JAKARTA, KOMPAS.com - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Polri.
Pada sidang gugatan praperadilan kedua, Selasa (11/7/2017), pihak Hary dan Bareskrim akan mengajukan bukti masing-masing.
"Kalau hari ini agendanya masih pembuktian para pihak," kata Ketua Tim Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/7/2017).
Baca juga: Pakar UGM Ungkap Bahayanya Minum Simvastatin dan Amlodipine secara Bersamaan
(baca: Lawan Bareskrim, Hary Tanoe Tempuh Praperadilan)
Munathsir mengatakan, pihaknya akan menyerahkan bukti berupa dokumen tertulis.
"Sudah siap. Ya dokumen ada sekitar 100-an dokumen yang kita siapkan," ujar Munathsir.
Baca juga: Ini yang Bakal Dihadapi Pemimpin Tertinggi Iran Saat Keluar dari Persembunyiannya
Dia menambahkan, tidak ada bukti berbentuk audio visual, hanya dokumen tertulis saja yang akan diserahkan.
Sementara untuk saksi atau ahli, kemungkinan akan dihadirkan pada agenda sidang selanjutnya pada Rabu (12/7/2017).
(baca: Polisi Siapkan Materi agar Hary Tanoe Kalah di Praperadilan)
Baca juga: Peterpan Umumkan Comeback ke Panggung Lewat The Journey Continues, Formasi Personel Disorot
Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.
Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Hary sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.
Baca juga: Tanda-tanda Kolesterol Tinggi di Wajah, Tangan, dan Kaki, Apa Saja Cirinya?
(baca: Hary Tanoe: Kasus Mobile 8 Bukan Kewenangan Kejaksaan Agung)
Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. Isinya yaitu,
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.
Baca juga: Siapa Pemilik Aquviva yang Ramaikan Persaingan Merek Air Mineral?
"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.
Adapun Polri meyakini cukup bukti untuk menetapkan tersangka Hary. Polri membantah ada muatan politis dalam kasus ini.