrullah saat ditanyai awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

"Sebagaimana yang Ketua BPK sampaikan, jadi kami bisa restatement lagi secara akademis, kami lakukan audit restatement kembali. Tapi proses harus kami pastikan," ujar Bahrullah.

Namun, sejauh ini BPK belum bertemu para auditor yang mengaudit laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. Karena itu, Bahrullah mengatakan, penting bagi BPK untuk meminta keterangan dari auditor yang bersangkutan secara langsung.

"Nanti dipastikan, apakah ada hal yang disembunyikan. Atau hanya memanfaatkan karena sebenarnya sudah tau hasilnya WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), kemudian ada hanky panky (perselingkuhan)," ucap Bahrullah.

(Baca: BPK: Auditor yang Ditangkap KPK Tak Terlibat Audit Kasus Sumber Waras)

"Atau memang ada yang memengaruhi, menyembunyikan temuan terkait opini, ini harus kami lihat betul," lanjut dia.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit ulang terhadap kementerian yang dipimpinnya.

Hal ini disampaikan Eko sehubungan dengan bergulirnya kasus dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.

"Mengenai hasil opini BPK, saya serahkan kepada BPK apakah mau diaudit lagi, atau gimana," ujar Eko di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

(Baca: KPK Diminta Telusuri Hasil Audit yang Ditangani Auditor Utama BPK)

KPK menemukan dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT. Atas kasus ini, KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK.

Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga penerima suap yakni pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Suap Auditor BPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Penjelasan BGN Mengenai Manfaat Susu dalam MBG
Penjelasan BGN Mengenai Manfaat Susu dalam MBG
Nasional
Wakil Kepala BP Haji: Kalau Ada yang Minta Bayaran Safari Wukuf, Itu Penipuan
Wakil Kepala BP Haji: Kalau Ada yang Minta Bayaran Safari Wukuf, Itu Penipuan
Nasional
Miliki Kekayaan Nyaris Rp 1 Triliun, Deddy Corbuzier Tercatat Punya Utang Rp 19 Miliar
Miliki Kekayaan Nyaris Rp 1 Triliun, Deddy Corbuzier Tercatat Punya Utang Rp 19 Miliar
Nasional
Indonesia Gandeng Perancis Bahas Regulasi AI hingga Perlindungan Anak di Ruang Siber
Indonesia Gandeng Perancis Bahas Regulasi AI hingga Perlindungan Anak di Ruang Siber
Nasional
Pro-Kontra Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dengan 'Tone' Positif
Pro-Kontra Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dengan "Tone" Positif
Nasional
Raja Ampat, Ekstraktivisme, dan Oligarki Pertambangan
Raja Ampat, Ekstraktivisme, dan Oligarki Pertambangan
Nasional
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Tambang Nikel di Pulau Batang Pele Raja Ampat Ada di Hutan Lindung
Nasional
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau