Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Keberatan dengan Pernyataan OSO Terkait Putusan soal DPD

Kompas.com - 31/07/2018, 16:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Guntur Hamzah menuturkan, pihaknya keberatan dengan pernyataan Ketua DPD Oesman Sapta Odang pada program "Sapa Indonesia Pagi" di Kompas TV dengan tema "Polemik Larangan Caleg DPD dari Parpol" pada 26 Juli 2018 lalu.

Menurut Guntur, pernyataan Oesman dalam program tersebut bertendensi negatif terhadap MK, baik secara kelembagaan, individu hakim konstitusi, maupun terhadap putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Maka terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan surat keberatan kepada yang bersangkutan pada hari ini, Selasa 31 Juli 2018," kata Guntur dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Guntur memaparkan, langkah tersebut diambil MK, setelah mendengarkan rekaman program acara tersebut secara utuh.

Baca juga: "Bukan Rahasia Lagi Kalau DPD Dikuasai Partai Politik"

Ia mengungkapkan, MK berkesimpulan bahwa perbuatan OSO bisa dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan, merendahkan kehormatan, harkat, martabat, serta kewibawaan MK, dan para hakim konstitusi.

Guntur membantah pernyataan OSO bahwa MK tak transparan dalam uji materi pasal tersebut.

Menurut dua, setiap permohonan yang diterima MK langsung diumumkan dan diunggah berkas permohonannya ke laman resmi MK, sejak dikeluarkannya Akta Penerimaan Berkas Permohonan Pemohon.

"Mahkamah Konstitusi, kembali mengumumkan dan mengunggah berkas permohonan Pemohon, setelah permohonan mendapatkan Nomor Registrasi Perkara," kata Guntur.

"Dengan demikian, tidak terdapat alasan bagi siapa pun untuk menyatakan tidak mengetahui adanya perkara dimaksud, dan atau menuduh Mahkamah Konstitusi memutus perkara secara diam-diam," tuturnya.

Baca juga: Putusan MK soal Pengurus Parpol Dinilai Akan Kembalikan Marwah DPD

Guntur juga menegaskan, setiap persidangan di MK selalu terbuka untuk umum baik secara langsung atau melalui layanan siaran langsung MK.

Ia juga menjelaskan, setiap pihak yang berkepentingan dengan uji materi pasal ini bisa mengajukan diri sebagai pihak terkait atau memberikan keterangan secara ad informandum.

"Namun, selama berlangsungnya sidang untuk mengadili perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018, tidak pernah ada pihak yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, atau setidak-tidaknya mengajukan permohonan untuk memberikan keterangan ad informandum dalam perkara dimaksud," kata dia.

MK juga bersikap independen dan bebas dari tekanan politik dalam uji materi ini.

Baca juga: MK Tegaskan Putusan Pengurus Parpol Dilarang Jadi Anggota DPD Tak Politis

Sebelumnya, pada siaran tersebut, OSO dinilai mengeluarkan pernyataan yang merendahkan. OSO menilai putusan MK tersebut tak menghargai Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"MK itu goblok. Kenapa? Karena dia tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan, oleh siapa? Oleh KPU. Itu porsinya KPU bukan porsi MK," ujar OSO dalam siaran itu.

OSO juga mengungkapkan MK tak pernah berkonsultasi dengan DPD atas hal ini. Ia juga menyebutkan MK tak mengumumkan adanya uji materi terhadap pasal tersebut.

"Sebab, ini lembaga keadilan, lembaga hakim yang bermartabat. Kok melakukan tindakan yang tidak bermartabat. MK sudah melakukan politisasi," ujarnya.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kata KPK Usai Penyadapan Mereka Disentil Kuasa Hukum Hasto: Gugat Praperadilan!
Kata KPK Usai Penyadapan Mereka Disentil Kuasa Hukum Hasto: Gugat Praperadilan!
Nasional
Inkonsistensi Pemerintah, Rapat Boleh di Hotel Saat Efisiensi Anggaran
Inkonsistensi Pemerintah, Rapat Boleh di Hotel Saat Efisiensi Anggaran
Nasional
Kemendikdasmen Bakal Bahas Anggaran SD-SMP Gratis Bersama Kemenkeu
Kemendikdasmen Bakal Bahas Anggaran SD-SMP Gratis Bersama Kemenkeu
Nasional
Anggota DPR Dapat Info Ada Jemaah Haji Diusir dari Tenda di Arafah
Anggota DPR Dapat Info Ada Jemaah Haji Diusir dari Tenda di Arafah
Nasional
Lapor Mas Wapres Tangani 7.950 Aduan, dari Persoalan Ijazah hingga Sengketa Tanah
Lapor Mas Wapres Tangani 7.950 Aduan, dari Persoalan Ijazah hingga Sengketa Tanah
Nasional
DPR Bakal Undang Mahasiswa Rapat RUU KUHAP di Tengah Masa Reses
DPR Bakal Undang Mahasiswa Rapat RUU KUHAP di Tengah Masa Reses
Nasional
BGN Sebut MBG Jadi “Pasar Baru” Investasi Pangan dan Peternakan
BGN Sebut MBG Jadi “Pasar Baru” Investasi Pangan dan Peternakan
Nasional
BGN Sebut Konsumsi Protein Hewani Masyarakat Indonesia Masih Rendah
BGN Sebut Konsumsi Protein Hewani Masyarakat Indonesia Masih Rendah
Nasional
Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, Anggota DPR: Kegagalan Perencanaan Operasional
Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, Anggota DPR: Kegagalan Perencanaan Operasional
Nasional
Lewat Penyesuaian Durasi, Timwas Haji DPR Optimistis Layanan Haji Indonesia Bisa Naik ke Grade B
Lewat Penyesuaian Durasi, Timwas Haji DPR Optimistis Layanan Haji Indonesia Bisa Naik ke Grade B
Nasional
Gizi dari Makanan MBG Sudah Cukup, Mengapa Masih Perlu Susu?
Gizi dari Makanan MBG Sudah Cukup, Mengapa Masih Perlu Susu?
Nasional
Jokowi Tolak Jadi Ketum PPP, Andy Budiman: PSI adalah Rumah Jokowi
Jokowi Tolak Jadi Ketum PPP, Andy Budiman: PSI adalah Rumah Jokowi
Nasional
Prabowo Akan ke KTT G7, Pimpinan Komisi I Yakin RI Penyeimbang Kekuatan Dunia
Prabowo Akan ke KTT G7, Pimpinan Komisi I Yakin RI Penyeimbang Kekuatan Dunia
Nasional
Pertambangan di Raja Ampat, Pemerintah Didesak Cabut Izin Perusahaan yang Melanggar
Pertambangan di Raja Ampat, Pemerintah Didesak Cabut Izin Perusahaan yang Melanggar
Nasional
Jokowi Lebih Pilih PSI, PPP: Bagus Secara Etika dan Moral Politik
Jokowi Lebih Pilih PSI, PPP: Bagus Secara Etika dan Moral Politik
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau