Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sipol Bertentangan dengan UU Pemilu, KPU Sebut Punya Kewenangan Susun PKPU

Kompas.com - 06/11/2017, 14:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif dari 10 pelapor dalam sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang diselenggarakan Senin (6/11/2017).

Salah satu poin yang banyak diadukan oleh para pelapor yakni dasar hukum kewajiban partai politik (parpol) calon peserta pemilu mengisi data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Para pelapor berpendapat, Sipol seharusnya tidak menjadi kewajiban dan hanya menjadi instrumen pembantu pendaftaran karena tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu).

Baca juga: Peterpan Comeback Tanpa Ariel, Ada Empat Vokalis Pengganti, Ello sampai Tiara Andini

Para pelapor berpendapat pengaturan tentang Sipol bertentangan dengan UU Pemilu.

Dalam tanggapannya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari membenarkan aplikasi Sipol tidak secara rigid tertuang dalam UU Pemilu.

Namun, digunakannya Sipol sebagai alat kerja parpol ini telah diatur dalam Peraturan KPU.

(Baca juga : KPU Pertanyakan Produk Sidang Bawaslu Terkait Calon Peserta Pemilu)

"Berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf C UU Pemilu, terlapor (KPU) diberikan wewenang atribusi untuk menyusun PKPU pada setiap tahapan pemilu. Artinya, terlapor mempunyai kewenangan yang sah untuk mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran parpol termasuk adanya penggunaan Sipol sebagai alat kerja parpol," kata Hasyim dalam sidang.

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, meskipun diberikan wewenang membuat peraturan, KPU telah menempuh prosedur dan tahapan yang tidak sedikit dalam penyusunan PKPU Nomor 11 Tahun 2017.

Penyusunan PKPU 11/2017 telah secara partisipatif melibatkan pemangku kepentingan lain dan menempuh mekanisme yang berlaku, mulai dari melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis, melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR-RI, hingga pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.

Baca juga: Dampak Pengeroyokan Perwira TNI AL, Jupang dan Mandor Dilarang Beroperasi di Terminal Arjosari Malang

"Berdasarkan hal tersebut, PKPU 11/2017 secara nyata telah memenuhi aspek hukum formil dan aspek hukum materiil pembentukan suatu peraturan perundang-undangan," ucap Hasyim.

KPU juga berpendapat, dalam hal pelapor berpandangan bahwa pengaturan Sipol di PKPU bertentangan dengan UU Pemilu, maka langkah yang seharusnya ditempuh pelapor adalah dengan mengajukan judicial review (pengujian undang-undang) ke Mahkamah Agung dan bukan diuraikan dalam laporan a quo.

Kompas TV Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang "down" saat masa pendaftaran administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Peterpan Comeback Tanpa Ariel, Ada Empat Vokalis Pengganti, Ello sampai Tiara Andini
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Dampak Pengeroyokan Perwira TNI AL, Jupang dan Mandor Dilarang Beroperasi di Terminal Arjosari Malang
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ini Alasan Try Sutrisno Tak Diajak dalam Acara Forum Purnawirawan TNI
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Bahlil Marah ke Dirjen dan Dirut PLN di DPR: Kurang Ajar Kalian, Habis Ini Ketemu Saya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Dedi Mulyadi Tantang Farhan Bongkar Teras Cihampelas Karya Ridwan Kamil yang Dinilai Ganggu Kota
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Selebgram Ditahan di Myanmar, Dasco Usul Gulirkan Operasi Militer Selain Perang
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Lantik Pejabat di Kolong Tol, Dedi Mulyadi: Saya Ingin Kembalikan Jawa Barat Jadi Sepenggal Surga
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Ahli ITB Ungkap Alat Elektronik Rumah Tangga Paling Boros Listrik, Bisa Sebabkan Tagihan PLN Naik
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Dipergoki Ibunya Sedang Nonton Video Musik Duo Maia, Al Ghazali: Lagu Buat Siapa?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Dana Nasabah Rp 17 Miliar Raib, Kejati Geledah Kantor Bank BUMN
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Kecelakaan Mobil, Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

12 Persen Remaja Laki-laki Jakarta Merokok, Rata-Rata Mulai Sejak SMP
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Menag Sebut Arab Saudi Penuhi Semua Permintaan Presiden Prabowo
Menag Sebut Arab Saudi Penuhi Semua Permintaan Presiden Prabowo
Nasional
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Nasional
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Nasional
Kompas.com ke Para Kolumnis: Terima Kasih telah Beri Warna Baru
Kompas.com ke Para Kolumnis: Terima Kasih telah Beri Warna Baru
Nasional
Hukuman Setya Novanto Disunat, ICW: Korupsi Besar Harusnya Hukuman Diperberat
Hukuman Setya Novanto Disunat, ICW: Korupsi Besar Harusnya Hukuman Diperberat
Nasional
Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
Nasional
Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
Nasional
Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
Nasional
Sentil Putusan MK, Bima Arya: Kita Butuh Sistem Pemilu yang Melembaga, Bukan Berubah Secara Ekstrem
Sentil Putusan MK, Bima Arya: Kita Butuh Sistem Pemilu yang Melembaga, Bukan Berubah Secara Ekstrem
Nasional
Wamendagri Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Agenda Prolegnas 2025
Wamendagri Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Agenda Prolegnas 2025
Nasional
BKKBN Sebut Fenomena Childfree di Perkotaan, Terpengaruh Tren Medsos
BKKBN Sebut Fenomena Childfree di Perkotaan, Terpengaruh Tren Medsos
Nasional
Pigai Usul Individu hingga Pebisnis Bisa Ditetapkan Jadi Pelaku Pelanggar HAM
Pigai Usul Individu hingga Pebisnis Bisa Ditetapkan Jadi Pelaku Pelanggar HAM
Nasional
KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
Nasional
Natalius Pigai Sebut Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM
Natalius Pigai Sebut Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM
Nasional
Muncul Fenomena 'Childfree', BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Muncul Fenomena "Childfree", BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau