Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Keterlibatan Aman Abdurrahman pada Kasus Bom Thamrin

Kompas.com - 18/08/2017, 16:05 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Detasemen Khusus (Densus) 88 langsung mengamankan Aman Abdurrahman alias Oman setelah dikeluarkan dari Lapas Nusakamabangan.

Aman bebas setelah mendapatkan remisi pada HUT ke-72 RI, Kamis (17/8/2017) kemarin.

Saat ini, Aman berada di Rumah Tahanan Brimob, Depok, Jawa Barat. 

Baca juga: 5 Makanan dan Minuman yang Bantu Memecah Batu Ginjal, Apa Saja?

Penahanan terhadap Aman dilakukan untuk penyelidikan kasus bom Thamrin yang terjadi pada Kamis (14/1/2016) lalu.

"Aman Abdurrahman sudah diamankan oleh Densus, dia diduga terkait dalam kasus bom Thamrin, diamankan di Mako Brimob," kata Setyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

Baca: Terpidana Terorisme Aman Abdurrahman Dapat Remisi Bebas

Ia mengatakan, nantinya penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan Aman Abdurrahman pada kasus bom Thamrin.

"Pertama, apakah dia mendorong untuk melakukan amaliah-amaliah, itu yang pertama. Yang kedua, nanti kita lihat apakah dia memang terkait langsung dukungan fisik atau dukungan lain," kata Setyo.

Baca juga: Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan

Kepolisian memiliki waktu sekitar tujuh hari untuk menetapkan status Aman.

"Masih akan diberi waktu 7 hari," kata Setyo.

Aman merupakan salah satu dari 5.441 narapidana di Jawa Tengah yang mendapat pengurangan hukuman.

Aman Abdurahman sebelumnya ditangkap polisi pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok.

Baca juga: Dokter Saraf Bagikan Tanda-tanda Peringatan Stroke, Kenali Sebelum Terlambat

Ledakan terjadi saat dia disebut sedang melakukan latihan merakit bom.

Pada 2 Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak.

Namun, setelah menjalani hukuman, pada Desember 2010 Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar.

Aman divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas pada Kamis kemarin. 

Kompas TV Nama tokoh ISIS asal Indonesia, Bahrumsyah alias Abu Muhammad Al Indonesi mulai dikenal saat tahun 2014

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Indo Defence Jadi Etalase Alutsista Lokal, Bangun Koneksi Industri Nasional ke Global
Indo Defence Jadi Etalase Alutsista Lokal, Bangun Koneksi Industri Nasional ke Global
Nasional
Hasto Sampaikan Keberatan, Sebut Ahli di Sidang Tak Netral dan Dipengaruhi Penyidik
Hasto Sampaikan Keberatan, Sebut Ahli di Sidang Tak Netral dan Dipengaruhi Penyidik
Nasional
TNI Rekrut 24.000 Tamtama, Anggota DPR: Agar Makin Dekat dengan Rakyat
TNI Rekrut 24.000 Tamtama, Anggota DPR: Agar Makin Dekat dengan Rakyat
Nasional
Dicecar Pengacara, Ahli Bahasa Klarifikasi Sosok 'Bapak' di Telepon Harun Masiku Bukan Hasto
Dicecar Pengacara, Ahli Bahasa Klarifikasi Sosok "Bapak" di Telepon Harun Masiku Bukan Hasto
Nasional
Sambut Kepulangan 200.000 Jemaah Haji, InJourney Airports Siapkan Layanan dan Fasilitas Pendukung
Sambut Kepulangan 200.000 Jemaah Haji, InJourney Airports Siapkan Layanan dan Fasilitas Pendukung
Nasional
Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat
Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat
Nasional
Prabowo Dianggap Tepat Pilih Putin daripada ke KTT G7: Di Rusia Jadi Tamu Utama, di Kanada Jadi Pendengar
Prabowo Dianggap Tepat Pilih Putin daripada ke KTT G7: Di Rusia Jadi Tamu Utama, di Kanada Jadi Pendengar
Nasional
Tom Lembong Sebut Keputusan Koperasi TNI Polri Impor Gula Wewenang Kemendag
Tom Lembong Sebut Keputusan Koperasi TNI Polri Impor Gula Wewenang Kemendag
Nasional
Prabowo Sebut Swasta Lebih Efisien, Bandingkan BUMN yang Lambat dan Boros
Prabowo Sebut Swasta Lebih Efisien, Bandingkan BUMN yang Lambat dan Boros
Nasional
Hasil Penelitian Ijazah Jokowi Masih Disangsikan, Kapolri: Kita Libatkan Pengawas Eksternal
Hasil Penelitian Ijazah Jokowi Masih Disangsikan, Kapolri: Kita Libatkan Pengawas Eksternal
Nasional
Ahli Sebut “Bapak” dalam Telepon Harun Masiku Merujuk ke Hasto
Ahli Sebut “Bapak” dalam Telepon Harun Masiku Merujuk ke Hasto
Nasional
Kapolri Berangkatkan 700 Buruh Korban PHK ke Tempat Kerja Baru di Brebes dan Cirebon
Kapolri Berangkatkan 700 Buruh Korban PHK ke Tempat Kerja Baru di Brebes dan Cirebon
Nasional
Gaji Hakim Naik 280 Persen Harus Diikuti Komitmen Moral dan Integritas
Gaji Hakim Naik 280 Persen Harus Diikuti Komitmen Moral dan Integritas
Nasional
Saat Wamendagri Ribka Haluk 'Minta Ampun' jika Terjadi PSU Jilid II di Papua
Saat Wamendagri Ribka Haluk "Minta Ampun" jika Terjadi PSU Jilid II di Papua
Nasional
Rencana Giant Sea Wall Digagas Sejak Era Soeharto, Prabowo: Tak Ada Lagi Penundaan
Rencana Giant Sea Wall Digagas Sejak Era Soeharto, Prabowo: Tak Ada Lagi Penundaan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau