Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi Nilai Delik Agama dalam RKUHP Tak Beri Kejelasan soal Korban

Kompas.com - 19/03/2018, 18:34 WIB
Robertus Belarminus,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Anton Cahyadi menilai delik agama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak masuk dalam logika hukum. Salah satunya, soal tidak adanya kepastian hukum dalam delik ini.

"Sudah salah (dari logika hukum), kepastian hukum enggak ada, korbannya siapa?" kata Anton, saat ditemui usai konfrensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Anton mengatakan, hukum pidana berfokus terhadap korban. Dalam delik agama di RKUHP, menurut dia, tidak jelas di sini korbannya siapa.

Kalau korbannya adalah agama, lanjut Anton, hal ini menjadi tidak jelas siapa yang berhak mengklaim, kelompok mana, dan sebagainnya. Padahal, mengenai pidana salah satunya bertujuan untuk memulihkan korban.

"Secara ilmu hukum kalau korbannya agama, banyak problem-nya nantinya kemudian, (karena) harus beri remedy (pemulihan) ke siapa. Karena pidana itu sebenarnya memulihkan korban, supaya korbannya diberi pemulihan," ujar Anton.

(Baca juga: Soal Penodaan Agama, Pemerintah dan DPR Dinilai Tidak Turuti Saran MK)

Dia menilai, agak lucu jika delik agama di RKUHP ini disahkan, jika mengacu dari sisi hukum.

"Justru kalau tidak ada jaminan kepastian hukum, terlihat tadi korbannya tidak jelas. Itu justru tidak memberikan alat yang jelas, kepastian bagi negara untuk melaksanakan hukum ini," ujar Anton.

Akhirnya, lanjut dia, delik agama di RKUHP ini hanya memberi peluang kepada kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama, untuk melakukan penghakiman.

"Jadi dalam artian ini, kalau dilegalisasi justru melegalisasi upaya yang sebenarnya tidak legal, (yaitu) main hakim sendiri, dan itu atas nama agama," ujar Anton.

(Baca juga: Pasal Penodaan Agama di RKUHP Dinilai Bisa Memicu Kasus Persekusi)

Selain itu, delik agama di RKUHP juga dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Kegunaan undang-undang itu nantinya juga dipertanyakan apakah berguna membuat masyarakat lebih cerdas dalam mengelola diri sendiri atau tidak.

Adapun, berdasarkan draf RKUHP per 2 Februari 2018, draf agama itu diatur dalam Bab VIII, dari Pasal 328 hingga Pasal 333.

Pasal-pasal tersebut antara lain mengatur tentang penghinaan agama, menghasut dengan maksud meniadakan keyakinan terhadap agama yang sah, penghinaan terhadap orang yang menjalankan ibadah, hingga perusakan rumah ibadah.

Kompas TV Massa dari sejumlah organisasi, Sabtu (11/3) menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, meminta agar pembahasan RUU KUHP dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Johanis Tanak Marahi Pejabat Pemda yang Ngaku Gaji Tak Cukup: Berhenti Saja, Pak, Masih Banyak yang Mau
Johanis Tanak Marahi Pejabat Pemda yang Ngaku Gaji Tak Cukup: Berhenti Saja, Pak, Masih Banyak yang Mau
Nasional
Alasan Ketua KPK Tak Periksa Gubernur Khofifah di Jakarta terkait Dana Hibah
Alasan Ketua KPK Tak Periksa Gubernur Khofifah di Jakarta terkait Dana Hibah
Nasional
Perkuat Kerja Sama Perdagangan, Indonesia-AS Sepakat Lanjutkan Negosiasi Tarif Resiprokal
Perkuat Kerja Sama Perdagangan, Indonesia-AS Sepakat Lanjutkan Negosiasi Tarif Resiprokal
Nasional
Komnas Disabilitas Dukung Program Sekolah Rakyat
Komnas Disabilitas Dukung Program Sekolah Rakyat
Nasional
Pemerintah Tata Ulang Pendidikan Karakter, Mau Seperti Apa?
Pemerintah Tata Ulang Pendidikan Karakter, Mau Seperti Apa?
Nasional
Ganjar hingga Djarot Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto
Ganjar hingga Djarot Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto
Nasional
Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Puan Wanti-wanti Penyalahgunaan Data
Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Puan Wanti-wanti Penyalahgunaan Data
Nasional
'Surat Sakti' Pejabat
"Surat Sakti" Pejabat
Nasional
Bahas Progres Kinerja 2025 hingga Rencana Kerja 2026 dengan DPR RI, Menteri PANRB Fokus pada Transformasi untuk Melayani Negeri
Bahas Progres Kinerja 2025 hingga Rencana Kerja 2026 dengan DPR RI, Menteri PANRB Fokus pada Transformasi untuk Melayani Negeri
Nasional
Pimpinan Komisi V Minta Pemerintah Segera Perbaiki Fasilitas Terdampak Banjir
Pimpinan Komisi V Minta Pemerintah Segera Perbaiki Fasilitas Terdampak Banjir
Nasional
Badan Gizi Salurkan MBG untuk 150 Warga Terdampak Banjir Bekasi
Badan Gizi Salurkan MBG untuk 150 Warga Terdampak Banjir Bekasi
Nasional
Jasa Raharja Raih Penghargaan ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Nyata Inisiatif Tata Kelola Risiko
Jasa Raharja Raih Penghargaan ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Nyata Inisiatif Tata Kelola Risiko
Nasional
Hasto Tulis Tangan Pleidoi 108 Halaman: Saya Sampai Pegal-pegal...
Hasto Tulis Tangan Pleidoi 108 Halaman: Saya Sampai Pegal-pegal...
Nasional
Pengacara Hasto Siapkan Pleidoi 3.550 Halaman
Pengacara Hasto Siapkan Pleidoi 3.550 Halaman
Nasional
KPK Sita Pabrik dan Tanah Senilai Rp 50 Miliar Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha
KPK Sita Pabrik dan Tanah Senilai Rp 50 Miliar Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau