Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Suap Terhadap Gubernur Bengkulu

Kompas.com - 21/06/2017, 16:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti menjadi tersangka kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.

Selain Ridwan, istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari juga menjadi tersangka kasus suap tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, kejadian ini berawal pada Selasa (20/6/2017).

Saut mengatakan, pada hari itu Jhoni diduga memberikan uang kepada Rico dalam kardus ukuran A-4. Di hari yang sama sekitar pukul 09.00, Rico mengantarkan uang tersebut ke rumah Ridwan.

Tak lama setelah itu, Rico keluar dari rumah Ridwan sekitar pukul 09.30. Kemudian, Ridwan menyusul keluar rumah untuk berangkat ke kantor.

(Baca: Kasus Gubernur Bengkulu, KPK Sita Rp 1 M dari Komitmen "Fee" Rp 4,7 M)

Sekitar pukul 10.00, tim KPK kemudian mengamankan Rico yang juga Bendahara DPD Golkar Bengkulu di jalan setelah meninggalkan rumah Ridwan yang merupakan Politisi Golkar.

"Tim KPK kemudian membawa RDS kembali ke rumah RM," kata Saut, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Di dalam rumah, lanjut Saut, tim bertemu dengan istri gubernur, Lily. KPK menduga Lily merupakan perantara suap pada kasus ini. Di rumah tersebut kemudian diamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000 yang sempat disimpan dalam brankas.

Pada pukul 10.00, tim kemudian membawa Rico dan Lily ke Polda Bengkulu. Setengah jam kemudian, tim KPK mengamankan Jhoni di sebuah hotel di Bengkulu.

(Baca: Gubernur Bengkulu: Saya Bertanggung Jawab Atas Kekhilafan Istri Saya)

Dari tangan Jhoni selaku pemberi suap, tim juga mengamankan uang Rp 260 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 pada tas ransel.

Kemudian, Jhoni juga dibawa ke Polda Bengkulu. Tak lama berselang, Ridwan menyusul istrinya ke Polda Bengkulu. KPK sempat mengamankan staf Rico, Haris.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menyegel ruangan di kantor gubernur, rumah gubernur, dan kantor Rico. Kelimanya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberian uang Rp 1 miliar terhadap Ridwan diduga merupakan suap terkait fee proyek dua pembangunan jalan yang di menangkan PT Statika Mitra Sarana.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
2 Hakim MK Puji Permohonan Hasto: Kedudukan Hukum dan Kualitas Bagus Sekali
2 Hakim MK Puji Permohonan Hasto: Kedudukan Hukum dan Kualitas Bagus Sekali
Nasional
4 Hari Jelang Upacara HUT RI, Mensesneg Sebut Persiapan Sudah 70 Persen
4 Hari Jelang Upacara HUT RI, Mensesneg Sebut Persiapan Sudah 70 Persen
Nasional
Bupati Pati Didesak Mundur, Bagaimana Proses Pemakzulan Kepala Daerah?
Bupati Pati Didesak Mundur, Bagaimana Proses Pemakzulan Kepala Daerah?
Nasional
Pengacara Hasto Sebut Pasal 21 UU Tipikor Karet, Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Pengacara Hasto Sebut Pasal 21 UU Tipikor Karet, Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Nasional
Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Terkait Korupsi Proyek DJKA
Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Terkait Korupsi Proyek DJKA
Nasional
Penarikan Royalti Hanya ke Pemilik Usaha, Menkum: Kok Pengunjungnya yang Ribut?
Penarikan Royalti Hanya ke Pemilik Usaha, Menkum: Kok Pengunjungnya yang Ribut?
Nasional
Menko PMK Ajak Produsen Teknologi Penanganan Bencana Bekerja Sama
Menko PMK Ajak Produsen Teknologi Penanganan Bencana Bekerja Sama
Nasional
Sekolah Rakyat Satukan MBG dan 3 Juta Rumah, Gus Ipul: Miniatur Pengentasan Kemiskinan
Sekolah Rakyat Satukan MBG dan 3 Juta Rumah, Gus Ipul: Miniatur Pengentasan Kemiskinan
Nasional
Jelang Upacara HUT RI, Mensesneg: Gladi Kotor Kedua Semakin Mendekati Sempurna
Jelang Upacara HUT RI, Mensesneg: Gladi Kotor Kedua Semakin Mendekati Sempurna
Nasional
Menteri Imipas Sebut Paspor Jurist Tan yang Buron Telah Dicabut
Menteri Imipas Sebut Paspor Jurist Tan yang Buron Telah Dicabut
Nasional
Menkum Tegaskan Pengunjung Restoran Tak Akan Dibebani Royalti
Menkum Tegaskan Pengunjung Restoran Tak Akan Dibebani Royalti
Nasional
Kopdes Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman dari Himbara, Begini Mekanismenya
Kopdes Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman dari Himbara, Begini Mekanismenya
Nasional
Hasto Minta Ancaman Pidana 'Obstruction Of Justice' Kasus Korupsi Maksimal 3 Tahun Bui
Hasto Minta Ancaman Pidana "Obstruction Of Justice" Kasus Korupsi Maksimal 3 Tahun Bui
Nasional
Jemaah Haji Khusus Bakal Dibatasi 8 Persen, Asosiasi: Mereka Rakyat yang Perlu Dilayani
Jemaah Haji Khusus Bakal Dibatasi 8 Persen, Asosiasi: Mereka Rakyat yang Perlu Dilayani
Nasional
Dari Tanah Papua, Harapan Damai Masih Menyala
Dari Tanah Papua, Harapan Damai Masih Menyala
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau