JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses hukum terhadap Ahmad Rifai Pasra, tersangka penyebaran informasi yang menyebut bom Kampung Melayu adalah rekayasa.
Proses hukum tetap berlanjut meski Rifai telah membuat surat terbuka yang menyatakan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Tetap lanjut proses hukumnya," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2017).
Baca juga: Remaja Joki Strava Raup Rp 300.000 Sekali Lari, Uangnya Buat Jajan dan Ditabung
Pihak keluarga Rifai juga meminta penangguhan penahanan kepada penyidik karena yang bersangkutan masih punya tanggungan keluarga, yakni istri yang tengah mengandung dan dua orang anak yang masih kecil.
Namun, Fadil belum dapat memastikan apakah permohonan tersebut dikabulkan.
"Tergantung pendapat penyidik," kata Fadil.
Baca: Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa, Pria Ini Minta Maaf kepada Kapolri
Baca juga: Ironi Ayah dan Anak di Pusaran Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Sebelumnya, Rifai, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan, menyesal atas apa yang telah ditulisnya dalam status Facebook pribadinya.
"ARP menyesal sehingga dia menuliskan surat permintaan maaf pada Bapak Kapolri dan penyesalan atas kebodohan dan kesalahannya menulis di FB sehingga menyakiti banyak orang," ujar Ihsan.
Rifai berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Roy Suryo Yakin Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu, Bawa Bukti ke Bareskrim
Ihsan mengatakan, kliennya berharap bisa dimaafkan dan dibebaskan dari tahanan.
Permohonan maaf tertulis Rifai akan diberikan tim kuasa hukum kepada Kapolri pada hari ini.
Kuasa hukum, kata dia, juga meminta penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga.
Baca juga: Kisah WNA Nekat Masuk Sumbawa Demi Anak, Bikin Haru Petugas Imigrasi
Baca: Teror Bom Kampung Melayu Dianggap Rekayasa, Ini Tanggapan Kapolri
"Semoga Bapak Kapolri memaafkan ARP dan seluruh masyarakat indonesia memberikan maaf sehingga menjadi pelajaran bagi ARP dan seluruh pengguna FB atau media sosial untuk cerdas dan beretika dalam menggunakan medsos," kata Ihsan.
Status tersebut diunggah Rifai pada 28 Mei 2017 sekitar pukul 14.00 WIB. Tulisan itu terdiri dari 20 poin analisa Rifai mengenai bom Kampung Melayu.
Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidan
Tulisannya dibuka dengan kalimat "Membongkar Teroris ISIS Gadungan oleh Ahmad Rifai Pasra (Jaringan Demokrasi untuk Konstitusi).
Baca: IPW: Bom di Kampung Melayu Jangan Dianggap Rekayasa untuk Pencitraan