Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir HTI: Putusan PTUN Tak Menguatkan Alasan Pembubaran

Kompas.com - 08/05/2018, 15:17 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menuturkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (7/5/2018).

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap Menteri Hukum dan HAM.

Majelis hakim menilai, langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI sudah tepat.

Namun menurut Ismail, putusan tersebut tak memiliki dasar yang jelas, sebab, tidak menguatkan alasan kenapa HTI harus dibubarkan.

"Kami menolak putusan PTUN karena ini bentuk kezaliman, karena putusan itu tanpa ada dasar yang jelas. Tidak disebutkan secara jelas apa kesalahan HTI," ujar Ismail saat menggelar konferensi di kantor HTI, Crowne Palace, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

Baca juga : PTUN Tolak Gugatan HTI

Ismail menuturkan, seluruh alasan pemerintah dalam membubarkan HTI merupakan asumsi yang tidak dapat dibuktikan selama proses pengadilan.

Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

"Di SK (Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM) juga tidak tercantum dan itu diakui oleh hakim," tuturnya.

Selain itu, lanjut Ismail, hingga saat ini pemerintah tak bisa membuktikan secara jelas bagian dari kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Ia menegaskan bahwa konsep khilafah yang kerap disampaikan dalam dakwah HTI merupakan bagian dari ajaran Islam.

"Justru itu yang menjadi pertanyaan, kami dianggap bertentangan dengan Pancasila, bertentangannya di mana?" kata Ismail.

Baca juga : Hakim: HTI Sudah Salah Sejak Lahir

Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, ajaran HTI bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana yang diatur dalam UU Ormas.

Kompas TV Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Tembus Pasar Jepang, 10 UMKM Binaan Pertamina Tampil di World Expo Osaka 2025
Tembus Pasar Jepang, 10 UMKM Binaan Pertamina Tampil di World Expo Osaka 2025
Nasional
Simpatisan Caci Maki Jaksa Usai Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara
Simpatisan Caci Maki Jaksa Usai Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara
Nasional
Menang Dampingi dan Doakan Prabowo Saat Umrah
Menang Dampingi dan Doakan Prabowo Saat Umrah
Nasional
Anggota DPR soal Kasus Proyek Fiktif di Telkom: Perampokan Terang-terangan
Anggota DPR soal Kasus Proyek Fiktif di Telkom: Perampokan Terang-terangan
Nasional
Hasto Tertawa Saat Coba Angkat Surat Tuntutan 1.300 Halaman Jaksa KPK
Hasto Tertawa Saat Coba Angkat Surat Tuntutan 1.300 Halaman Jaksa KPK
Nasional
Kekuatan Baru TNI AL: KRI Brawijaya-320 Mampu Hadapi Serangan Udara
Kekuatan Baru TNI AL: KRI Brawijaya-320 Mampu Hadapi Serangan Udara
Nasional
Puan Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Rencana Brasil Gugat soal Juliana Marins
Puan Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Rencana Brasil Gugat soal Juliana Marins
Nasional
Hasto Salami Jaksa Usai Dituntut 7 Tahun Penjara
Hasto Salami Jaksa Usai Dituntut 7 Tahun Penjara
Nasional
Alasan Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun: Tak Mengakui Perbuatannya
Alasan Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun: Tak Mengakui Perbuatannya
Nasional
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Harun Masiku
Nasional
Prabowo Cium Hajar Aswad dan Masuk Ka'bah Saat Umrah
Prabowo Cium Hajar Aswad dan Masuk Ka'bah Saat Umrah
Nasional
Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia, Komisi I: Langgar Hukum Internasional
Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia, Komisi I: Langgar Hukum Internasional
Nasional
Kubu Hasto Nilai Tuntutan Jaksa KPK Tak Berdasar: Hanya Rangkaian Cerita Penyidik
Kubu Hasto Nilai Tuntutan Jaksa KPK Tak Berdasar: Hanya Rangkaian Cerita Penyidik
Nasional
Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Keterangan Staf Hasto dan Satpam DPP PDI-P
Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Keterangan Staf Hasto dan Satpam DPP PDI-P
Nasional
Prabowo dan Pangeran MBS Sepakat Tingkatkan Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia
Prabowo dan Pangeran MBS Sepakat Tingkatkan Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau