Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Pelantikan Ketua DPD Dinilai Masuk Obyek Hukum PTUN

Kompas.com - 10/06/2017, 03:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi, menilai penolakan gugatan pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak tepat.

PTUN menolak gugatan tersebut karena menganggap pelantikan pimpinan lembaga negara merupakan sesuatu yang bersifat seremonial ketatanegaraan dan tidak menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya.

Namun, Veri menilai prosesi pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta saat itu memiliki implikasi hukum administrasi negara, sehingga menjadi objek hukum yang bisa diadili oleh PTUN.

Baca juga: Vidi Aldiano Hapus Lagu "Nuansa Bening" dari Spotify, Pihak Keenan Nasution: Kalau Benar, Kenapa Di-takedown?

Sebab, pasca-pelantikan, keluar Surat Keputusan yang mengesahkan Oesman Sapta menjadi Ketua DPD.

"Terkait obyek apakah kemudian pemanduan sumpah masuk objek didalam permohonan fiktif positif, apakah tepat masuk seremonial ketatanegaaan? Menurut kami tidak, itu pelayanan MA, seremonial ini masuk administrasi, dia ada dampak hukum," ujar Veri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

Ia menambahkan, semestinya hakim PTUN tak perlu melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini Oesman Sapta.

Baca juga: 5 Makanan dan Minuman yang Bantu Memecah Batu Ginjal, Apa Saja?

Sebab, permohonan fiktif positif yang diajukan GKR Hemas dan kawan-kawan ditujukan untuk menggugat proses pelantikan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), bukan untuk menggugat Oesman Sapta.

"Menurut kami tidak benar. Kalau memang permohonan fiktif positif tidak tepat dan melibatkan harus pihak ketiga, kenapa hakim harus menarik-narik pihak ketiga," kata Veri.

PTUN Jakarta sebelumnya tidak menerima permohonan/fiktif positif yang disampaikan oleh GKR Hemas agar pemanduan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI dibatalkan.

Baca juga: Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh Ujang Abdullah menyampaikan putusan perkara dengan Nomor 4/P/FP/2017PTUN-JKT.

Ujang mengatakan, putusan PTUN ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 66 PER MA Nomor 5 Tahun 2015.

Meski demikian, berdasarkan kaidah hukum yang digariskan Putusan MA Nomor 175PK/TUN/2016, masih ada kesempatan kepada pihak yang tidak sependapat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam rangka corrective justice.

(Baca: PTUN Tolak Permohonan Hemas Terkait Pembatalan Pemanduan Sumpah DPD)

Kompas TV Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Ratu Hemas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
393 Jemaah Haji Akan Tiba di Bandara Soetta Kamis Dini Hari
393 Jemaah Haji Akan Tiba di Bandara Soetta Kamis Dini Hari
Nasional
Momen Haru Saat Prabowo Minta Mahasiswa Palestina Nyanyikan Lagu Kebangsaan Negaranya
Momen Haru Saat Prabowo Minta Mahasiswa Palestina Nyanyikan Lagu Kebangsaan Negaranya
Nasional
Keakraban Kapolri dan Panglima TNI Duet Nyanyi 'Rumah Kita' Saat Gala Dinner Bareng Prabowo
Keakraban Kapolri dan Panglima TNI Duet Nyanyi "Rumah Kita" Saat Gala Dinner Bareng Prabowo
Nasional
Komnas Perempuan Kecam Tindakan Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT
Komnas Perempuan Kecam Tindakan Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT
Nasional
Konflik Sudah Berlarut-larut, Kemendagri Dianggap Tepat Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut
Konflik Sudah Berlarut-larut, Kemendagri Dianggap Tepat Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut
Nasional
Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Harus Selesai Sebelum 2026
Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Harus Selesai Sebelum 2026
Nasional
Mengapa KPK Datangi Kantor Kementerian PU?
Mengapa KPK Datangi Kantor Kementerian PU?
Nasional
Sambangi Kejagung, Komnas HAM Dorong 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Segera Disidangkan
Sambangi Kejagung, Komnas HAM Dorong 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Segera Disidangkan
Nasional
Mensos Pastikan Anggaran Bansos Tidak Akan Dialihkan untuk Sekolah Rakyat
Mensos Pastikan Anggaran Bansos Tidak Akan Dialihkan untuk Sekolah Rakyat
Nasional
Mengintip Sistem Tempur Buatan Lokal yang Perkuat Ranpur Asal Turki
Mengintip Sistem Tempur Buatan Lokal yang Perkuat Ranpur Asal Turki
Nasional
Aceh Belum Puas, Kemendagri Didorong Beri Ruang Dialog untuk Minimalisasi Polemik Peralihan 4 Pulau
Aceh Belum Puas, Kemendagri Didorong Beri Ruang Dialog untuk Minimalisasi Polemik Peralihan 4 Pulau
Nasional
Sekolah Rakyat Bakal Gandeng PT Telkom untuk Persiapkan Infrastruktur Digital
Sekolah Rakyat Bakal Gandeng PT Telkom untuk Persiapkan Infrastruktur Digital
Nasional
Polisi di NTT Lecehkan Korban Pemerkosaan, LBH Apik: Tak Pantas Berseragam Cokelat Lagi
Polisi di NTT Lecehkan Korban Pemerkosaan, LBH Apik: Tak Pantas Berseragam Cokelat Lagi
Nasional
Rekrutmen Murid Sekolah Rakyat Sudah Mencapai 85 Persen, Siap Belajar Bulan Depan
Rekrutmen Murid Sekolah Rakyat Sudah Mencapai 85 Persen, Siap Belajar Bulan Depan
Nasional
Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh soal 4 Pulau yang Dialihkan ke Sumut
Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh soal 4 Pulau yang Dialihkan ke Sumut
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau