JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah rangkaian panjang praktik suap dalam di dalam penjara.
KPK menyebut biaya untuk mendapat fasilitas tambahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, berkisar Rp 200-500 juta.
"Rp 200-500 juta bukan per bulan. Untuk mendapat ruangan, di sana kan ada juga narapidana umum, seharusnya fasilitas sama. Tapi, ada perbedaan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Baca juga: Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Inneke Koesherawati
Bukan kali ini saja kasus fasilitas mewah di dalam lapas dan rutan terungkap ke permukaan. Berikut sederet kasus serupa di Indonesia.
1. Artalyta Suryani atau Ayin
Pada awal 2010, anggota Satuan tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dipimpin Denny Indrayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam sidak itu, tim sathas meninjau ruang sel terpidana Ayin dan Limarita alias Aling terpidana seumur hidup kasus narkoba.
Ruangan Ayin berada di Blok Anggrek nomor 19. Di sana Ayin tinggal bersama asisten pribadinya, Asmiyati yang menjalani hukuman penjara dua tahun enam bulan.
Baca juga: Menteri Yasonna Sidak di Rutan Pondok Bambu
Di dalam ruangan sel tersebut terdapat perlengkapan bayi untuk anak angkatnya.
Sedangkan di ruangan penjara Aling trdapat kamar khusus berukuran 3 x 3 meter dengan televisi layar datar ukuran 20 inci dengan dinding ruangan yang dilapisi wallpaper motif daun serta bunga.
Selain itu, ada juga meja kerja mewah.
2. Agusrin Najamuddin
Pada Sabtu, 18 Mei 2013, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendapati ruangan sel mewah di sel nomor 38 Lapas Sukamiskin.
Ruangan itu dihuni bekas Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin. Di ruangan berukuran 2,5 meter x 4 meter itu ditemukan tape recorder, meja kerja, rak buku, dan peralatan memasak.
Selain itu, Agusrin bisa memanggil narapidana lainnya untuk memijatnya jika letih imbalan uang.