Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Larang Ridwan Kamil Masuk Partai Politik jika Menang Pilkada

Kompas.com - 07/01/2018, 21:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) meminta Ridwan Kamil menjaga jarak dengan seluruh partai politik setelah memenangkan Pilkada Jawa Barat mendatang.

Artinya, Ridwan tidak diperbolehkan masuk menjadi kader partai politik selama lima tahun ke depan.

"Kami meminta Kang Emil berjarak dengan semua partai politik supaya bisa menjalankan roda pemerintahannya dengan lancar," ujar Sekretaris Jenderal Nasdem Jhonny Plate di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (7/1/2018).

Baca juga: Cerita Avan, Anak Penjual Es di Ponorogo yang Rumahnya Penuh Piala, Mengaku Tak Pernah Dapat Beasiswa Pemda

"Jangan masuk partai politik, termasuk di Nasdem yang sudah mengusung dia dari awal," lanjut dia.

Plate mengatakan, hal itu telah disepakati oleh Ridwan Kamil. Nasdem pun berharap Wali Kota Bandung tersebut memegang teguh komitmen tersebut.

Nasdem sendiri mengakui, kesepakatan ini tidak lazim dan tidak ada partai politik yang berani melakukan demikian. Logikanya, akan lebih menguntungkan bagi partai politik jika mendapat kader baru, apalagi kader tersebut adalah kepala daerah.

Baca juga: Hasil Chelsea vs PSG 3-0, The Blues Lumat Sang Juara Liga Champions!

Namun, sekali lagi Plate menegaskan, kesepakatan itu semata-mata demi kelancaran program kerja ke depan.

"Itu memang komitmen yang sulit dilakukan yang lain-lain ya. Coba, ada enggak partai politik yang mau begitu? Tapi kami tidak. Kami konsisten karena ini untuk negara," ujar Plate.

Selain komitmen untuk tidak masuk menjadi kader partai politik, DPP Nasdem juga meminta Emil agar menyelaraskan program-programnya dengan program pemerintah pusat. Hal itu juga telah disepakati oleh Emil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau