Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonannya Ditolak PTUN, Akankah Kubu Hemas Ajukan PK?

Kompas.com - 08/06/2017, 15:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan pembatalan pemanduan sumpah pimpinan baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam sidang putusan yang dibacakan Kamis (8/6/2017).

Akankah kubu GKR Hemas kembali akan melakukan upaya hukum, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PTUN ke Mahkamah Agung (MA)?

"Kita belum ke arah sana," kata kuasa hukum Hemas, Andi Irmanputra Sidin dikonfirmasi wartawan.

Baca juga: Pesawat Netanyahu Tiba di Yunani, Kabur dari Perang Israel-Iran?

Irmanputra mengatakan, pemanduan sumpah pimpinan DPD yang dilakukan Wakil Ketua MA bukanlah persoalan kliennya pribadi. Hal itu merupakan persoalan masa depan putusan pengadilan dan masa depan putusan MA itu sendiri.

Dia menambahkan,  MA melanggar putusannya sendiri, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi putusan-putusan MA ke depan.

(Baca: PTUN Tolak Permohonan Hemas Terkait Pembatalan Pemanduan Sumpah DPD )

Baca juga: Momen Mulan Jameela Datang Menghampiri dan Bersalaman dengan Maia Estianty di Acara Siraman Al Ghazali

"Teman-teman (masyarakat) termasuk punya legal standing untuk persoalan itu. Ini kan bukan dalih politik, dalihnya adalah tegakkan putusan MA," imbuh Irmanputra.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD versi Oesman Sapta Odang, Nono Sampono meminta agar semua pihak bisa menghargai putusan PTUN ini.

"Kita harapan semua pihak yang masih menuntut proses hukum itu juga menghormati putusan, dan ini saya kira sudah final," imbuh Nono.

Baca juga: Kubu Jokowi Sebut Bisa "Chaos" jika Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik

Dalam persidangan, ketua majelis hakim PTUN Ujang Abdullah mengatakan, putusan ini bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, berdasarkan kaidah hukum yang digariskan Putusan MA Nomor 175PK/TUN/2016, masih ada kesempatan kepada pihak yang tidak sependapat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

(Baca: Nono Sampono: Hormati Putusan PTUN, Saya Rasa Ini Sudah Final)

"Namun apabila sependapat bisa melakukan forum lain sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan," imbuh dia.

Baca juga: Putra Mahkota Iran Serukan Perlawanan terhadap Khamenei di Tengah Perang dengan Israel

Sebelumnya PTUN telah memutuskan tidak menerima permohonan GKR Hemas soal pembatalan pemanduan sumpah pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA.

Dengan berbagai pertimbangan termasuk pendapat dari saksi ahli, PTUN berkesimpulan pemanduan sumpah yang dilakukan Wakil Ketua MA tidak termasuk aktivitas penyelenggaraan fungsi MA. Kegiatan tersebut hanyalah seremonial ketatanegaraan. Sehingga tidak bisa menjadi objek sengketa di PTUN.

Dengan demikian syarat permohonan/fiktif positif tidak terpenuhi.

Kompas TV Kekisruhan akibat dualisme kepemimpinan di DPD membuat sidang paripurna yang dipimpin Ketua Baru DPD Oesman Sapta Odang mendapat hujan interupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Prabowo Diundang Putin ke Rusia, Seskab Teddy: Indonesia Semakin Dipandang Dunia
Prabowo Diundang Putin ke Rusia, Seskab Teddy: Indonesia Semakin Dipandang Dunia
Nasional
Sapa Pekerja Migran di Singapura, Menko PM Tegaskan Komitmen Perlindungan PMI
Sapa Pekerja Migran di Singapura, Menko PM Tegaskan Komitmen Perlindungan PMI
Nasional
Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Produksi Migas 5 Persen dalam 3 Tahun Terakhir
Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Produksi Migas 5 Persen dalam 3 Tahun Terakhir
Nasional
Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Baru Atur Pengkodean
Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Baru Atur Pengkodean
Nasional
Prabowo Akan Temui Presiden dan PM Singapura pada Senin Besok
Prabowo Akan Temui Presiden dan PM Singapura pada Senin Besok
Nasional
Kubu Jokowi Sebut Bisa 'Chaos' jika Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik
Kubu Jokowi Sebut Bisa "Chaos" jika Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik
Nasional
Prabowo Bertolak ke Singapura, Dilepas Gibran hingga Dasco
Prabowo Bertolak ke Singapura, Dilepas Gibran hingga Dasco
Nasional
Kubu Jokowi Sebut Kini Ada Narasi Skripsi-KKN Palsu Usai Ijazah Palsu
Kubu Jokowi Sebut Kini Ada Narasi Skripsi-KKN Palsu Usai Ijazah Palsu
Nasional
Kubu Jokowi Duga Ada yang Mengorkestrasi Kasus Ijazah Palsu
Kubu Jokowi Duga Ada yang Mengorkestrasi Kasus Ijazah Palsu
Nasional
Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar soal Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut
Yusril Minta Semua Pihak Tenang dan Sabar soal Sengketa Pulau Aceh Masuk Sumut
Nasional
Kubu Jokowi Minta Polda Metro Jaya Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Kubu Jokowi Minta Polda Metro Jaya Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional
Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Koalisi Sipil: Upaya Hapus Jejak Pelanggaran HAM Berat Orba
Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Mei 1998, Koalisi Sipil: Upaya Hapus Jejak Pelanggaran HAM Berat Orba
Nasional
Peringati Hari Susu Nasional 2025, Pertamina Perkuat Program DEB Ketahanan Pangan dari Desa
Peringati Hari Susu Nasional 2025, Pertamina Perkuat Program DEB Ketahanan Pangan dari Desa
Nasional
Anggota DPR-DPD Asal Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut
Anggota DPR-DPD Asal Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut
Nasional
Gubernur dan Anggota Dewan Dapil Aceh Sepakat Pertahankan 4 Pulau dari Sumut
Gubernur dan Anggota Dewan Dapil Aceh Sepakat Pertahankan 4 Pulau dari Sumut
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau