Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Anggota DPRD Malang Diduga Terima Fee Rp 12,5 Juta hingga Rp 50 Juta

Kompas.com - 03/09/2018, 17:47 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan 22 tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, 22 orang tersebut diduga menerima fee sekitar Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut)," ujar Basaria dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Baca juga: Kasus DPRD Kota Malang, KPK Tetapkan 22 Tersangka Baru

Mereka diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015 sebagai peraturan daerah.

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Basaria.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.

Baca juga: 41 Anggota DPRD Terseret Korupsi, Pembangunan Kota Malang Terancam Lumpuh

Tahap kedua, KPK telah menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Berikut adalah daftar 22 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut:

1. Arief Hermanto
2. Teguh Mulyono
3. Mulyanto
4. Chieroel Anwar
5. Suparno Haduwibowo
6. Imam Ghozali
7. Mohammad Fadli
8. Asia Iriani
9. Indra Tjahyono
10. Een Ambarsari
11. Bambang Triyoso
12. Diana Yanti
13. Sugiarto
14. Afdhal Fauza
15. Syamsul Fajrih
16. Hadi Susanto
17. Erni Farida
18. Sony Yudiarto
19. Harun Prasojo
20. Teguh Puji Wahyono
21. Choirul Amri
22. Ribut Harianto

Dalam perkara ini, mereka disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
BGN Imbau Masyarakat Bercocok Tanam dan Beternak, Antisipasi Masalah Suplai Bahan Baku MBG
BGN Imbau Masyarakat Bercocok Tanam dan Beternak, Antisipasi Masalah Suplai Bahan Baku MBG
Nasional
Belajar dari Tsinghua, DPR Dorong Kampus Jadi Pusat Inovasi Teknologi
Belajar dari Tsinghua, DPR Dorong Kampus Jadi Pusat Inovasi Teknologi
Nasional
Ketua Komisi X: Realitanya, Sesama Guru Pun Bisa Saling Membully
Ketua Komisi X: Realitanya, Sesama Guru Pun Bisa Saling Membully
Nasional
Capaian Investasi KEK Tembus Rp 90,1 Triliun, Melebihi Target 2024
Capaian Investasi KEK Tembus Rp 90,1 Triliun, Melebihi Target 2024
Nasional
Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi, Mendagri Tekankan Pentingnya Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi, Mendagri Tekankan Pentingnya Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Nasional
Mendagri Minta Pemda Wajib Dukung Program Strategis Nasional
Mendagri Minta Pemda Wajib Dukung Program Strategis Nasional
Nasional
Kejagung Ajukan Ekstradisi untuk Jurist Tan Tersangka Kasus Chromebook
Kejagung Ajukan Ekstradisi untuk Jurist Tan Tersangka Kasus Chromebook
Nasional
Bahlil Tanggapi Potensi PDI-P Masuk Kabinet: Hak Prerogatif Presiden
Bahlil Tanggapi Potensi PDI-P Masuk Kabinet: Hak Prerogatif Presiden
Nasional
Status WNI Eks Marinir Satria Hilang, ISESS: Negara Tak Wajib Memulangkannya
Status WNI Eks Marinir Satria Hilang, ISESS: Negara Tak Wajib Memulangkannya
Nasional
Lesti Kejora Menangis di MK, Lagu “Bagai Ranting Kering” Disebut
Lesti Kejora Menangis di MK, Lagu “Bagai Ranting Kering” Disebut
Nasional
Kejagung Persilakan KPK Periksa Kejari Mandailing Natal: Kalau Salah, Tidak Kami Lindungi
Kejagung Persilakan KPK Periksa Kejari Mandailing Natal: Kalau Salah, Tidak Kami Lindungi
Nasional
BGN Klaim Dapur MBG Dapat Putar Roda Ekonomi hingga Miliaran Rupiah
BGN Klaim Dapur MBG Dapat Putar Roda Ekonomi hingga Miliaran Rupiah
Nasional
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Penerbitan PBG dan BPHTB
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Penerbitan PBG dan BPHTB
Nasional
Tom Lembong dan Kejagung Sama-sama Banding atas Vonis Kasus Impor Gula
Tom Lembong dan Kejagung Sama-sama Banding atas Vonis Kasus Impor Gula
Nasional
Apa Status Kewarganegaraan Eks Marinir Satria? WNI atau 'Stateless'?
Apa Status Kewarganegaraan Eks Marinir Satria? WNI atau "Stateless"?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau