Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Panitera, KPK Periksa Mantan Ketua PN Jakarta Utara

Kompas.com - 21/05/2018, 10:01 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus pencucian uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Senin (21/5/2018).

Ketiga saksi yang diperiksa adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi (kini hakim Pengadilan Tinggi Medan), panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dolly Siregar, dan panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rina Pertiwi

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (21/5/2018).

Sebelum menjadi tersangka kasus pencucian uang, Rohadi adalah tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Dalam kasus pencucian uang, Rohadi diduga mengirim, mengalihkan, membelanjakan, dan menukar uang dan harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan korupsi.

Rohadi disebut berupaya menyamarkan asetnya tersebut.

Baca juga: Rohadi Mengaku Diminta Berbohong untuk Tutupi Keterlibatan Hakim

Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di beberapa tempat, dilakukan penyitaan dokumen termasuk satu unit Toyota Yaris milik Rohadi.

Rohadi diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Utara dan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Gratifikasi diduga diterima Rohadi terkait penanganan perkara hukum di Mahkamah Agung.

Awalnya, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah saat melakukan operasi tangkap tangan.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Kompas.com

Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.

Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau