Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Dua Penyuap Patrialis Akbar Ditunda Satu Pekan

Kompas.com - 21/08/2017, 19:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny, Senin (21/8/2017).

Sidang ditunda selama satu pekan.

"Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin 28 Agustus 2017, dengan agenda pembacaan putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango sebelum mengetuk palu di Pengadilan Tipikor.

Menurut Nawawi, dua pekan sebelumnya, salah satu anggota majelis hakim melaksanakan ibadah haji.

Baca juga: 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Hakim yang baru menggantikan anggota majelis hakim membutuhkan waktu untuk mempelajari perkara.

Baca: Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Setelah itu, rapat permusyawaratan hakim akan kembali dilakukan.

Basuki Hariman, dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Basuki juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut staf Basuki, Ng Fenny dengan hukuman penjara selama 10,5 tahun.

Baca juga: Pilot Sempat Lambaikan Tangan Sebelum Pesawat Jatuh di Bandara London

Fenny juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Basuki dan Fenny dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan keduanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi.

Baca: Patrialis Diduga Butuh Rp 2 Miliar untuk Lunasi Apartemen Anggita

Selain itu, Basuki dan Fenny juga dinilai tidak jujur dan sangat berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Baca juga: Remaja Joki Strava Raup Rp 300.000 Sekali Lari, Uangnya Buat Jajan dan Ditabung

Basuki dan Fenny  dinilai oleh jaksa terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Basuki bersama-sama dengan Fenny, diduga memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.

Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Cerita Avan, Anak Penjual Es di Ponorogo yang Rumahnya Penuh Piala, Mengaku Tak Pernah Dapat Beasiswa Pemda

Menurut jaksa, meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan Fenny memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan.

Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.

Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.

Menurut jaksa, Basuki dan Fenny terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Mantan hakim MK, Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum KPK. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Jadwal Commuter Line Basoetta Berubah, ke Bandara Cuma 39 Menit!
Jadwal Commuter Line Basoetta Berubah, ke Bandara Cuma 39 Menit!
Nasional
Siswa Sekolah Rakyat Akan Dapatkan 8 Set Seragam, Apa Saja?
Siswa Sekolah Rakyat Akan Dapatkan 8 Set Seragam, Apa Saja?
Nasional
Kelakar Cak Imin, Mensos Bakal Diberi Bintang Penghargaan jika Berhasil Bangun 100 Sekolah Rakyat
Kelakar Cak Imin, Mensos Bakal Diberi Bintang Penghargaan jika Berhasil Bangun 100 Sekolah Rakyat
Nasional
Guru Honorer Menangis Adukan Nasibnya ke DPR, 7 Tahun Tak Kunjung Jadi PPPK
Guru Honorer Menangis Adukan Nasibnya ke DPR, 7 Tahun Tak Kunjung Jadi PPPK
Nasional
MK Akan Tagih Risalah Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont ke DPR-Pemerintah
MK Akan Tagih Risalah Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont ke DPR-Pemerintah
Nasional
Riza Chalid Tak Bisa Dijemput Paksa Tiba-tiba, Kejagung Bakal Jadwalkan Pemeriksaan
Riza Chalid Tak Bisa Dijemput Paksa Tiba-tiba, Kejagung Bakal Jadwalkan Pemeriksaan
Nasional
PSHK Kritik DPR: Prolegnas Menjadi Daftar yang Tak Dapat Dipercaya
PSHK Kritik DPR: Prolegnas Menjadi Daftar yang Tak Dapat Dipercaya
Nasional
Menhan Minta Kontingen TNI Tampilkan yang Terbaik di Bastille Day Perancis
Menhan Minta Kontingen TNI Tampilkan yang Terbaik di Bastille Day Perancis
Nasional
Kampung Haji Indonesia Berjarak 400 Meter dari Masjidil Haram, Disetujui MBS
Kampung Haji Indonesia Berjarak 400 Meter dari Masjidil Haram, Disetujui MBS
Nasional
Eks CEO Goto Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Laptop Chromebook
Eks CEO Goto Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Laptop Chromebook
Nasional
Yakin Ada Suap-Perintangan Hukum, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto
Yakin Ada Suap-Perintangan Hukum, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto
Nasional
PSU Pilbup Barito Utara Digelar 6 Agustus, Calonnya Baru Semua
PSU Pilbup Barito Utara Digelar 6 Agustus, Calonnya Baru Semua
Nasional
Mensos Jamin Siswa Sekolah Rakyat Hidup Layak di Asrama, Dapat Seragam hingga MBG
Mensos Jamin Siswa Sekolah Rakyat Hidup Layak di Asrama, Dapat Seragam hingga MBG
Nasional
Revisi KUHAP, Ada Usul TNI Terjerat KDRT dan Kekerasan Seksual Disidang di Peradilan Umum
Revisi KUHAP, Ada Usul TNI Terjerat KDRT dan Kekerasan Seksual Disidang di Peradilan Umum
Nasional
KPU Gelar PSU Pilkada Papua dan Boven Digoel 6 Agustus 2025 dengan Kandidat Baru
KPU Gelar PSU Pilkada Papua dan Boven Digoel 6 Agustus 2025 dengan Kandidat Baru
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau