Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Eksekusi Mati Aman Abdurrahman, Ini Kata Jaksa Agung

Kompas.com - 16/07/2018, 17:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menunggu kemungkinan langkah hukum lanjutan sebelum mengeksekusi terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Aman divonis bersalah dengan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab sebelumnya kuasa hukum Aman, Hasludin Atjani, menyatakan masih menimbang hal tersebut.

Karena itu, Prasetyo masih menunggu tindak lanjut dari pernyataan kuasa hukum Aman soal wacana banding.

"Vonis Aman Abdurrahman kapan dilaksanakan? Saya baru dengar selentingan yang bersangkutan. Apakah betul dia menerima putusan itu atau kami gunakan hak hukumnya. Apakah itu upaya hukum banding atau apapun," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Baca juga: Jaksa Agung Akan Pastikan Hak Peninjauan Kembali Aman Abdurrahman

Ia menambahkan, biasanya dalam kasus terorisme terdakwa jarang mengajukan banding. Namun, Kejaksaan tetap menghormati wacana banding yang disampaikan kuasa hukum Aman.

"Selama ini umumnya para pelaku tindak pidana terorisme ini merasa dirinya tak bersalah sehingga dia tak perlu harus minta ampun," ucap Prasetyo.

"Namun kami masih tunggu tentang kapan ini. Tentunya kami lihat apakah betul sudah inkrah atau belum putusannya ini tergantung pada sikap yang bersangkutan," lanjut Prasetyo.

Baca juga: Aman Abdurrahman Larang Pengacara Ajukan Banding atas Vonis Matinya

Aman sebelumnya menolak mengajukan banding atas vonis mati yang disampaikan majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

"Saya tidak ada banding," ujar Aman, singkat usai Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan putusan.

Berbeda dari Aman, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Baca juga: Aman Abdurrahman Akan Dipindahkan ke Lapas Maximum Security

"Kami dari kuasa hukum menyatakan pikir-pikir-pikir," ujar Asludin.

Majelis hakim sebelumnya memberikan waktu 7 hari untuk memutuskan upaya hukum atas putusan vonis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Profil Calon Dubes Jepang Kartini Sjahrir, Adik Luhut dan Ibu CIO Danantara
Profil Calon Dubes Jepang Kartini Sjahrir, Adik Luhut dan Ibu CIO Danantara
Nasional
Eks Penggawa TKN Jadi Calon Dubes Malaysia, Akui Dekat dengan Prabowo
Eks Penggawa TKN Jadi Calon Dubes Malaysia, Akui Dekat dengan Prabowo
Nasional
Calon Dubes Eks TKN Prabowo Tak Pernah Jadi Diplomat: Cuma Lama di Malaysia
Calon Dubes Eks TKN Prabowo Tak Pernah Jadi Diplomat: Cuma Lama di Malaysia
Nasional
Budi Djiwandono: Kami Tak Lihat Calon Dubes Malaysia sebagai Eks TKN Prabowo
Budi Djiwandono: Kami Tak Lihat Calon Dubes Malaysia sebagai Eks TKN Prabowo
Nasional
Wakil Ketua Komisi I DPR Puas dengan 24 Calon Dubes Pilihan Prabowo
Wakil Ketua Komisi I DPR Puas dengan 24 Calon Dubes Pilihan Prabowo
Nasional
Komisi I DPR Segera Serahkan Hasil Uji Calon Dubes ke Pimpinan DPR
Komisi I DPR Segera Serahkan Hasil Uji Calon Dubes ke Pimpinan DPR
Nasional
Pengujian 24 Calon Dubes di DPR Rampung, Berikut Nama-namanya
Pengujian 24 Calon Dubes di DPR Rampung, Berikut Nama-namanya
Nasional
Debut di BRICS, Prabowo Akan Suarakan Peran RI Sebagai “Pembuat Jembatan”
Debut di BRICS, Prabowo Akan Suarakan Peran RI Sebagai “Pembuat Jembatan”
Nasional
Hari Pertama BRICS, Prabowo Bahas Perdamaian hingga AI
Hari Pertama BRICS, Prabowo Bahas Perdamaian hingga AI
Nasional
Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya
Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya
Nasional
Bocoran Isi Pleidoi Tom Lembong: Ketidakadilan Hukum sampai Kasus Politis
Bocoran Isi Pleidoi Tom Lembong: Ketidakadilan Hukum sampai Kasus Politis
Nasional
Momen Kapolri Listyo Tanding Bulu Tangkis dengan Bahlil di Kapolri Cup 2025
Momen Kapolri Listyo Tanding Bulu Tangkis dengan Bahlil di Kapolri Cup 2025
Nasional
Mayoritas Calon Dubes dari Kalangan Diplomat, Komisi I: Kelas Berat Semua
Mayoritas Calon Dubes dari Kalangan Diplomat, Komisi I: Kelas Berat Semua
Nasional
Ketua Komisi I DPR soal Kelayakan Calon Dubes: Kalau Ini Dianggap Bocoran, Semuanya Oke
Ketua Komisi I DPR soal Kelayakan Calon Dubes: Kalau Ini Dianggap Bocoran, Semuanya Oke
Nasional
Komisi I DPR Rampungkan Sesi Keempat Uji Kelayakan Calon Dubes: “They Are Ready”
Komisi I DPR Rampungkan Sesi Keempat Uji Kelayakan Calon Dubes: “They Are Ready”
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau