Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Tunggu Banding Jaksa, Kemendagri Segera Proses Pengunduran Diri Ahok

Kompas.com - 30/05/2017, 11:58 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri sudah bisa memproses pengunduran diri Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kemendagri bisa memproses permohonan Ahok setelah ia memutuskan membatalkan upaya hukum banding dalam kasus yang menjeratnya.

"Bahwa mundurnya Ahok, dengan tidak mengajukan upaya banding, prinsipnya sudah memenuhi ketentuan keputusan hukum final," ujar Tjahjo, melalui pesan singkat, Selasa (30/5/2017).

Baca juga: Saat Gibran Menolak Permintaan Titiek Soeharto...

Menurut Tjahjo, ia sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Pengunduran diri Ahok dari jabatan Gubernur DKI dapat diproses tanpa menunggu proses banding yang diajukan jaksa.

"Maka bisa diproses pemberhentiannya. Tanpa harus menunggu apakah jaksa akan banding," kata politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Baca: DPRD DKI Tak Tunggu Hasil Banding Jaksa untuk Umumkan Pengunduran Diri Ahok

Baca juga: Sesumbar Roy Suryo soal Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Anggap Tak Buktikan Apa-apa

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengatakan, pemberhentian Ahok dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif bisa diproses pada pekan ini.

Akan tetapi, ada hal-hal yang masih perlu dibahas tuntas pada Rapat Paripurna DPRD DKI soal pengunduran diri Ahok.

"Mestinya bisa cepat. Tapi kan DPRD kumpulan orang-orang politik. Ada lawan Ahok kayak Gerindra, PKS. Pasti mereka minta keterangan ke Ahok, kenapa minta berhenti," kata Dodi.

Baca juga: Pengemis yang Melempari Pengendara dengan Batu di Bantul Ternyata Ketagihan Dapat Uang Mudah

"Status hukumnya kan terpidana sebenarnya. Walaupun dia (Ahok) masih terpidana tingkat 1. Artinya dia (Ahok) bisa dipandang juga sebagai terdakwa karena (Jaksa) masih ajukan banding. Lalu pengunduran diri itu apakah status hukumnya menjadi inkrah? Nah ini perlu dicermati," kata dia.

Mekanisme pemberhentian Ahok dari jabatannya diawali dengan permintaan Kementerian Dalam Negeri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Permintaan itu tak lain untuk menggelar sidang paripurna yang akan membahas surat keputusan pengunduran diri Gubernur Ahok.

Baca juga: Roy Suryo Yakin Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu, Bawa Bukti ke Bareskrim

Nantinya, hasil sidang tersebut, akan kemudian disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk menjadi acuan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ahok.

Hasil sidang juga akan menjadi dasar pemerintah untuk melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.

Kompas TV Pergantian Ahok Terhambat Banding Jaksa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Cetak Biru Pembangunan Keagamaan Indonesia
Cetak Biru Pembangunan Keagamaan Indonesia
Nasional
Bacakan Pleidoi, Hasto: Di Sini Saya Berdiri dengan Semangat untuk Tak Tunduk pada Ketidakadilan
Bacakan Pleidoi, Hasto: Di Sini Saya Berdiri dengan Semangat untuk Tak Tunduk pada Ketidakadilan
Nasional
Legislator DPR Kritik Polisi dalam Penanganan Kasus Pemerkosaan di Karawang
Legislator DPR Kritik Polisi dalam Penanganan Kasus Pemerkosaan di Karawang
Nasional
173 Personel Pasukan Perdamaian TNI Kembali Ke Tanah Air Usai Bertugas di Kongo
173 Personel Pasukan Perdamaian TNI Kembali Ke Tanah Air Usai Bertugas di Kongo
Nasional
Johanis Tanak Marahi Pejabat Pemda yang Ngaku Gaji Tak Cukup: Berhenti Saja, Pak, Masih Banyak yang Mau
Johanis Tanak Marahi Pejabat Pemda yang Ngaku Gaji Tak Cukup: Berhenti Saja, Pak, Masih Banyak yang Mau
Nasional
Alasan Ketua KPK Tak Periksa Gubernur Khofifah di Jakarta terkait Dana Hibah
Alasan Ketua KPK Tak Periksa Gubernur Khofifah di Jakarta terkait Dana Hibah
Nasional
Perkuat Kerja Sama Perdagangan, Indonesia-AS Sepakat Lanjutkan Negosiasi Tarif Resiprokal
Perkuat Kerja Sama Perdagangan, Indonesia-AS Sepakat Lanjutkan Negosiasi Tarif Resiprokal
Nasional
Komnas Disabilitas Dukung Program Sekolah Rakyat
Komnas Disabilitas Dukung Program Sekolah Rakyat
Nasional
Pemerintah Tata Ulang Pendidikan Karakter, Mau Seperti Apa?
Pemerintah Tata Ulang Pendidikan Karakter, Mau Seperti Apa?
Nasional
Ganjar hingga Djarot Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto
Ganjar hingga Djarot Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto
Nasional
Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Puan Wanti-wanti Penyalahgunaan Data
Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Puan Wanti-wanti Penyalahgunaan Data
Nasional
'Surat Sakti' Pejabat
"Surat Sakti" Pejabat
Nasional
Bahas Progres Kinerja 2025 hingga Rencana Kerja 2026 dengan DPR RI, Menteri PANRB Fokus pada Transformasi untuk Melayani Negeri
Bahas Progres Kinerja 2025 hingga Rencana Kerja 2026 dengan DPR RI, Menteri PANRB Fokus pada Transformasi untuk Melayani Negeri
Nasional
Pimpinan Komisi V Minta Pemerintah Segera Perbaiki Fasilitas Terdampak Banjir
Pimpinan Komisi V Minta Pemerintah Segera Perbaiki Fasilitas Terdampak Banjir
Nasional
Badan Gizi Salurkan MBG untuk 150 Warga Terdampak Banjir Bekasi
Badan Gizi Salurkan MBG untuk 150 Warga Terdampak Banjir Bekasi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Daftar 30 Orang Terkaya di Indonesia, Siapa Saja?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau