Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Komnas HAM Ada Ketidaktepatan Istilah dalam RUU KUHP

Kompas.com - 14/06/2017, 22:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Rhociatul Aswidah menyampaikan ada beberapa ketidaktepatan atau ketidakakuratan istilah dalam RUU KUHP.

Salah satunya yaitu penggunaan judul atau nomenklatur yang digunakan dalam Bab IX Draf RUU KUHP yaitu "Tindak Pidana HAM yang Berat".

Dalam pandangan Komnas HAM, kata Rhoicatul, nomenklatur ini tidak tepat baik dilihat dari segi tata bahasa maupun maknanya.

"Istilah 'Pelanggaran HAM yang Berat' merupakan istilah umum, bukan istilah hukum. Bagi kesepadanan yang tepat dalam bahasa Indonesia seharusnya disebutkan saja kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi," kata Rhoicatul di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

(Baca: Pemerintah dan DPR Putuskan RUU KUHP Atur Pidana Korupsi)

Ketidaktepatan lainnya yaitu tindak pidana dalam RUU KUHP yang merujuk pada kejahatan internasional yang diatur dalam Statuta Roma 1998.

Namun, lanjut Rhoicatul, Komnas HAM mencermati bahwa rumusan tindak pidana dalam Bab IX tentang Tindak Pidana HAM yang Berat tidak mengadopsi secara akurat rumusan pasal-pasal dalam Statuta Roma.

RUU KUHP juga mengandung ketidaktepatan pengaturan tanggungjawab komandan dan atau atasan lainnya dengan meletakkan pengaturan tersebut pada Buku II.

Jika diletakkan pada Buku II berarti mengkategorikan tanggung jawab komandan sebagai tindak pidana. Padahal tanggung jawab komandan bukanlah tindak pidana.

"Tetapi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pidana (modes of criminal responsibility). Seharusnya tanggung jawab komandan diletakkan pada Buku I, yakni pada Bab II tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana," imbuh Rhoicatul.

(Baca: Komnas HAM Berharap KUHP Tak Atur Kejahatan Genosida)

Terakhir, Rhoicatul mengatakan rumusan tanggung jawab komandan pada RUU KUHP juga merupakan kopian dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dia bilang, ini berarti mengulangi kesalahan yang terjadi. Kesalahan yang terjadi dalam UU 26/2000 itu salah satunya adalah menerjemahkan frasa "committing or about to commit" sebagaimana diatur pada Pasal 28 Statuta Roma menjadi "melakukan atau baru saja melakukan".

"Padahal seharusnya terjemahannya adalah 'sedang melakukan atau akan melakukan'," pungkas Rhoicatul.

Kompas TV Komnas HAM ke Kemenko Polhukam Soal Kriminalisasi Ulama
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pidato Prabowo di MPR: Gugurkan Tradisi Baju Adat, Diacungi 2 Jempol Jokowi
Pidato Prabowo di MPR: Gugurkan Tradisi Baju Adat, Diacungi 2 Jempol Jokowi
Nasional
Prabowo Dapat 3 Kali 'Standing Applause' dan Berkali-kali Tepuk Tangan Saat Perdana Pidato Kenegaraan
Prabowo Dapat 3 Kali "Standing Applause" dan Berkali-kali Tepuk Tangan Saat Perdana Pidato Kenegaraan
Nasional
Indonesia Tak Belajar dari Pati: Pemotongan Anggaran Berlanjut di 2026
Indonesia Tak Belajar dari Pati: Pemotongan Anggaran Berlanjut di 2026
Nasional
Penguasaan Kembali Lahan Sawit Harus Disertai Verifikasi Lapangan
Penguasaan Kembali Lahan Sawit Harus Disertai Verifikasi Lapangan
Nasional
Prabowo: Pajak Instrumen untuk Keadilan, yang Kaya Bayar Pajak, yang Tak Mampu Dibantu
Prabowo: Pajak Instrumen untuk Keadilan, yang Kaya Bayar Pajak, yang Tak Mampu Dibantu
Nasional
Ketua DPD soal Ricuh Kasus Bupati Pati: Pejabat Publik Harus Punya Sensitivitas Tinggi
Ketua DPD soal Ricuh Kasus Bupati Pati: Pejabat Publik Harus Punya Sensitivitas Tinggi
Nasional
Hasto Terima Koin Patungan Simpatisan PDI-P Sehari Usai Dilantik Jadi Sekjen
Hasto Terima Koin Patungan Simpatisan PDI-P Sehari Usai Dilantik Jadi Sekjen
Nasional
Puan Sebut Hasto Belum Dapat Tugas Khusus dari Megawati Usai Kembali Jadi Sekjen PDI-P
Puan Sebut Hasto Belum Dapat Tugas Khusus dari Megawati Usai Kembali Jadi Sekjen PDI-P
Nasional
Mensesneg soal Pidato Kenegaraan Perdana Prabowo: Hasil Kinerja Pemerintahan Hampir 300 Hari
Mensesneg soal Pidato Kenegaraan Perdana Prabowo: Hasil Kinerja Pemerintahan Hampir 300 Hari
Nasional
Cak Imin Puji RAPBN Prabowo: Model Terobosan Baru
Cak Imin Puji RAPBN Prabowo: Model Terobosan Baru
Nasional
Mengudara di Langit Monas Saat HUT Ke-80 RI, Gedung Tinggi Jadi Tantangan 'The Jupiters'
Mengudara di Langit Monas Saat HUT Ke-80 RI, Gedung Tinggi Jadi Tantangan "The Jupiters"
Nasional
Istri Munir soal Penulisan Ulang Sejarah dan Legitimasi Gelar Pahlawan Soeharto
Istri Munir soal Penulisan Ulang Sejarah dan Legitimasi Gelar Pahlawan Soeharto
Nasional
Penulisan Ulang Sejarah, Ketua TPGF 98: Pemerintah Jadikan Sebagai 'Alat'
Penulisan Ulang Sejarah, Ketua TPGF 98: Pemerintah Jadikan Sebagai "Alat"
Nasional
Mulan Jameela Puji Pidato Kenegaraan Prabowo, Komprehensif dan Detail
Mulan Jameela Puji Pidato Kenegaraan Prabowo, Komprehensif dan Detail
Nasional
Pertahanan Semesta Prioritas RAPBN 2026, Prabowo: Kita Mau Damai tapi Lebih Cinta Kemerdekaan
Pertahanan Semesta Prioritas RAPBN 2026, Prabowo: Kita Mau Damai tapi Lebih Cinta Kemerdekaan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau