JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan importasi garam oleh PT Garam.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan mantan Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono sebagai tersangka.
"PT Garam sudah lengkap berkas perkaranya," ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap pada Jumat (28/7/2017).
Kemudian, pada hari ini, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka Boediono ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Boediono akan menjalani persidangan di sana.
"Diserahkan ke jaksa, tersangka beserta barang buktinya," kata Agung.
Baca juga: Update Kalender Agustus 2025: Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tambahan
Penyalahgunaan importasi garam tersebut bermula dari penugasan yang diterima PT Garam untuk mengimpor garam konsumsi.
(Baca: Ini Kronologi Penyelewengan Pengadaan Garam Impor oleh Dirut PT Garam)
Saat ini hanya PT Garam pelaku industri garam di Tanah Air yang boleh mengimpor garam konsumsi.
Baca juga: Ketua RT Pastikan Kasus 5 Orang Akali Sistem Judi Online di Bantul Bukan Dilaporkan Warga Sekitar
PT Garam kemudian mengumpulkan kurang lebih 53 perusahaan garam yang memproduksi garam konsumsi untuk mengetahui rencana kebutuhan masing-masing. PT Garam juga mengumpulkan delapan pemasok dari India dan Australia.
Pada hari itu juga diputuskan satu perusahaan asal India dan satu perusahaan asal Australia memenangkan lelang. Satu perusahaan asal Australia akan memasok sebanyak 55.000 ton dan satu perusahaan asal India akan memasok sebanyak 20.000 ton.
Namun, ternyata PT Garam sebelumnya sudah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk importasi garam konsumsi sebanyak 75.000 ton, yaitu SPI Nomor 42 dan SPI Nomor 43.
Baca juga: Profil Vicky Kharisma, Mantan Suami Acha Septriasa yang Berprofesi sebagai Engineer di Australia
Izin tersebut urung direalisasikan lantaran, pemenang lelang (perusahaan asal Australia dan India) tersebut adalah pemasok garam industri. Jadi, Boediono disebut mengubah rencana importasi garam konsumsi sesuai SPI menjadi garam industri sesuai pemenang lelang.
"Mengubah konsentrasi NaCl dalam surat permohonan impornya, menjadi di atas 97 persen (garam industri). Kemudian diberikan dukungan dari KKP ke Kemendag dalam hal ini Ditjen Daglu," kata Agung.
Setelah perubahan konsentrasi NaCl atau kadar garam dalam surat permohonan impor, PT Garam lantas berhasil mengantongi SPI Nomor 45 untuk importasi garam industri. Diduga ada penyimpangan dalam proses lengadaan itu.
Baca juga: Temui Massa di Posko Donasi dan Diteriaki "Lengser", Bupati Pati Sudewo: Aku Ini difitnah