Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Perlu Tunggu Perppu untuk Eksekusi Putusan MK

Kompas.com - 16/01/2018, 17:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak perlu menunda eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual.

Berdasarkan putusan MK, seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 harus menjalani tahapan itu.

Titi mengatakan, putusan MK sudah jelas dan terang-benderang.

Dengan demikian, KPU harus menerjemahkan putusan MK itu dalam petunjuk teknis bagi petugas di lapangan untuk melakukan verifikasi faktual.

“Sekarang skenarionya adalah KPU harus siap dengan skenario tanpa Perppu, tanpa revisi terbatas. Manfaatkan waktu sampai 17 Februari untuk verifikasi faktual,” kata Titi ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Baca juga: Polemik Eksekusi Putusan MK, Parpol Lama Dinilai Tak Siap Diverifikasi Faktual

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

“Kalau dalam perjalanan Perppu bisa keluar, ya itu sebagai penyesuaian atas kerja yang dilakukan. Tetapi KPU harus hadir dengan rencana konkret dan strategis, bagaimana petugas di lapangan harus menindaklanjuti putusan MK dalam bentuk verifikasi faktual,” kata Titi.

Titi berharap, KPU tidak membuang-buang waktu dan bisa segera melaksanakan putusan MK.

Menurut dia, KPU juga perlu mengubah atau merevisi PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

“KPU sudah konsultasi. Kalau hasilnya berbeda dengan yang dimaknai KPU, KPU kan bebas menentukan apa yang akan dia tindaklanjuti. Karena menurut putusan MK 2017, konsultasi dengan pemerintah dan DPR tidak mengikat,” kata Titi.

Pesan Wapres

Sementara itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla berpendapat, opsi kedua yang disodorkan KPU yaitu meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), tidak perlu dilakukan.

Kalla meminta KPU untuk bekerja lebih efisien dalam melaksanakan putusan MK tersebut.

Baca juga: Tak Sepakat Perppu, Wapres Minta KPU Bekerja Lebih Efisien

“KPU saya kira bisa bekerja efisien lah. Kalau Perppu lagi berarti mengubah undang-undang kan,” kata Kalla.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ada konsekuensi dari pelaksanaan putusan MK soal verifikasi faktual.

Konsekuensi tersebut yaitu potensi terlampauinya tenggat waktu penetapan peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Ketentuan tenggat waktu penetapan peserta pemilu itu diatur dalam Pasal 178 UU Pemilu.

KPU berpendapat perlu ada jalan keluar agar pelaksanaan putusan MK tidak melanggar pasal yang lain.

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Pecahkan Rekor MURI, Kopasgat Bakal Tambah Dua Kali Lipat Penerjun Wingsuit
Pecahkan Rekor MURI, Kopasgat Bakal Tambah Dua Kali Lipat Penerjun Wingsuit
Nasional
Penerima Bansos Main Judol dan Danai Terorisme, Anggota DPR: Investigasi! Negara Tak Boleh Kalah
Penerima Bansos Main Judol dan Danai Terorisme, Anggota DPR: Investigasi! Negara Tak Boleh Kalah
Nasional
Kopasgat Terima Rekor MURI, Jadi Pasukan Pertama yang Punya Regu Terjun Wingsuit di Indonesia
Kopasgat Terima Rekor MURI, Jadi Pasukan Pertama yang Punya Regu Terjun Wingsuit di Indonesia
Nasional
Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
Nasional
Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?
Apa Penyebab Selebgram AP Ditahan Junta Militer Myanmar?
Nasional
Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional
Nasional
Baznas Salurkan Bantuan dan Santunan untuk 51.108 Anak Yatim di Seluruh Indonesia
Baznas Salurkan Bantuan dan Santunan untuk 51.108 Anak Yatim di Seluruh Indonesia
Nasional
Deal DPR-Pemerintah di RKUHAP: Penghinaan Presiden hingga Impunitas Advokat
Deal DPR-Pemerintah di RKUHAP: Penghinaan Presiden hingga Impunitas Advokat
Nasional
Sebanyak 46 Napi 'High Risk' dari Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
Sebanyak 46 Napi "High Risk" dari Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
Nasional
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kapolri: Jika Terbukti Proses, Pecat, Dipidanakan
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kapolri: Jika Terbukti Proses, Pecat, Dipidanakan
Nasional
Gibran, Papua, dan Gimik Politik Murahan
Gibran, Papua, dan Gimik Politik Murahan
Nasional
Prabowo Kunker ke Arab Saudi sampai Brasil, Apa Saja yang Didapat?
Prabowo Kunker ke Arab Saudi sampai Brasil, Apa Saja yang Didapat?
Nasional
Tukin Dosen ASN Mulai Cair, Mendikti: Penghargaan Negara Atas Peran Sentral Dosen
Tukin Dosen ASN Mulai Cair, Mendikti: Penghargaan Negara Atas Peran Sentral Dosen
Nasional
Menag Sebut Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp 2 Juta Per Bulan
Menag Sebut Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp 2 Juta Per Bulan
Nasional
Potensi Cuaca Ekstrem, BMKG-BNPB Modifikasi Cuaca 24 Jam Non-stop di Jabodetabek
Potensi Cuaca Ekstrem, BMKG-BNPB Modifikasi Cuaca 24 Jam Non-stop di Jabodetabek
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau