Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Anggap Gamawan Fauzi dan Sejumlah Mantan Anggota DPR Turut Terima Uang E-KTP

Kompas.com - 25/04/2018, 07:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali disebut saat hakim membacakan putusan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto.

Dia disebut sebagai pihak yang diuntungkan dari proyek pengadaan KTP elektronik sebesar Rp 50 juta.

"Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Gamawan juga disebut menerima satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.

Nama Gamawan pernah disebutkan dalam putusan sidang dengan terdakwa mantam Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan bawahannya, Sugiharto.

Baca juga : Setelah Setya Novanto, Siapa Aktor Besar yang Dapat Giliran Berikutnya?

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Setelah itu, nama Ade Komaruddin yang sebelumnya muncul di putusan Irman dan Sugiharto, kembali muncul saat vonis Novanto. Ia disebut menerima 100.000 dollar AS dari fee proyek e-KTP.

Muncul pula nama-nama sejumlah mantan anggota DPR seperti Markus Nari yang disebut menerima 400.000 dollar AS, Jafar Hafsah sebesar 100.000 dollar AS, dan lainnya yang seluruhnya berjumlah 12.856.000 dollar AS dan Rp 44 miliar.

Selebihnya, disebutkan bahwa uang e-KTP mengalir ke mantan Country Manager HP Enterprise Services, Charles Sutanto Ekapradja sebesar 800.000 dollar AS, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini sejumlah 500.000 dollar AS dan Rp22,5 juta.

Selain itu, mantan Ketua Pengadaan Proyek E-KTP Drajat Wisnu Setyawan  sejumlah 40.000 dollar AS dan Rp 25 juta, hingga enam Anggota Panitia Lelang masing-masing sejumlah Rp 10 juta.

Baca juga : Menurut Hakim, Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi

Hakim juga menyebut uang mengalir ke tim teknis, Tri Sampurno sebeaar Rp 2 juta dan Husni Fahmi sebeaar 20.000 dollar AS dan Rp 10 juta.

Direksi PT LEN Industri juga disebut menerima masing-masing Rp 1 miliar, Dirut PT LEN Industri menerima Rp 2 miliar, mendiang Johanes Marliem menerima 14,88 juta dollar AS dan Rp25.242.546.892, anggota tim Fatmawati masing-masing Rp 60 juta.

Manajemen bersama Konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260, Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102, PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022, PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122.

Selain itu, PT LEN Industri sejumlah Rp 3.415.470.749, PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362, hingga PT Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar.

Kompas TV Setya Novanto pun mengaku kaget dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Masih di Luar Negeri, Apa Lagi Agenda Prabowo Selanjutnya?
Masih di Luar Negeri, Apa Lagi Agenda Prabowo Selanjutnya?
Nasional
Perkembangan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Kejagung Geledah Kantor GOTO, Nadiem Bakal Diperiksa Lagi
Perkembangan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Kejagung Geledah Kantor GOTO, Nadiem Bakal Diperiksa Lagi
Nasional
Bareskrim Periksa Empat Produsen Beras Terkait Dugaan Pelanggaran Mutu dan Takaran
Bareskrim Periksa Empat Produsen Beras Terkait Dugaan Pelanggaran Mutu dan Takaran
Nasional
Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terbaru Ada Saudagar Minyak Riza Chalid
Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terbaru Ada Saudagar Minyak Riza Chalid
Nasional
Wanti-wanti Mendikdasmen di Masa Orientasi Murid Baru, Jangan Ada Perpeloncoan
Wanti-wanti Mendikdasmen di Masa Orientasi Murid Baru, Jangan Ada Perpeloncoan
Nasional
Kejar Tayang RUU KUHAP
Kejar Tayang RUU KUHAP
Nasional
Kejagung Sita Dokumen, Surat, hingga Flashdisk Saat Geledah Kantor GoTo Terkait Kasus Chromebook
Kejagung Sita Dokumen, Surat, hingga Flashdisk Saat Geledah Kantor GoTo Terkait Kasus Chromebook
Nasional
Korupsi, AI, dan Pleidoi 'Di Persimpangan' Thomas Lembong
Korupsi, AI, dan Pleidoi "Di Persimpangan" Thomas Lembong
Nasional
Rakyat Susah Cari Kerja, Anggota DPR: Jangan-jangan SDM Enggak Kompeten, Loker Banyak tapi Tak Terserap
Rakyat Susah Cari Kerja, Anggota DPR: Jangan-jangan SDM Enggak Kompeten, Loker Banyak tapi Tak Terserap
Nasional
Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus
Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus
Nasional
Lima Kapal Rampasan Senilai Rp 1,28 Triliun Diserahkan ke KKP, Dikelola Jadi Aset Produktif
Lima Kapal Rampasan Senilai Rp 1,28 Triliun Diserahkan ke KKP, Dikelola Jadi Aset Produktif
Nasional
DKPP Pecat 22 Penyelenggara Pemilu Sepanjang Tahun 2025
DKPP Pecat 22 Penyelenggara Pemilu Sepanjang Tahun 2025
Nasional
Lettu Yudi Agung Prasetyo, Dantim Wingsuit Kopasgat yang Terbang Bawa Brevet Kehormatan Prabowo
Lettu Yudi Agung Prasetyo, Dantim Wingsuit Kopasgat yang Terbang Bawa Brevet Kehormatan Prabowo
Nasional
KPK Sebut Ada Beberapa Pasal di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK
KPK Sebut Ada Beberapa Pasal di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK
Nasional
Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau