Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Penyalahgunaan Importasi PT Garam Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 03/08/2017, 14:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan importasi garam oleh PT Garam.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan mantan Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono sebagai tersangka.

"PT Garam sudah lengkap berkas perkaranya," ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).

Baca juga: Kagetnya Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Begini Kata Kantor Pajak

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap pada Jumat (28/7/2017).

Kemudian, pada hari ini, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka Boediono ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Boediono akan menjalani persidangan di sana.

"Diserahkan ke jaksa, tersangka beserta barang buktinya," kata Agung.

Baca juga: Update Kalender Agustus 2025: Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tambahan

Penyalahgunaan importasi garam tersebut bermula dari penugasan yang diterima PT Garam untuk mengimpor garam konsumsi.

(Baca: Ini Kronologi Penyelewengan Pengadaan Garam Impor oleh Dirut PT Garam)

Saat ini hanya PT Garam pelaku industri garam di Tanah Air yang boleh mengimpor garam konsumsi.

Baca juga: Ketua RT Pastikan Kasus 5 Orang Akali Sistem Judi Online di Bantul Bukan Dilaporkan Warga Sekitar

PT Garam kemudian mengumpulkan kurang lebih 53 perusahaan garam yang memproduksi garam konsumsi untuk mengetahui rencana kebutuhan masing-masing. PT Garam juga mengumpulkan delapan pemasok dari India dan Australia.

Pada hari itu juga diputuskan satu perusahaan asal India dan satu perusahaan asal Australia memenangkan lelang. Satu perusahaan asal Australia akan memasok sebanyak 55.000 ton dan satu perusahaan asal India akan memasok sebanyak 20.000 ton.

Namun, ternyata PT Garam sebelumnya sudah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk importasi garam konsumsi sebanyak 75.000 ton, yaitu SPI Nomor 42 dan SPI Nomor 43.

Baca juga: Profil Vicky Kharisma, Mantan Suami Acha Septriasa yang Berprofesi sebagai Engineer di Australia

Izin tersebut urung direalisasikan lantaran, pemenang lelang (perusahaan asal Australia dan India) tersebut adalah pemasok garam industri. Jadi, Boediono disebut mengubah rencana importasi garam konsumsi sesuai SPI menjadi garam industri sesuai pemenang lelang.

"Mengubah konsentrasi NaCl dalam surat permohonan impornya, menjadi di atas 97 persen (garam industri). Kemudian diberikan dukungan dari KKP ke Kemendag dalam hal ini Ditjen Daglu," kata Agung.

Setelah perubahan konsentrasi NaCl atau kadar garam dalam surat permohonan impor, PT Garam lantas berhasil mengantongi SPI Nomor 45 untuk importasi garam industri. Diduga ada penyimpangan dalam proses lengadaan itu.

Baca juga: Temui Massa di Posko Donasi dan Diteriaki "Lengser", Bupati Pati Sudewo: Aku Ini difitnah

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Putusan Prabowo Beri Ampunan untuk Hasto dan Tom Lembong Disebut Punya Muatan Politik
Putusan Prabowo Beri Ampunan untuk Hasto dan Tom Lembong Disebut Punya Muatan Politik
Nasional
Tips Cak Imin Agar Pekerja Migran Tak Tertipu Lowongan di Luar Negeri
Tips Cak Imin Agar Pekerja Migran Tak Tertipu Lowongan di Luar Negeri
Nasional
Kreativitas Tanpa Batas, IPPA Fest 2025 di Aloha PIK2 Jadi Ajang Warga Binaan Unjuk Karya
Kreativitas Tanpa Batas, IPPA Fest 2025 di Aloha PIK2 Jadi Ajang Warga Binaan Unjuk Karya
Nasional
Pertamina Kembangkan Kawasan Mangrove dan Pengelolaan Sampah Kamal Muara di Jakarta
Pertamina Kembangkan Kawasan Mangrove dan Pengelolaan Sampah Kamal Muara di Jakarta
Nasional
Momen Tangan Bupati Kolaka Timur Terborgol dan Berompi Oranye, Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Momen Tangan Bupati Kolaka Timur Terborgol dan Berompi Oranye, Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Nasional
PT Jakarta Ringankan Hukuman James Tamponawas di Kasus Emas Ilegal: Karena Usia Lanjut
PT Jakarta Ringankan Hukuman James Tamponawas di Kasus Emas Ilegal: Karena Usia Lanjut
Nasional
Gaspol! Hari Ini: Otak Atik Anak Ideologis, Prabowo Mulai Transisi Gerindra
Gaspol! Hari Ini: Otak Atik Anak Ideologis, Prabowo Mulai Transisi Gerindra
Nasional
Rencana Pengobatan Warga Gaza, TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Jebakan Israel
Rencana Pengobatan Warga Gaza, TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Jebakan Israel
Nasional
Cak Imin Mau Jadikan Malang Sebagai Pusat Global Talent, Gandeng Perguruan Tinggi hingga Investor
Cak Imin Mau Jadikan Malang Sebagai Pusat Global Talent, Gandeng Perguruan Tinggi hingga Investor
Nasional
Presiden Prabowo Tiba di Singapura untuk Hadiri Parade Hari Nasional
Presiden Prabowo Tiba di Singapura untuk Hadiri Parade Hari Nasional
Nasional
Anak-anak Kecanduan Main Game, Wamen BKKBN: Mereka Kejar Dopamine
Anak-anak Kecanduan Main Game, Wamen BKKBN: Mereka Kejar Dopamine
Nasional
Cak Imin Mau Buat Migraint Centre di Malang: Saya Nanti Cari Duitnya
Cak Imin Mau Buat Migraint Centre di Malang: Saya Nanti Cari Duitnya
Nasional
KAI Percepat Modernisasi dan Digitalisasi Infrastruktur Perkeretaapian Nasional, Ini 3 Fokus Utamanya
KAI Percepat Modernisasi dan Digitalisasi Infrastruktur Perkeretaapian Nasional, Ini 3 Fokus Utamanya
Nasional
Cak Imin Sebut Daerah dengan Pekerja Migran Lebih dari 200.000 Perlu Penanganan Khusus
Cak Imin Sebut Daerah dengan Pekerja Migran Lebih dari 200.000 Perlu Penanganan Khusus
Nasional
Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, Pertamina Hadirkan Solusi Transformasi Teknologi Berbasis Keberlanjutan
Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, Pertamina Hadirkan Solusi Transformasi Teknologi Berbasis Keberlanjutan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau