Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Setoran Awal Ibadah Haji Mencapai Rp 25 Juta?

Kompas.com - 26/09/2017, 14:21 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, seorang warga bernama Muhammad Soleh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengelolaan keuangan haji.

Salah satu yang disinggung dalam permohonan Soleh terkait besarnya setoran awal atau DP yang jumlahnya sekitar Rp 25 juta.

Sebab, negara lain seperti Malaysia hanya sekitar Rp 4 juta.

Baca juga: Surat Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk Dikembalikan

Lantas, apa alasan pemerintah menetapkan setoran awal yang jumlahnya terbilang cukup besar tersebut?

Dalam sidang uji materi terkait pengelolaan dana haji yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/9/2017), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali menyampaikan, pemerintah perlu memastikan komitmen masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi calon jemaah haji.

Baca: Daftar Poin Penting Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Jadi Sorotan Kemenag

Dengan kepastian dan komitmen itu, penyelenggaraan haji dapat berjalan baik secara keseluruhan.

Baca juga: Prabowo Panggil Bos PPATK-BI di Tengah Gaduh Rekening Dormant Diblokir

"BPIH (dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sebesar Rp 20 juta pada 2008, dan saat ini Rp 25 juta dimaksudkan untuk menunjukkan kemampuan finasial dan keseriusan dari calon jemaah haji serta sebagai filter bagi calon pendaftar jemaah haji," kata Nizar.

Ia mengatakan, besaran setoran awal yang terlalu rendah memudahkan masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi calon jemaah haji membatalkan komitmennya untuk berangkat haji.

Hal ini akan berdampak pada penyelenggaraan haji secara keseluruhan.

Baca juga: Resmi, Harga Token Listrik per 1 Agustus 2025 untuk Pelanggan Prabayar

Bahkan, lanjut dia, dengan setoran awal yang sudah ditetapkan saat ini, volume pembatalan keberangkatan haji oleh calon jemaah haji masih tinggi.

"BPIH yang sangat rendah justru dapat memperpanjang daftar tunggu. Sehingga menimbulkan kekacauan, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum karena penyelesaian ibadah haji diperlukan perencanaan, pengelolaan yang transparan dan akuntabel," kata dia.

Sebelumnya, Soleh mengajukan uji materi ke MK, pada Rabu (23/7/2018).

Baca juga: Kata Mentan, Cara Ini Bisa Bikin Dollar Jadi Rp 1.000

Ia menggugat Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat 2, Pasal 48 ayat 1 UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Pada intinya, pemohon menilai, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan pemerintah dengan mengalihkannya ke investasi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional. Sebab, investasi dalam bentuk apapun ada risiko kerugian.

Kompas TV Namun penasihat hukum mereka menjamin tidak ada uang jemaah yang dipakai untuk membiayai kehidupan mewah kedua tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Dua Kali Mangkir, Riza Chalid Kembali Dipanggil Kejagung Pekan Depan
Dua Kali Mangkir, Riza Chalid Kembali Dipanggil Kejagung Pekan Depan
Nasional
Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih, Mendes: Tidak Ganggu Pembangunan
Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih, Mendes: Tidak Ganggu Pembangunan
Nasional
Peserta Bimtek PDIP Dilarang Bawa Ponsel ke Ruangan
Peserta Bimtek PDIP Dilarang Bawa Ponsel ke Ruangan
Nasional
Kunjungi Zona Rokan, Dirut Pertamina Dorong Produksi Migas lewat Teknologi CEOR dan Steam Flood
Kunjungi Zona Rokan, Dirut Pertamina Dorong Produksi Migas lewat Teknologi CEOR dan Steam Flood
Nasional
Perkembangan Bimtek PDIP: Bali Hadir 88 Persen, Aceh dan Papua Barat Lengkap
Perkembangan Bimtek PDIP: Bali Hadir 88 Persen, Aceh dan Papua Barat Lengkap
Nasional
Arab Saudi Minta Indonesia Kirim Desain Kampung Haji di Mekkah
Arab Saudi Minta Indonesia Kirim Desain Kampung Haji di Mekkah
Nasional
Aksi TNI AL Siaga dan Evakuasi Warga Gorontalo, Antisipasi Tsunami dari Rusia
Aksi TNI AL Siaga dan Evakuasi Warga Gorontalo, Antisipasi Tsunami dari Rusia
Nasional
Menag Akan Kirim Tim ke Padang untuk Tangani Kasus Perusakan Rumah Doa
Menag Akan Kirim Tim ke Padang untuk Tangani Kasus Perusakan Rumah Doa
Nasional
Megawati ke Kader PDI-P: Partai Ini Harus Makin Besar, Jangan Mengecil
Megawati ke Kader PDI-P: Partai Ini Harus Makin Besar, Jangan Mengecil
Nasional
Petugas Haji Akan Dimasukkan ke Barak Sebelum ke Tanah Suci
Petugas Haji Akan Dimasukkan ke Barak Sebelum ke Tanah Suci
Nasional
Kepala PPATK Tak Mau Komentar soal Rekening Dormant Usai Dipanggil Prabowo
Kepala PPATK Tak Mau Komentar soal Rekening Dormant Usai Dipanggil Prabowo
Nasional
Kejaksaan Periksa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan soal Skandal PAD
Kejaksaan Periksa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan soal Skandal PAD
Nasional
Nilai Saldo Rp 5 Juta Janggal, Mensos Minta BI Cek Rekening Penerima Bansos
Nilai Saldo Rp 5 Juta Janggal, Mensos Minta BI Cek Rekening Penerima Bansos
Nasional
Mendagri Bebeberkan Peran Strategis BUMD dalam Penguatan PAD
Mendagri Bebeberkan Peran Strategis BUMD dalam Penguatan PAD
Nasional
Inovasi Layanan Bank Emas Pegadaian Dorong Laba Bersih Capai Rp 3,58 Triliun pada Semester I-2025
Inovasi Layanan Bank Emas Pegadaian Dorong Laba Bersih Capai Rp 3,58 Triliun pada Semester I-2025
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kenang Kwik Kian Gie, Prabowo: Beberapa Hari Lalu Masih Kasih Saran
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau