Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi PKS Heran Dengan Putusan MA yang Menangkan Fahri Hamzah

Kompas.com - 02/08/2018, 14:26 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru mengaku heran dengan putusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal pemberhentian Fahri Hamzah.

Zainudin menilai putusan tersebut begitu cepat dan mendapat atensi lebih dari ribuan perkara perdata yang masuk ke MA.

"Bagi kami putusan kasasi ini cukup mengherankan karena putusannya begitu cepat. Artinya perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari Mahkamah Agung ditengah ribuan perkara kasasi (Perdata Umum) yang masuk ke Mahkamah Agung," ujar Zainudin seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (2/8/2018).

Zainudin menjelaskan, pihaknya baru mendapat pemberitahuan dari MA pada 29 Juni 2018 bahwa permohonan kasasi yang diajukan telah diregister pada 28 Juni 2018.

Baca juga: Fahri Hamzah Menang Kasasi atas PKS di Mahkamah Agung

Perkara tersebut diregister dalam dua Kepaniteraan Perdata yang berbeda. Awalnya permohonan diregister di Panitera Muda Perdata Khusus (Partai Politik), kemudian dipindah ke Perdata Umum diikuti dengan perubahan nomor register perkara.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan 6 Juni 2018, Panitera Muda Perdata Khusus MA, Permohonan Kasasi PKS sudah diterima pada 2 April 2018 dan telah didaftar dengan Nomor Register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018.

"Namun kemudian kami mendapatkan Surat Pemberitahuan tertanggal 29 Juni 2018 bahwa Permohonan Kasasi kami diregister pada tanggal 28 Juni 2018 dengan Register Nomor: 1876 K/PDT/2018," kata Zainudin.

"Apakah kasus ini begitu istimewa karena penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?" ucapnya.

Sebelumnya, MA menolak gugatan kasasi yang diajukan PKS atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari partai tersebut.

Seperti dikutip dari situs informasi perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.

Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu PKS memecat Fahri sebagai kader.

Baca juga: Kontroversi Fahri Hamzah Vs PKS, Berawal Kasus Papa Minta Saham

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Sementara atas putusan tersebut pihak PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Kompas TV Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah enggan maju kembali sebagai anggota DPR di periode berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Zulhas Sebut Perang Iran-Israel Tak Ganggu Stok Pangan Nasional
Zulhas Sebut Perang Iran-Israel Tak Ganggu Stok Pangan Nasional
Nasional
Gibran Dorong Pembentukan Badan Hukum Koperasi Merah Putih
Gibran Dorong Pembentukan Badan Hukum Koperasi Merah Putih
Nasional
Prabowo Panggil Ketum PBNU Gus Yahya ke Istana
Prabowo Panggil Ketum PBNU Gus Yahya ke Istana
Nasional
Kejagung: Masih Ada Pertanyaan yang Perlu Digali dari Nadiem Makarim
Kejagung: Masih Ada Pertanyaan yang Perlu Digali dari Nadiem Makarim
Nasional
Pimpinan DPR Sebut KPK Bisa Panggil Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji
Pimpinan DPR Sebut KPK Bisa Panggil Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji
Nasional
Kapolri Cium Tangan Megawati, PDI-P: Memang Hubungannya Baik, meski Kerap Dikritik
Kapolri Cium Tangan Megawati, PDI-P: Memang Hubungannya Baik, meski Kerap Dikritik
Nasional
Anies Hadiri Sidang Tom Lembong, Disambut Lambaian Tangan
Anies Hadiri Sidang Tom Lembong, Disambut Lambaian Tangan
Nasional
Lemhannas Tetap Kaji Dampak Perang Iran-Israel Tiap Pekan meski AS Umumkan Gencatan Senjata
Lemhannas Tetap Kaji Dampak Perang Iran-Israel Tiap Pekan meski AS Umumkan Gencatan Senjata
Nasional
Kursi Dubes untuk AS Kosong Sejak 2023, Istana: Hanya Soal Siapa Ditempatkan
Kursi Dubes untuk AS Kosong Sejak 2023, Istana: Hanya Soal Siapa Ditempatkan
Nasional
Gibran Sebut Cek Kesehatan Gratis Berjalan Baik, tapi Akan Terus Dievaluasi
Gibran Sebut Cek Kesehatan Gratis Berjalan Baik, tapi Akan Terus Dievaluasi
Nasional
Ada Usul Jokowi Jadi Saksi di Sidang Tom Lembong, Kejagung: Itu Kewenangan Hakim
Ada Usul Jokowi Jadi Saksi di Sidang Tom Lembong, Kejagung: Itu Kewenangan Hakim
Nasional
APBN Diyakini Cukup untuk Sediakan SD-SMP Gratis Sesuai Putusan MK
APBN Diyakini Cukup untuk Sediakan SD-SMP Gratis Sesuai Putusan MK
Nasional
Istana Bongkar Sikap Prabowo soal Perang Iran-Israel
Istana Bongkar Sikap Prabowo soal Perang Iran-Israel
Nasional
RUU KUHAP: DPR-Pemerintah Siap Bahas, Target Selesai Sebelum 2026
RUU KUHAP: DPR-Pemerintah Siap Bahas, Target Selesai Sebelum 2026
Nasional
Kata Istana soal Netizen Brasil Serbu IG Prabowo Minta Evakuasi Pendaki yang Jatuh di Rinjani
Kata Istana soal Netizen Brasil Serbu IG Prabowo Minta Evakuasi Pendaki yang Jatuh di Rinjani
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau