Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut MA, Kasus E-KTP Tak Bisa Dianalogikan dengan Kasus Maling Ayam

Kompas.com - 06/10/2017, 16:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, mengatakan, kasus pidana seperti kasus korupsi e-KTP tidak bisa dianalogikan secara sederhana seperti kasus pencurian ayam yang buktinya hanya satu, yakni ayam.

Hal ini disampaikan Abdullah menanggapi komentar publik atas putusan Cepi Iskandar, hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus e-KTP. Hakim Cepi memenangkan Setya Novanto dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

Baca juga: 5 Makanan dan Minuman yang Bantu Memecah Batu Ginjal, Apa Saja?

"Dalam hukum pidana itu analogi tidak diperkenankan karena kasus itu kasuistis," kata Abdullah, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). 

Baca: Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK

Dalam kasus e-KTP, Novanto diduga berperan mengawal anggaran. Saat itu, ia menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Baca juga: Keajaiban Kursi 11A Air India, Bagaimana Ramesh Selamat dari Ledakan Pesawat?

Hal ini terungkap dalam fakta persidangan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang menjadi terdakwa kasus e-KTP.

Sementara, Irman dan Sugiharto berperan mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dengan peran yang berbeda-beda dari setiap pihak, maka alat bukti yang dipakai untuk menjerat masing-masing pihak itu juga berbeda sesuai perannya.

Baca juga: Prabowo Dianggap Tepat Pilih Putin daripada ke KTT G7: Di Rusia Jadi Tamu Utama, di Kanada Jadi Pendengar

"Tidak bisa kesalahan orang lain kemudian dipersamakan sehingga itu disalahkan. Karena kasuistis sehingga harus diproses secara kasuistis pula," kata dia.

Baca: Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

Abdullah menilai, pernyataan Cepi soal alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya tidak akan menghambat KPK untuk kembali menjerat Setya Novanto.

Baca juga: CEK FAKTA Kabar Patrick Kluivert Mengundurkan Diri Usai Kalah dari Jepang

Abdullah berpendapat, KPK telah memiliki banyak bukti.

"Masih ada ratusan yang dia (KPK) miliki bahkan mau kerja sama dengan FBI. Tentunya akan ditemukan alat-alat bukti baru. Jadi enggak usah pemsimistis lah. Enggak usah tergesa-gesa karena kalau tergesa-gesa ada plus minusnya," ujar Abdullah.

Sebelumnya, putusan hakim Cepi mendapat kritikan tajam. Salah satunya disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo.

Baca juga: Israel Serang Iran Besar-besaran: Fasilitas Nuklir Terbakar, Panglima Garda Revolusi Tewas

Melalui akun Facebook yang ditulis pada Sabtu (30/9/2017), Adnan menyampaikan kritik terhadap putusan itu dengan membuat analogi kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Setelah satu orang pelaku tertangkap dan ditahan karena terbukti mencuri ayam, maka ayam hasil curian tersebut tidak bisa digunakan aparat penegak hukum sebagai barang bukti untuk memproses hukum dua pelaku lain.

"Logika Cepi lskandar: Ada 3 orang bersama-sama maling ayam, polisi baru tangkap yang pertama sebagai tersangka, yang kedua ditangkap kemudian, juga ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti ayam yang dicuri. Pelaku kedua mengajukan praperadilan. Hakim mengabulkan praperadilan tersangka kedua dengan alasan ayam yang dipakai untuk alat bukti adalah ayam yang sama untuk tersangka Pertama. Menurut hakim, ayamnya harus beda. #PraperSetnov #HakimadalahHukum," demikian post yang diunggah Adnan.

Kompas TV Koalisi LSM Laporkan Hakim Cepi ke Mahkamah Agung


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kemendagri Juga Akan Kaji Aspek Sejarah dan Budaya soal Pulau Aceh Masuk Sumut
Kemendagri Juga Akan Kaji Aspek Sejarah dan Budaya soal Pulau Aceh Masuk Sumut
Nasional
Menteri PANRB Dukung Penguatan Peran IPDN dalam Transformasi Sektor Publik
Menteri PANRB Dukung Penguatan Peran IPDN dalam Transformasi Sektor Publik
Nasional
Pesan 'Jangan Lupakan Saya' Eks Ketua PN Surabaya Dianggap Kode Minta Jatah, Hakim: Kebiasaan?
Pesan "Jangan Lupakan Saya" Eks Ketua PN Surabaya Dianggap Kode Minta Jatah, Hakim: Kebiasaan?
Nasional
Kemendagri Akan Kaji Ulang 4 Pulau yang Jadi Polemik Aceh dan Sumut
Kemendagri Akan Kaji Ulang 4 Pulau yang Jadi Polemik Aceh dan Sumut
Nasional
Lewat Reformasi Birokrasi, Wamen PANRB Dorong Korlantas Polri Wujudkan Pelayanan Humanis 
Lewat Reformasi Birokrasi, Wamen PANRB Dorong Korlantas Polri Wujudkan Pelayanan Humanis 
Nasional
Ketua PBNU: Ada Kesan Seolah Penambangan Itu Kejahatan, Kurang Tepat
Ketua PBNU: Ada Kesan Seolah Penambangan Itu Kejahatan, Kurang Tepat
Nasional
Adu Bukti Muzakir Manaf dan Mendagri soal 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut
Adu Bukti Muzakir Manaf dan Mendagri soal 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut
Nasional
Bantah Isu Pengurangan Kuota Haji 2026, Menag: Tidak Ada Pembahasan Itu
Bantah Isu Pengurangan Kuota Haji 2026, Menag: Tidak Ada Pembahasan Itu
Nasional
Yusril: Jika Hambali Bebas, Kami Tidak Izinkan Kembali ke Indonesia
Yusril: Jika Hambali Bebas, Kami Tidak Izinkan Kembali ke Indonesia
Nasional
Kemhan Nyatakan Rekrutmen 24.000 Tamtama TNI AD Sudah Dihitung Cermat
Kemhan Nyatakan Rekrutmen 24.000 Tamtama TNI AD Sudah Dihitung Cermat
Nasional
Desakan Segera Tunjuk Dubes RI di AS dan 5 Nama di Tangan Prabowo
Desakan Segera Tunjuk Dubes RI di AS dan 5 Nama di Tangan Prabowo
Nasional
Ada 383 WNI Bermukim di Iran Saat Israel Gempur Teheran
Ada 383 WNI Bermukim di Iran Saat Israel Gempur Teheran
Nasional
Kemenhan: Masukan soal Dewan Pertahanan Nasional Akan Dilaporkan ke Prabowo
Kemenhan: Masukan soal Dewan Pertahanan Nasional Akan Dilaporkan ke Prabowo
Nasional
Menko Yusril Sebut Hambali Tak Bisa Masuk Indonesia jika Bebas, Kenapa?
Menko Yusril Sebut Hambali Tak Bisa Masuk Indonesia jika Bebas, Kenapa?
Nasional
Eks Ketua PN Surabaya Berkali-kali Minta Jatah Suap Vonis Ronald Tannur: Lae Jangan Lupakan Saya
Eks Ketua PN Surabaya Berkali-kali Minta Jatah Suap Vonis Ronald Tannur: Lae Jangan Lupakan Saya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau