Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Tolak Permohonan Hemas Terkait Pembatalan Pemanduan Sumpah DPD

Kompas.com - 08/06/2017, 12:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima permohonan/fiktif positif yang disampaikan oleh GKR Hemas agar pemanduan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI dibatalkan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh Ujang Abdullah menyampaikan putusan perkara dengan Nomor 4/P/FP/2017PTUN-JKT.

"Satu, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dua, menuntut para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 386.000," kata Ujang, membacakan amar putusan di PTUN, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Ujang mengatakan, putusan PTUN ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 66 PER MA Nomor 5 Tahun 2015.

Meski demikian, berdasarkan kaidah hukum yang digariskan Putusan MA Nomor 175PK/TUN/2016, masih ada kesempatan kepada pihak yang tidak sependapat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam rangka corrective justice.

"Namun apabila sependapat bisa melakukan forum lain sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan," kata dia.

Baca: PTUN Diharapkan Keluarkan Putusan yang Adil Terkait Sengketa DPD

Anggota majelis hakim Tri Cahya Indra Permana mengatakan, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan pemanduan sumpah pimpinan DPD RI oleh Wakil Ketua MA RI tidak termasuk dalam aktivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

Adapun, aktivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan di MA antara lain aktivitas dalam bidang kepegawaian.

Aktivitas itu, di antaranya, pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pegawai/hakim.

Selain itu, aktivitas dalam bidang pengelolaan keuangan seperti pembangunan gedung, dan pemenuhan sarana perkantoran. 

Lainnya, aktivitas di bidang organisasi seperti penyusunan struktur organisasi.

"Karena tindakan pemanduan sumpah Pimpinan DPD tidak termasuk dalam aktivitas tersebut, oleh karena itu majelis hakim sependapat dengan pendapat ahli Yusril Ihza Mahendra, yang mengatakan tindakan pemanduan sumpah pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN, karena merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan," kata Tri Cahya.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Administrasi Pemerintahan, meski tindakan pemanduan sumpah menyebabkan akibat hukum dan berimplikasi terhadap Pimpinan DPD, yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara yuridis adalah keputusan yang bersifat konstitutif.

"Dalam hal ini penetapan terpilihnya Pimpinan DPD," jelas Tri Cahya.

Dengan serangkaian pertimbangan tersebut, Tri mengatakan, majelis hakim berkesimpulan bahwa formalitas permohonan dari para pemohon sebagai permohonan/fiktif positif tidak terpenuhi.

"Majelis hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena permohonan tidak memenuhi syarat formal, pengadilan tidak berwenang, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Maka majelis hakim berpendapat permohonan para pemohon haruslah dinyatakan tidak diterima," kata Tri.

"Menimbang bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima, maka berdasarkan Pasal 110 dan Pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara yang akan diputuskan dalam amar putusan," kata dia.

Kompas TV Pelantikan Osman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD peridoe 2017-2019 kian memperuncing masalah di tubuh DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
TNI Pastikan Jaksa Bisa Dapat Perlindungan Personal, Dapat Dikawal dari Rumah jika Ada Ancaman
TNI Pastikan Jaksa Bisa Dapat Perlindungan Personal, Dapat Dikawal dari Rumah jika Ada Ancaman
Nasional
Moralitas Hukum di Balik Sritex
Moralitas Hukum di Balik Sritex
Nasional
Puspen TNI ke Kejagung Dalami Pernyataan Marcella soal RUU TNI
Puspen TNI ke Kejagung Dalami Pernyataan Marcella soal RUU TNI
Nasional
SBY: Perang Dunia Ke-3 Harus dan Masih Bisa Dicegah, Jalan Masih Ada
SBY: Perang Dunia Ke-3 Harus dan Masih Bisa Dicegah, Jalan Masih Ada
Nasional
Kapuspen TNI Sambangi Kejagung, Koordinasi Perlindungan Jaksa
Kapuspen TNI Sambangi Kejagung, Koordinasi Perlindungan Jaksa
Nasional
KPK Panggil Khofifah Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Panggil Khofifah Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Nasional
Sekolah Kedinasan 2025 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 3.252 Formasi Nasional
Sekolah Kedinasan 2025 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 3.252 Formasi Nasional
Nasional
SBY Sebut 5 Orang Kuat Penentu Masa Depan Dunia: Semoga Diberi Kearifan, Jangan Salah Keputusan
SBY Sebut 5 Orang Kuat Penentu Masa Depan Dunia: Semoga Diberi Kearifan, Jangan Salah Keputusan
Nasional
Polemik SPMB, Komisi X DPR Ingatkan Pejabat Jangan Cawe-cawe Jatah Kursi
Polemik SPMB, Komisi X DPR Ingatkan Pejabat Jangan Cawe-cawe Jatah Kursi
Nasional
Kepala Sekolah Rakyat Dituntut Kerja 24 Jam Akomodasi Persoalan Siswa
Kepala Sekolah Rakyat Dituntut Kerja 24 Jam Akomodasi Persoalan Siswa
Nasional
Evakuasi WNI dari Iran, Anggota DPR: Keselamatan adalah Prioritas
Evakuasi WNI dari Iran, Anggota DPR: Keselamatan adalah Prioritas
Nasional
Keterlibatan TNI di Retreat Kepala Sekolah Rakyat Diklaim Bukan Bentuk Militerisasi
Keterlibatan TNI di Retreat Kepala Sekolah Rakyat Diklaim Bukan Bentuk Militerisasi
Nasional
Wamensos: Kepala Sekolah Rakyat Perpanjangan Tangan Mulia Presiden Prabowo
Wamensos: Kepala Sekolah Rakyat Perpanjangan Tangan Mulia Presiden Prabowo
Nasional
ASN Boleh WFA, Anggota DPR: Jangan Sampai Bikin Kerja Tambah Santai
ASN Boleh WFA, Anggota DPR: Jangan Sampai Bikin Kerja Tambah Santai
Nasional
Nusron Tegaskan Tak Ada Pulau yang Bisa Dijual, Termasuk Pulau Panjang Sumbawa NTB
Nusron Tegaskan Tak Ada Pulau yang Bisa Dijual, Termasuk Pulau Panjang Sumbawa NTB
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau