Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Dua Alat Bukti Keterlibatan Novanto Didapat Sejak Penyelidikan

Kompas.com - 22/09/2017, 12:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi jawaban atas keberatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Novanto menganggap, KPK tidak melakukan penyidikan sesuai undang-undang yang berlaku sebelum menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Baca juga: Guru Tampar Murid Lalu Didenda Rp 25 Juta, Wagub Jateng: Anak yang Jadi Korban kalau Dibesar-besarkan

Sebab, pengumuman Novanto sebagai tersangka dilakukan pada hari yang sama dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Menurut pengacara Novanto, Agus Trianto, KPK tidak punya dua alat bukti yang cukup, yang seharusnya dicari dalam proses penyidikan.

Baca: Menurut Dokter, KPK Sudah Bisa Periksa Setya Novanto

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyanggah anggapan tersebut. Ia mengatakan, sekurang-kurangnya dua alat bukti itu sudah ada dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang, Negara Diminta Jangan Abaikan Hukum karena Kasihan

"Itulah sebabnya dalam menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan harus diperoleh dulu sekurangnya dua alat bukti yang menunjukkan adanya peristiwa pidana dan siapa calon tersangkanya," ujar Setiadi, saat membacakan tanggapan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Hal itu tercantum dalam Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang KPK. Dengan demikian, ketika kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikan, sudah diketahui nama tersangkanya.

Ia mengatakan, hal ini menjadi konsekuensi logis tak diberikannya kewenangan bagi KPK untuk mengeluatkan surat perintah penghentian penyidikan.

Baca juga: Kalender Libur Agustus 2025, Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersama

"Oleh karena itu, sangat berdasar pada tahap akhir penyelidikan, termohon punya calon tersangka karena sudah temukan peristiwa pidana dan temukan minimal dua alat bukti," kata Setiadi.

Baca: Setelah Vertigo, Kini Jantung Setya Novanto yang Bermasalah

Setiadi mengatakan, Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan dokumen fisik serta elektronik.

Baca juga: Isi Pesan Letkol Teddy dan Uang Damai yang Ditolak Zuhdi, Guru di Demak yang Didenda Rp 25 Juta usai Tampar Murid

Novanto juga sudah diperiksa beberapa kali oleh penyidik sebagai saksi dalam penyidikan tersangka lainnya.

Bahkan, Novanto juga dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Dan dikuatkan adanya fakta yang terkuak dalam persidangan Irman, Sugiharto, dan Andi," kata Setiadi.

Baca juga: Eks Marinir Satria Arta Kumbara Minta Pulang dari Rusia, TNI AL Tak Mau Ikut Campur

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Status WNI Eks Marinir Satria Hilang, ISESS: Negara Tak Wajib Memulangkannya
Status WNI Eks Marinir Satria Hilang, ISESS: Negara Tak Wajib Memulangkannya
Nasional
Lesti Kejora Menangis di MK, Lagu “Bagai Ranting Kering” Disebut
Lesti Kejora Menangis di MK, Lagu “Bagai Ranting Kering” Disebut
Nasional
Kejagung Persilakan KPK Periksa Kejari Mandailing Natal: Kalau Salah, Tidak Kami Lindungi
Kejagung Persilakan KPK Periksa Kejari Mandailing Natal: Kalau Salah, Tidak Kami Lindungi
Nasional
BGN Klaim Dapur MBG Dapat Putar Roda Ekonomi hingga Miliaran Rupiah
BGN Klaim Dapur MBG Dapat Putar Roda Ekonomi hingga Miliaran Rupiah
Nasional
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Penerbitan PBG dan BPHTB
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Penerbitan PBG dan BPHTB
Nasional
Tom Lembong dan Kejagung Sama-sama Banding atas Vonis Kasus Impor Gula
Tom Lembong dan Kejagung Sama-sama Banding atas Vonis Kasus Impor Gula
Nasional
Apa Status Kewarganegaraan Eks Marinir Satria? WNI atau 'Stateless'?
Apa Status Kewarganegaraan Eks Marinir Satria? WNI atau "Stateless"?
Nasional
Kuasa Hukum Lisa Mariana Ikut Rapat RUU KUHAP, Singgung Penyidikan Kilat oleh Polisi
Kuasa Hukum Lisa Mariana Ikut Rapat RUU KUHAP, Singgung Penyidikan Kilat oleh Polisi
Nasional
KPK Surati Ketua DPR dan Presiden Minta Audiensi soal RUU KUHAP
KPK Surati Ketua DPR dan Presiden Minta Audiensi soal RUU KUHAP
Nasional
Kesaksian Sammy Simorangkir di MK: Diminta Rp 5 Juta Per Lagu Kerispatih
Kesaksian Sammy Simorangkir di MK: Diminta Rp 5 Juta Per Lagu Kerispatih
Nasional
MBG Disebut Dapat Percepat Pengentasan Kemiskinan
MBG Disebut Dapat Percepat Pengentasan Kemiskinan
Nasional
Kejagung Pastikan Akan Banding atas Kasus Tom Lembong
Kejagung Pastikan Akan Banding atas Kasus Tom Lembong
Nasional
Kemen Imipas Serah Terimakan 59 Rupbasan ke Kejaksaan RI
Kemen Imipas Serah Terimakan 59 Rupbasan ke Kejaksaan RI
Nasional
Komisi X Catat 10 Masalah Pendidikan: Alokasi Anggaran hingga Relevansi Kurikulum
Komisi X Catat 10 Masalah Pendidikan: Alokasi Anggaran hingga Relevansi Kurikulum
Nasional
Mahfud MD: Hakim Bercanda Lucu Sebut Tom Lembong Buat Kebijakan Kapitalistik
Mahfud MD: Hakim Bercanda Lucu Sebut Tom Lembong Buat Kebijakan Kapitalistik
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau