Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Laporan SBY Akan Ditangani secara Proposional

Kompas.com - 07/02/2018, 13:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan Polri akan proposional dalam menindaklanjuti laporan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri. SBY melaporkan pengacara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Firman Wijaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kami tangani saja secara proposional masalah itu," ujar Tito di Majelis Taklim Al Afaf, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Namun, Tito enggan berkomentar banyak soal laporan SBY. Ia menghindar saat ditanya lebih jauh soal itu.

"Saya enggak usah komen dulu masalah itu. Ntar panjang lagi," kata Tito.

Baca juga : SBY: Percakapan Firman Wijaya dengan Mirwan Amir Penuh Rekayasa

Firman Wijaya sebelumnya menyebut bahwa fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.

"Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar," kata Firman.

Baca juga : Menurut Pengacara Novanto, Pemenang Pemilu 2009 Kuasai Proyek E-KTP

Menurut Firman, keterangan saksi ini sekaligus menjelaskan bahwa kliennya bukan pihak yang mengintervensi proyek e-KTP.

Ia mengatakan, ada pihak yang lebih besar lagi yang berkepentingan dengan proyek tersebut.

"Saksi Mirwan Amir tadi sudah bilang disampaikan di Cikeas," kata Firman.

Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas

Menurut pengacara SBY, Ferdinand Hutahaean, Firman telah dengan inisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Dalam hal ini, tidak berlaku hak imunitas.

"Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar mengintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian tersebut dalam persidangan," kata dia.

Kompas TV Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono selesai melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya di Bareskrim Polri.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau