Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban KPK Terkait Hilangnya Tiga Nama Politisi PDI-P di Dakwaan Novanto

Kompas.com - 14/12/2017, 21:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah angkat bicara soal pernyataan pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, yang mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari surat dakwaan Setya Novanto.

Pembacaan dakwaan terhadap mantan Ketua DPR itu dilakukan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Ketiga politisi itu adalah Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan Olly Dondokambey.

Baca juga: Guru Tampar Murid Lalu Didenda Rp 25 Juta, Wagub Jateng: Anak yang Jadi Korban kalau Dibesar-besarkan

Saat proyek e-KTP berjalan, Ganjar dan Yasonna duduk di Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.

Baca: Pengacara Novanto Heran Tiga Nama Politisi PDI-P Hilang dari Dakwaan

Febri mengatakan, substansi dakwaan merupakan strategi dari KPK.

Baca juga: Mahfud Sebut Vonis Hakim untuk Tom Lembong Salah karena Tak Ada Mens Rea

"Saya kira kalau terkait dengan substansi dakwaan itu bagian dari strategi di KPK. Tentu saat ini kami fokus membuktikan dan lebih menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang diduga dilakukan Setya Novanto," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Febri meminta kuasa hukum Setya Novanto fokus membela kliennya. Konstruksi umum dalam dakwaan mengenai dugaan aliran dana pada sejumlah pihak, kata Febri, masih sama.

Dia menegaskan, KPK tetap akan mengejar pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana e-KTP.

"Pihak-pihak lain yang juga diduga menerima aliran dana tentu akan terus kami kejar. Kami proses lebih lanjut sepanjang bukti permulaan yang cukup untuk awal dari penyidikan itu bisa dilakukan," ujar Febri.

Baca juga: Setelah Drama di Awal Sidang, Dakwaan Setya Novanto Akhirnya Dibacakan

Sebelumnya, Maqdir mengatakan, ketiga nama tersebut ada pada surat dakwaan tiga terdakwa terdahulu, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketiganya didakwa menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat anggota DPR periode 2009-2014.

Ganjar disebut menerima suap 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.

"Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba di sini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu," katanya.

Menurut Maqdir, ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang diuraikan jaksa jika dibandingkan dengan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.

Baca juga: KPK Berharap Novanto Kooperatif dalam Sidang Kasus E-KTP

Maqdir mengatakan, jika Setya Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama untuk setiap terdakwa.

Kepada majelis hakim, Maqdir mengajukan nota keberatan eksepsi atas surat dakwaan Novanto. Hakim memberikan waktu satu pekan bagi pengacara untuk menyiapkan materi eksepsi.

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK, Irene Putrie, mengatakan, perbedaan materi dakwaan Novanto dan tiga terdakwa sebelumnya merupakan hal yang wajar. Sebab, dalam menyusun setiap dakwaan, jaksa akan fokus kepada rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Dalam dakwaan splitsing (pemisahan berkas perkara) itu, kami akan fokus pada perbuatan terhadap terdakwa tertentu. Jadi, rangkaian cerita untuk terdakwa tertentu akan fokus ke Novanto, pada dakwaan Irman akan difokuskan ke Irman, dan itu biasa," kata Irene.

Kompas TV Sehari setelah sidang perdana terdakwa Setya Novanto, Andi Agustinus membacakan pembelaan atau pleidoi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Ketua DPR: Insiden KM Barcelona Momentum Evaluasi Total Keamanan Transportasi Laut
Ketua DPR: Insiden KM Barcelona Momentum Evaluasi Total Keamanan Transportasi Laut
Nasional
Kejagung Persilakan KPK Periksa Eks Bos BJB yang Juga Tersangka Kasus Sritex
Kejagung Persilakan KPK Periksa Eks Bos BJB yang Juga Tersangka Kasus Sritex
Nasional
Soal Danantara Investasi Rp 130 Triliun di AS, Rosan: Kita Fokus di Indonesia
Soal Danantara Investasi Rp 130 Triliun di AS, Rosan: Kita Fokus di Indonesia
Nasional
Pemerintah Diminta Susun Kurikulum Anti-Pelecehan di Sekolah dan Pesantren
Pemerintah Diminta Susun Kurikulum Anti-Pelecehan di Sekolah dan Pesantren
Nasional
Eks Marinir Satria Minta Pulang ke RI, Komisi I Singgung Loyalitasnya
Eks Marinir Satria Minta Pulang ke RI, Komisi I Singgung Loyalitasnya
Nasional
KPK Ngaku Tak Tahu Perkembangan Terakhir Pembahasan RUU KUHAP
KPK Ngaku Tak Tahu Perkembangan Terakhir Pembahasan RUU KUHAP
Nasional
BGN Imbau Masyarakat Bercocok Tanam dan Beternak, Antisipasi Masalah Suplai Bahan Baku MBG
BGN Imbau Masyarakat Bercocok Tanam dan Beternak, Antisipasi Masalah Suplai Bahan Baku MBG
Nasional
Belajar dari Tsinghua, DPR Dorong Kampus Jadi Pusat Inovasi Teknologi
Belajar dari Tsinghua, DPR Dorong Kampus Jadi Pusat Inovasi Teknologi
Nasional
Ketua Komisi X: Realitanya, Sesama Guru Pun Bisa Saling Membully
Ketua Komisi X: Realitanya, Sesama Guru Pun Bisa Saling Membully
Nasional
Capaian Investasi KEK Tembus Rp 90,1 Triliun, Melebihi Target 2024
Capaian Investasi KEK Tembus Rp 90,1 Triliun, Melebihi Target 2024
Nasional
Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi, Mendagri Tekankan Pentingnya Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi, Mendagri Tekankan Pentingnya Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Nasional
Mendagri Minta Pemda Wajib Dukung Program Strategis Nasional
Mendagri Minta Pemda Wajib Dukung Program Strategis Nasional
Nasional
Kejagung Ajukan Ekstradisi untuk Jurist Tan Tersangka Kasus Chromebook
Kejagung Ajukan Ekstradisi untuk Jurist Tan Tersangka Kasus Chromebook
Nasional
Bahlil Tanggapi Potensi PDI-P Masuk Kabinet: Hak Prerogatif Presiden
Bahlil Tanggapi Potensi PDI-P Masuk Kabinet: Hak Prerogatif Presiden
Nasional
Status WNI Eks Marinir Satria Hilang, ISESS: Negara Tak Wajib Memulangkannya
Status WNI Eks Marinir Satria Hilang, ISESS: Negara Tak Wajib Memulangkannya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau