Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jegal Uji Materi Masa Jabatan Wapres, 6 Orang Ajukan Jadi Pihak Terkait ke MK

Kompas.com - 30/07/2018, 15:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam orang berlatar belakang civil society dan akademisi pada Senin (30/7/2018), mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan uji materi Pasal 169 huruf N UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Partai Perindo.

Apabila uji materi dikabulkan oleh MK, artinya memungkinkan Jusuf Kalla kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019, meskipun sudah pernah menjabat atas jabatan yang sama pada dua periode tidak berturut-turut.

Baca juga: Dituding Tak Sejalan dengan Amanah Reformasi, Ini Jawaban Jusuf Kalla

Keenam orang itu, yakni:

1. Titi Anggraini selaku Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

2. Bayu Dwi Anggono selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember

3. Feri Amsari selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas

Baca juga: Ironi Ayah dan Anak di Pusaran Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

4. Agus Riewanto selaku Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

5. Jimmy Zeravianus Usfunan selaku dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

6. Oce Madril selaku dosen hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

"Kami berenam, hari ini, mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu perkara Nomor 60/PUU-XVI/2018 yang diajukan Perindo dengan pihak terkait Bapak Jusuf Kalla," ujar salah satu kuasa hukum keenam orang tersebut, Zamrony lewat siaran pers, Senin.

Baca juga: Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Yusril Masuk dalam Tim Kuasa Hukum JK

Pengajuan keenam orang tersebut sebagai pihak terkait dilakukan melalui kuasa hukum Integrity (Indrayana Center for Government Constitution and Society).

Keenam orang itu akan berupaya agar MK tidak mengabulkan permohonan uji materi Perindo.

Sebab, apabila MK mengabulkannya, maka tidak ada lagi semangat pembatasan kekuasaan sebagaimana yang diamanatkan reformasi.

Zamrony menegaskan, sebagai pihak terkait, keenam orang itu semata-mata ingin menegakkan nilai-nilai dasar konstitusi dan menyelamatkan masa depan demokrasi.

Baca juga: Perindo Minta MK Prioritaskan Uji Materi Syarat Cawapres

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Soroti Kemunduran Demokrasi, Anies: Akankah Kita Biarkan Terjadi di Indonesia?
Soroti Kemunduran Demokrasi, Anies: Akankah Kita Biarkan Terjadi di Indonesia?
Nasional
Olahraga Padel Kena Pajak, Menpora: Pemerintah Berhak Ambil Kontribusi
Olahraga Padel Kena Pajak, Menpora: Pemerintah Berhak Ambil Kontribusi
Nasional
Cak Imin Ancam Hentikan Bansos untuk Penerima yang Main Judi Online
Cak Imin Ancam Hentikan Bansos untuk Penerima yang Main Judi Online
Nasional
Bonus Atlet PON Asal Riau Tak Cair, Menpora: Tanggung Jawab Pemda
Bonus Atlet PON Asal Riau Tak Cair, Menpora: Tanggung Jawab Pemda
Nasional
Cak Imin Main Padel Lawan Menpora, Berpasangan dengan Atlet Barcelona
Cak Imin Main Padel Lawan Menpora, Berpasangan dengan Atlet Barcelona
Nasional
Anies Tak Punya Posisi di Ormas Gerakan Rakyat, Ketum: Yang Penting Terus Bersama
Anies Tak Punya Posisi di Ormas Gerakan Rakyat, Ketum: Yang Penting Terus Bersama
Nasional
Program SESAMA Pertamina Salurkan 1.000 Seragam dan Alat Sekolah untuk Anak Pengemudi Ojek
Program SESAMA Pertamina Salurkan 1.000 Seragam dan Alat Sekolah untuk Anak Pengemudi Ojek
Nasional
Wapres Gibran Hadiri Perayaan Ulang Tahun ke-75 Kardinal Suharyo
Wapres Gibran Hadiri Perayaan Ulang Tahun ke-75 Kardinal Suharyo
Nasional
Jawab Soal Presiden RI Absen di Sidang PBB, Anies: Indonesia Harus Ambil Peran Aktif
Jawab Soal Presiden RI Absen di Sidang PBB, Anies: Indonesia Harus Ambil Peran Aktif
Nasional
Apakah Ormas Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol? Ini Respons Ketum
Apakah Ormas Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol? Ini Respons Ketum
Nasional
Sorot Penulisan Ulang Sejarah, Anies: Penting untuk Tidak Mengurangi atau Menambah
Sorot Penulisan Ulang Sejarah, Anies: Penting untuk Tidak Mengurangi atau Menambah
Nasional
Prabowo Akan Temui Presiden Komisi Eropa di Belgia, Bahas IEU-CEPA
Prabowo Akan Temui Presiden Komisi Eropa di Belgia, Bahas IEU-CEPA
Nasional
Rapimnas Gerakan Rakyat Dihadiri Anies, Bahas Arah Organisasi ke Depan
Rapimnas Gerakan Rakyat Dihadiri Anies, Bahas Arah Organisasi ke Depan
Nasional
Silaturahmi Wali Nanggroe Aceh dan Mendagri, Bahas Peran Wali Nanggroe dan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Aceh
Silaturahmi Wali Nanggroe Aceh dan Mendagri, Bahas Peran Wali Nanggroe dan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Aceh
Nasional
Ungkap Alasan Nama Stasiun MRT 'ASEAN', Anies: Jakarta Bukan Hanya Ibu Kota Indonesia
Ungkap Alasan Nama Stasiun MRT "ASEAN", Anies: Jakarta Bukan Hanya Ibu Kota Indonesia
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau