Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Kini Bisa Bubarkan Ormas

Kompas.com - 24/10/2017, 16:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

(Baca: Politisi PDI-P Marah Dituduh Berdosa Dukung Perppu Ormas)

Sementara itu tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

"Kita telah mendapatkan hasil, dengan total 445 anggota, sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian dengan mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna menyetujui Perppu No. 2 tahun 2017 menjadi undang-undang," lanjut Fadli.

(Baca: Beda Sikap dengan Pemerintah di Perppu Ormas, PAN Siap Dievaluasi dari Koalisi)

Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang, maka pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.

Pembubaran ormas merupakan tahapan sanksi terakhir yang akan dijatuhkan kepada ormas yang melanggar. Sebelumnya, pemerintah melalui menteri terkait akan memberikan peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan.

Jika sanksi penghentian kegiatan tak digubris, pemerintah baru akan menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum alias pembubaran.

Kompas TV Pembahasan terkait nasib Perppu Ormas di DPR sudah mencapai tahap akhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

50.000 Buruh Akan Gelar Aksi 'May Day' di Istana Negara Rabu

50.000 Buruh Akan Gelar Aksi "May Day" di Istana Negara Rabu

Nasional
Pemerintah Didesak Beri Penjelasan Usai TNI Ubah Nomenklatur KKB Jadi OPM

Pemerintah Didesak Beri Penjelasan Usai TNI Ubah Nomenklatur KKB Jadi OPM

Nasional
Cak Imin Enggan Beberkan Figur yang Disiapkann Maju Pilgub Jatim: Ketahuan Khofifah Bahaya

Cak Imin Enggan Beberkan Figur yang Disiapkann Maju Pilgub Jatim: Ketahuan Khofifah Bahaya

Nasional
PPP Temui PKB, Minta Dukungan Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

PPP Temui PKB, Minta Dukungan Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Nasional
Keadilan Sosial Jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Romo Magnis: Ada Kesan Indonesia Milik Mereka yang di Atas

Keadilan Sosial Jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Romo Magnis: Ada Kesan Indonesia Milik Mereka yang di Atas

Nasional
PKS Siap Gabung, PAN Yakin Prabowo Ambil Keputusan Terbaik

PKS Siap Gabung, PAN Yakin Prabowo Ambil Keputusan Terbaik

Nasional
PPP dan PKB Bangun Komunikasi Cari Lawan Khofifah di Jatim

PPP dan PKB Bangun Komunikasi Cari Lawan Khofifah di Jatim

Nasional
AJI: Kebebasan Pers Bergantung pada Kualitas Pemilu, ke Depan Semakin Banyak Tantangan

AJI: Kebebasan Pers Bergantung pada Kualitas Pemilu, ke Depan Semakin Banyak Tantangan

Nasional
Berkaca Putusan MK, Romo Magnis: Reformasi Tak Berhasil Berantas KKN

Berkaca Putusan MK, Romo Magnis: Reformasi Tak Berhasil Berantas KKN

Nasional
Terkait Impor Barang Kiriman, Kemenkeu dan Bea Cukai Terima Kritik dan Masukan dari Masyarakat

Terkait Impor Barang Kiriman, Kemenkeu dan Bea Cukai Terima Kritik dan Masukan dari Masyarakat

Nasional
PPP Cabut Gugatan 3.000 Lebih Suara Pindah ke Gerindra-PAN di Jatim

PPP Cabut Gugatan 3.000 Lebih Suara Pindah ke Gerindra-PAN di Jatim

Nasional
Saksi Ungkap Eselon 1 di Kementan Kolekan Bayar Pembelian Mobil Innova Anak SYL Rp 500 Juta

Saksi Ungkap Eselon 1 di Kementan Kolekan Bayar Pembelian Mobil Innova Anak SYL Rp 500 Juta

Nasional
Saat Jokowi dan PM Lee Saling Kenalkan Calon Penerusnya

Saat Jokowi dan PM Lee Saling Kenalkan Calon Penerusnya

Nasional
Janjikan Keberlanjutan Program Jokowi, Prabowo Akui Perlu Ada Perbaikan

Janjikan Keberlanjutan Program Jokowi, Prabowo Akui Perlu Ada Perbaikan

Nasional
KPK Jebloskan Mantan Anak Buah Mendiang Lukas Enembe ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Mantan Anak Buah Mendiang Lukas Enembe ke Lapas Sukamiskin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com