Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, YLBHI Nilai Negara Lalai Lindungi Hak Asasi Warga Ahmadiyah

Kompas.com - 07/11/2017, 17:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menuturkan bahwa negara lalai dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas pemenuhan hak asasi manusia (HAM) warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Tidak hanya lalai, Asfinawati bahkan menyebut negara ikut terlibat dalam pelanggaran HAM, sebab membiarkan pelanggaran tersebut terjadi meski telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Negara bukan hanya lalai atau ommission dalam penghormatan dan perlindungan hak-hak konstitusional warganya, tapi juga turut terlibat dan aktif atau commisssion dalam pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin konstitusi," ujar Asfinawati saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi atas Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, (7/11/2017).

Asfinawati pun memaparkan catatan YLBHI tentang praktik diskriminasi dan kekerasan yang dialami warga JAI dalam bentuk pelarangan aktivitas.

(Baca juga: Komnas HAM: PNPS Penodaan Agama Melanggar HAM Warga Ahmadiyah)

Menurut Asfinawati, setidaknya ada lima provinsi dan 22 kabupaten/kota yang resmi melakukan pelarangan seluruh aktivitas komunitas Jemaah Ahmadiyah.

Bahkan, ada sejumlah daerah yang melarang warga JAI untuk beribadah secara tertutup dan internal.

Seluruh peraturan tersebut, kata Asfinawati merujuk Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 sebagai dasar pertimbangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 juga menjadi dasar Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus JAI) dan Warga Masyarakat (SKB Tiga Menteri).

"SKB Tiga Menteri ini justru menjadi alat legitimasi lanjutan untuk tindakan-tindakan intoleransi dan diskriminasi yang dialami oleh komunitas JAI," ucapnya.

Asfinawati mengatakan, Pasal 1 UU Nomor 1/PNPS/1965 bermasalah secara substansi dan multitafsir sehingga melanggar hak-hak konstitusionalitas warga negara yakni, menimbulkan praktik yang diskriminatif, melanggar asas kepastian hukum dan berakibat melanggar hak warga negara untuk menganut agama dan beribadah atau mengamalkan keyakinan.

Dia pun merujuk pada pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 Pengujian UU 1/PNPS/Tahun 1965.

(Baca juga: Ahmadiyah Ada Sejak 1925, Setelah 2008 Diperlakukan Diskriminatif)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com