Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Perlu Diketahui dari Koopsusgab, Gabungan Satuan Elite TNI Tumpas Teroris

Kompas.com - 17/05/2018, 14:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serangkaian teror bom di beberapa daerah di Indonesia, beberapa waktu terakhir, direspons serius pemerintah.

Personel TNI yang berasal dari sejumlah satuan elite matra darat, laut dan udara dipanggil secara khusus untuk membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.

Para personel TNI terlatih itu tergabung dalam Komando Operasi Khusus Gabungan TNI atau yang disingkat Koopsusgab TNI.

Baca juga: Disetujui Jokowi, Komando Operasi Khusus Gabungan TNI Aktif Kembali

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko kepada wartawan, Rabu (16/5/2018) kemarin, mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pengaktifan kembali Koopsusgab TNI itu.

"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI, sudah direstui oleh Pak Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto)," ujar Moeldoko.

Diketahui, pertama kali, Koopsusgab dibentuk saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI pada Juni 2015. Namun, beberapa waktu kemudian dibekukan.

Pengaktifan kembali Koopsusgab TNI seharusnya dilihat sebagai reaksi yang dilakukan pemerintah atas aksi yang dilakukan para pelaku teror.

Baca juga: Jokowi Setujui Pengaktifan Koopsusgab TNI, Ini Tugas-tugasnya...

Maksudnya, reaksi ini adalah sebuah langkah yang harus diambil pemerintah demi mengembalikan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti semula.

"Bahasanya, saat ini adalah hukum alam, hukum aksi dan reaksi. Begitu teroris melakukan aksi, kita beri reaksi. Kita melakukan aksi, mereka bereaksi. Itu sudah pasti," ujar Moeldoko.

Moeldoko tak menjelaskan kapan tepatnya pengaktifan kembali Koopsusgab TNI itu. Namun ia memastikan, saat ini personel terlatih itu sudah mulai bekerja.

Baca juga: Apa Manfaat Makan Ubi Jalar Setiap Hari? Ketahui Efeknya pada Ginjal

Secara umum, tugas Koopsusgab TNI adalah membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.

 

Payung Hukum 

Saat ditanya adakah payung hukum untuk pengaktifkan kembali Koopsusgab TNI itu, awalnya Moeldoko mengatakan, "enggak perlu payung hukum."

Namun selanjutnya, Moeldoko mengklarifikasi bahwa perbantuan Koopsusgab TNI atas Polri saat ini belum maksimal.

Baca juga: Moeldoko Segera Temui Panglima TNI Bahas Pembentukan Satuan Penanggulangan Teror

Sebab, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum disahkan oleh DPR.

Moeldoko tidak menjelaskan secara rinci bagaimana bantuan Koopsusgab kepada Polri sebelum revisi UU Antiterorisme disahkan.

"Intinya, sekarang ini perannya tetap membantu kepolisian. Nanti kalau revisi undang- undangnya sudah turun, kami akan sesuaikan," ujar Moeldoko.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kemlu RI Sudah Evakuasi 73 Orang dari Iran Imbas Konflik dengan Israel
Kemlu RI Sudah Evakuasi 73 Orang dari Iran Imbas Konflik dengan Israel
Nasional
Anggota DPR Kritik MK: Keserentakan Pemilu Domain Pembentuk UU
Anggota DPR Kritik MK: Keserentakan Pemilu Domain Pembentuk UU
Nasional
Di Hadapan Prabowo, PM Malaysia: Kita Kecam Keras Kebiadaban Israel di Gaza
Di Hadapan Prabowo, PM Malaysia: Kita Kecam Keras Kebiadaban Israel di Gaza
Nasional
Sempat Tertunda Dampak Konflik Iran-Israel, 2 Kloter Jemaah Haji Tiba di RI
Sempat Tertunda Dampak Konflik Iran-Israel, 2 Kloter Jemaah Haji Tiba di RI
Nasional
KPK Lakukan OTT di Medan Sumatera Utara
KPK Lakukan OTT di Medan Sumatera Utara
Nasional
60 Tahun Kompas di Mata Chappy Hakim: Sebuah Catatan Pribadi...
60 Tahun Kompas di Mata Chappy Hakim: Sebuah Catatan Pribadi...
Nasional
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dikunjungi Jaksa Militer RRC, Bahas Apa?
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dikunjungi Jaksa Militer RRC, Bahas Apa?
Nasional
Prabowo dan PM Malaysia Sepakat Selesaikan Konflik Ambalat, Laut Dimanfaatkan Bersama
Prabowo dan PM Malaysia Sepakat Selesaikan Konflik Ambalat, Laut Dimanfaatkan Bersama
Nasional
Peringati Hari Air Sedunia, Kementerian PU Tegaskan Sinergi Stakeholder untuk Swasembada Pangan lewat Pengelolaan Air Berkelanjutan
Peringati Hari Air Sedunia, Kementerian PU Tegaskan Sinergi Stakeholder untuk Swasembada Pangan lewat Pengelolaan Air Berkelanjutan
Nasional
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal
Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal
Nasional
Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Dinilai Paradoks
Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Dinilai Paradoks
Nasional
Prabowo-Anwar Ibrahim Bahas Israel Vs Iran, Harap Gencatan Senjata Langgeng
Prabowo-Anwar Ibrahim Bahas Israel Vs Iran, Harap Gencatan Senjata Langgeng
Nasional
Prabowo: Anwar Ibrahim Bukan Sahabat Saya Saja, tetapi Seluruh Rakyat Indonesia
Prabowo: Anwar Ibrahim Bukan Sahabat Saya Saja, tetapi Seluruh Rakyat Indonesia
Nasional
Anggota DPR: Putusan MK soal Pemilu Terlalu Jauh Masuk Ranah Legislatif
Anggota DPR: Putusan MK soal Pemilu Terlalu Jauh Masuk Ranah Legislatif
Nasional
Ini Penghargaan dan Penanganan Khusus Bagi 'Justice Collaborator' dalam PP 24/2025
Ini Penghargaan dan Penanganan Khusus Bagi "Justice Collaborator" dalam PP 24/2025
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau