Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Korupsi di Sektor Swasta Hanya Bisa Ditangani Polisi dan Jaksa

Kompas.com - 19/01/2018, 20:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Arsul Sani menuturkan bahwa setelah disahkan, hanya ada dua lembaga yang nantinya menangani kasus korupsi di sektor swasta, yakni kepolisian dan kejaksaan.

"Hanya polisi dan kejaksaan," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Baca juga : KPK Diminta Setuju Revisi UU KPK jika Ingin Tangani Korupsi Swasta dalam KUHP

Menurut Arsul, tidak menutup kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa dilibatkan dalam penanganan kasus korupsi di sektor swasta.

Namun, ketentuan yang mengatur kewenangan KPK dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK harus direvisi.

Berdasarkan UU KPK, KPK hanya bisa menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

"Kalau itu, KPK harus menyatakan secara resmi ke DPR bahwa mereka setuju dengan revisi UU KPK, karena kalau kewenangan kelembagaan ada di UU kelembagaan," ucapnya.

Baca juga : KPK: Keliru jika Korupsi Sektor Swasta Hanya Ditangani Polisi dan Jaksa

Arsul menjelaskan, ketentuan kewenangan suatu lembaga dalam menangani tindak pidana tidak bisa diatur dalam KUHP. Sebab, kewenangan suatu institusi yang bisa menangani tindak pidana diatur dalam UU tersendiri, misalnya UU KPK.

Ia mencontohkan, kewenangan Polri dalam menangani kasus korupsi diatur dalam UU Polri, UU Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Begitu juga dengan kewenangan Kejaksaan.

"Kenapa Polri karena ada di UU Kelembagaan dan hukum acara, KUHAP. Bukan di RKUHP. Kalau KPK minta kewenangan itu, KPK minta revisi UU KPK," tuturnya.

"Kenapa kejaksaan bisa usut tindak pidana khusus, karena itu dinyatakan dalam UU kejaksaan," kata Arsul.

Baca juga : KPK Ingin Diberi Kewenangan Tangani Korupsi Sektor Swasta di KUHP

Pasal terkait korupsi di sektor swasta dalam RKUHP merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.

Keempat jenis tindak pidana itu tertuang dalam pasal 21 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi.

Konvensi tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

Kompas TV Polri dan KPK siap berpartisipasi dalam gelaran pilkada serentak 2018 lewat satgas anti politik uang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025
Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025
Nasional
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Mahasiswa Bisa Daftar Lomba Ilmiah Berkelanjutan
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Mahasiswa Bisa Daftar Lomba Ilmiah Berkelanjutan
Nasional
Kejagung Kerja Sama dengan Jaksa RI di Singapura Buru Riza Chalid
Kejagung Kerja Sama dengan Jaksa RI di Singapura Buru Riza Chalid
Nasional
Hakim Saldi Isra Sebut Sengketa UU Hak Cipta Ariel Cs Masih Gelap
Hakim Saldi Isra Sebut Sengketa UU Hak Cipta Ariel Cs Masih Gelap
Nasional
Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron, Diduga di Singapura
Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron, Diduga di Singapura
Nasional
PSI Tetapkan 187.306 DPT, Bakal Pilih Bro Ron, Kaesang, atau Mulyono?
PSI Tetapkan 187.306 DPT, Bakal Pilih Bro Ron, Kaesang, atau Mulyono?
Nasional
Pengacara: Tak Ada Keuntungan Hasto Ikut Nyuap dan Halangi Kasus Harun Masiku
Pengacara: Tak Ada Keuntungan Hasto Ikut Nyuap dan Halangi Kasus Harun Masiku
Nasional
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Perberat Vonis di RUU KUHAP
DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Perberat Vonis di RUU KUHAP
Nasional
Pacu Jalur Mendunia, Fadli Zon Dorong Tradisi Budaya Lain Juga Diangkat
Pacu Jalur Mendunia, Fadli Zon Dorong Tradisi Budaya Lain Juga Diangkat
Nasional
Kejagung Ungkap 7 Perbuatan Melawan Hukum dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung Ungkap 7 Perbuatan Melawan Hukum dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Nasional
Sidang UU Hak Cipta, Piyu Padi: Perlindungan Hak Cipta Bukan Hanya Soal Legalitas!
Sidang UU Hak Cipta, Piyu Padi: Perlindungan Hak Cipta Bukan Hanya Soal Legalitas!
Nasional
Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid
Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid
Nasional
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Nasional
Pertamina Resmi Luncurkan PGTC 2025, Jaring Ribuan Inovasi Keberlanjutan Mahasiswa
Pertamina Resmi Luncurkan PGTC 2025, Jaring Ribuan Inovasi Keberlanjutan Mahasiswa
Nasional
Isu Masa Jabatan DPRD Diperpanjang, MK: Kita Sudah Punya Presedennya
Isu Masa Jabatan DPRD Diperpanjang, MK: Kita Sudah Punya Presedennya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau