Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Minta Surat Mengatasnamakan DPR Tak Disalahgunakan

Kompas.com - 14/09/2017, 10:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Angggota Komisi III DPR Junimart Girsang menganggap surat dari pimpinan DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memohon penundaan penyidikan kasus Ketua DPR Setya Novanto, tidak relevan.

"Menurut saya karena ini adalah masalah pribadi, tidak ada hubungan dengan lembaga, yang meminta itu," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

"Kalau yang bersangkutan tidak bisa karena sakit, tentu keluarga, kuasa hukum hanya menginformasikan. Karena ini bukan masalah lembaga, tidak ada relevansinya," ujar dia.

Politisi PDI-P itu justru khwatir masyarakat memandang DPR telah melakukan intervensi hukum melalui surat tersebut.

(Baca juga: Upaya Novanto Hindari Proses Hukum dan Surat DPR yang Menuai Kecaman)

Dengan demikian, ia meminta KPK tetap memproses kasus Novanto seperti biasa tanpa perlu menghiraukan surat tersebut.

Junimart juga meminta kepada semua penyelenggara negara untuk tidak sembarangan menggunakan nama lembaga untuk kepentingan pribadi.

"Jangan sampai surat tersebut menjadi disalahgunakan oleh diri sendiri maupun orang lain. Kalau saya lebih radikal lagi, jangan sampai kekuasaan itu diperjualbelikan, didagangkan," ucap dia.

(Baca juga: Terkait Surat Permohonan Novanto ke KPK, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD)

Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI sebelumnya menyampaikan surat kepada KPK pada Selasa (22/9/2017).

Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahaptari di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan dan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani.

Kompas TV Meski salah satu tersangka, yakni ketua DPR, Setya Novanto, belum bisa diperiksa. KPK memeriksa pegawai di perusahaan swasta yang mengikuti tender proyek e-KTP.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Gibran Sowan ke Kediaman Try Sutrisno Jelang HUT Ke-80 RI
Gibran Sowan ke Kediaman Try Sutrisno Jelang HUT Ke-80 RI
Nasional
BPKN Minta LMKN Transparan soal Royalti Musik
BPKN Minta LMKN Transparan soal Royalti Musik
Nasional
Kemenhan Sebut Israel Buka Blokir untuk Pengiriman Bantuan ke Gaza
Kemenhan Sebut Israel Buka Blokir untuk Pengiriman Bantuan ke Gaza
Nasional
Sidang PK Silfester Matutina Digelar 20 Agustus, Kejagung: Eksekusi Tetap Jalan
Sidang PK Silfester Matutina Digelar 20 Agustus, Kejagung: Eksekusi Tetap Jalan
Nasional
Anggota DPR Usul Sejarah dan Sastra Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah
Anggota DPR Usul Sejarah dan Sastra Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah
Nasional
Kemhan RI Jamin Keamanan Airdrop Bantuan Gaza: Tak Akan Ada Warga Ketiban
Kemhan RI Jamin Keamanan Airdrop Bantuan Gaza: Tak Akan Ada Warga Ketiban
Nasional
Perintah Prabowo Bereskan Birokrasi Usai Dirut Agrinas Mundur akibat Rumitnya Birokrasi
Perintah Prabowo Bereskan Birokrasi Usai Dirut Agrinas Mundur akibat Rumitnya Birokrasi
Nasional
Indonesia Kirim 800 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, Bakal Diterjunkan dari Udara
Indonesia Kirim 800 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, Bakal Diterjunkan dari Udara
Nasional
10 Agen Travel Besar Diduga Terlibat Kasus Kuota Haji 2024
10 Agen Travel Besar Diduga Terlibat Kasus Kuota Haji 2024
Nasional
KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024
KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024
Nasional
KPK Duga Ratusan Agen Travel Terlibat di Kasus Kuota Haji
KPK Duga Ratusan Agen Travel Terlibat di Kasus Kuota Haji
Nasional
Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Rumah di Wamena, Mendagri dan Menteri PKP Dialog dengan Masyarakat Setempat
Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Rumah di Wamena, Mendagri dan Menteri PKP Dialog dengan Masyarakat Setempat
Nasional
Pertamina Optimalkan Pemanfaatkan Media Digital untuk Edukasi dan Transparansi Energi
Pertamina Optimalkan Pemanfaatkan Media Digital untuk Edukasi dan Transparansi Energi
Nasional
Saat Hakim MK Lihat Paradoks Nasib Guru: Ceboki Murid, Pensiun Lebih Cepat
Saat Hakim MK Lihat Paradoks Nasib Guru: Ceboki Murid, Pensiun Lebih Cepat
Nasional
Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI
Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau