Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata KPK, Dirjen Hubla Lupa Asal Uang Rp 18,9 Miliar yang Ada di 33 Tas

Kompas.com - 24/08/2017, 21:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono (Tonny), mengaku lupa asal uang Rp 18,9 miliar yang ada di 33 tas yang disita KPK.

Puluhan tas berisi uang itu disita KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) kemarin.  

"Karena yang bersangkutan juga lupa, ini uang dari mana dan masih bingung," kata Basaria, dalam jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017). '

Baca juga: Fraksi-fraksi di DPR Bersuara soal Pemakzulan Gibran

KPK menduga uang tersebut berasal dari pihak lain terkait proyek berbeda.

Baca: OTT di Kemenhub, Dirjen Hubla dan Pihak Swasta Ditetapkan sebagai Tersangka

Lebih jauh soal pihak-pihak ini, KPK masih mendalaminya.

"Jumlah ini memang banyak jadi tidak mungkin satu kasus saja. Tapi ini masih dalam pengembangan penyidik saat ini," ujar Basaria.

KPK telah menetapkan Antonius Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

Baca juga: Jarak Rumah-Kantor 350 Km, Wanita Malaysia Kerja PP Naik Pesawat

Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Dalam kasus ini, KPK turut menyita bukti berupa rekening bank dengan sisa saldo Rp 1,174 miliar.

Uang dalam rekening tersebut diduga suap dari Adiputra untuk Antonius.

Baca: Ada Korupsi di Kementeriannya, Menhub Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

Adiputra menyerahkan ATM miliknya kepada Tonny agar bisa menggunakan atau mencairkan uang di dalamnya.

Baca juga: DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

Dengan demikian, total uang yang disita KPK dari Tonny senilai Rp 20,74 miliar.

Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, terhadap Tonny sebagai pihak yang diduga menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Kredibilitas BPK Setelah Terkena OTT KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau