Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi Dipersilakan Gugat PKPU ke MA

Kompas.com - 05/07/2018, 16:29 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual, tetap mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Sebab, DPR, Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati bahwa orang-orang dengan status tersebut tetap berkesempatan mendaftar dan diverifikasi KPU.

Baca juga: DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat Eks Koruptor Punya Kesempatan Daftar Caleg

Kendati demikian, kepada para mantan napi ini, Bambang menyarankan tetap melakukan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif ke Mahkamah Agung (MA).

"Nanti sambil menunggu proses verifikasi, yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya untuk melakukan gugatan kepada MA atau uji materi kepada MA agar peraturan yang ada dalam PKPU itu bisa kemudian diluruskan oleh MA," ujar Bambang saat memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi, Kamis (5/7/2018).

Bambang menegaskan, keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon.

Baca juga: Hanura Akan Taati PKPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg.

Sedangkan, KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing apabila gugatan uji materi ditolak.

"Sehingga keputusan apapun dari MA akan menjadi patokan bagi KPU," kata Bambang.

"Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasinya menjadi daftar calon tetap, manakala ditolak oleh MA, KPU akan mencoret dan mengembalikannya kepada parpol yang bersangkutan," ucap politisi dari Partai Golkar itu.

Baca juga: Cerita Yasonna yang Akhirnya Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi selama sekitar tiga jam di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, secara umum seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) tersebut.

Dengan alasan, hak-hak dasar warga negara dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945.

Baca juga: Sempat Tolak PKPU, PDI-P Kini Dukung Larangan Caleg Mantan Koruptor

Oleh sebab itu, seluruh pihak, termasuk mantan narapidana kasus korupsi, memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

Bambang berharap kesepakatan politik yang dihasilkan dari rapat konsultasi itu dapat menurunkan tensi politik.

Menurut Bambang, tensi politik belakangan ini cukup memanas karena perdebatan boleh tidaknya mantan napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.

Baca juga: Kemenkumham Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ini Respons Kemendagri

"Pada akhirnya kita semua berpulang pada keputusan MA yang dalam UU Pemilu memang diberikan waktu 30 hari paling lama memproses adanya gugatan," tuturnya.

Dalam rapat tersebut hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Pimpinan Komisi II dan Komisi III.

Kompas TV Upaya KPU adalah mewujudkan pemilu yang bersih masih berliku dan komitmen partai politik harus diawasi bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
125 Jemaah Haji Indonesia Wafat, HNW Soroti Kurangnya Pendamping Haji
125 Jemaah Haji Indonesia Wafat, HNW Soroti Kurangnya Pendamping Haji
Nasional
Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Usai Mangkir Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Usai Mangkir Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Nasional
Kuasa Hukum Hasto Sentil Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas di Sidang
Kuasa Hukum Hasto Sentil Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas di Sidang
Nasional
KPK: Uang Pemerasan Izin TKA Digunakan untuk Uang Makan Pegawai di Kemenaker
KPK: Uang Pemerasan Izin TKA Digunakan untuk Uang Makan Pegawai di Kemenaker
Nasional
Jaksa Agung Harap Polisi Segera Tangkap Pembacok Jaksa di Depok
Jaksa Agung Harap Polisi Segera Tangkap Pembacok Jaksa di Depok
Nasional
KPK Larang 8 Tersangka Pemerasan Izin TKA Kemenaker ke Luar Negeri
KPK Larang 8 Tersangka Pemerasan Izin TKA Kemenaker ke Luar Negeri
Nasional
Komdigi Sebut Perlu Regulasi Khusus untuk Atur AI Video yang Kian Canggih
Komdigi Sebut Perlu Regulasi Khusus untuk Atur AI Video yang Kian Canggih
Nasional
Kejagung Tengah Periksa 5 Perusahaan Singapura Terkait Korupsi Pertamina
Kejagung Tengah Periksa 5 Perusahaan Singapura Terkait Korupsi Pertamina
Nasional
Menakar Peluang PDIP Gabung Pemerintah Usai Prabowo Titip Pesan untuk Megawati
Menakar Peluang PDIP Gabung Pemerintah Usai Prabowo Titip Pesan untuk Megawati
Nasional
Beri Pistol Pindad ke Menhan Australia, Sjafrie Sjamsoeddin: Siapa Tahu Mau Beli
Beri Pistol Pindad ke Menhan Australia, Sjafrie Sjamsoeddin: Siapa Tahu Mau Beli
Nasional
KPK Ungkap Modus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker: Tak Serahkan Uang, RPTKA Tak Diproses
KPK Ungkap Modus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker: Tak Serahkan Uang, RPTKA Tak Diproses
Nasional
Menkomdigi Andalkan Danantara untuk Investasi Digital di Daerah 3T
Menkomdigi Andalkan Danantara untuk Investasi Digital di Daerah 3T
Nasional
Jaksa Agung ST Burhanuddin Bantah Isu Mundur
Jaksa Agung ST Burhanuddin Bantah Isu Mundur
Nasional
Komnas HAM Minta Kapolri Beri Atensi Fenomena Union Busting Serikat Pekerja
Komnas HAM Minta Kapolri Beri Atensi Fenomena Union Busting Serikat Pekerja
Nasional
Apa Hasil Tim Evaluasi Internal Komdigi Usut Kasus PDNS?
Apa Hasil Tim Evaluasi Internal Komdigi Usut Kasus PDNS?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau