Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Pelajari Putusan Uji Materi MA terhadap PKPU

Kompas.com - 14/09/2018, 21:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima surat putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

KPU akan segera mempelajari isi putusan tersebut setelah menerimanya. Untuk itu, mereka menolak berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.

"Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatan judicial review terhadap PKPU nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat/termohon judicial review tersebut," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari, saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).

Baca juga: MA Bolehkan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ini Kata KPK

Hal senada dikatakan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin.

Afif mengatakan pihaknya belum menerima putusan MA terkait hasil uji materi. Namun demikian, Afif mengatakan apapun putusan MA harus dijalankan oleh penyelenggara pemilu.

"Ini kan proses ketaatan atas hukum, atas aturan. Kalau kemarin kita butuh fatwa MA atas masalah yang jadi perdebatan, sekarang kalau memang itu sudah keluar, kita hormati atas nama ketaatan atas hukum dan konstitusi, saya kira semua pihak menunggu itu," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jumat (14/9/2018) malam.

Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Baca juga: Putusan MA: Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Sebelumnya, banyak pihak mendesak MA untuk segera memutus uji materi terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Baca juga: MA Bolehkan Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Minta Tak Ada Lagi yang Kecewa

Desakan itu muncul lantaran Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Baca juga: Dedi Mulyadi Mantap Tolak KJA, Susi Pudjiastuti: Hatur Nuhun Pak Gubernur

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Kompas TV Laporan dilakukan setelah KPU menolak pendaftaran caleg mantan napi koruptor.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Ini 9 Hal yang Membuat Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan
Ini 9 Hal yang Membuat Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan
Nasional
Bupati Pati Kader Gerindra, Ini Perintah Sekjen Sugiono ke Sudewo
Bupati Pati Kader Gerindra, Ini Perintah Sekjen Sugiono ke Sudewo
Nasional
Kejagung RI Dorong Kerja Sama BRICS dalam Pengembalian Aset
Kejagung RI Dorong Kerja Sama BRICS dalam Pengembalian Aset
Nasional
Kopdes Merah Putih Bakal Setor 20 Persen Laba untuk Pemerintah Desa
Kopdes Merah Putih Bakal Setor 20 Persen Laba untuk Pemerintah Desa
Nasional
Pemakzulan Kepala Daerah
Pemakzulan Kepala Daerah
Nasional
Hangatnya Pertemuan Gibran dan Try Sutrisno, Redam Isu Pemakzulan?
Hangatnya Pertemuan Gibran dan Try Sutrisno, Redam Isu Pemakzulan?
Nasional
Kenaikan PBB Berujung Bupati Sudewo Didesak Mundur, KPPOD: Ada Prinsip Dasar yang Diabaikan...
Kenaikan PBB Berujung Bupati Sudewo Didesak Mundur, KPPOD: Ada Prinsip Dasar yang Diabaikan...
Nasional
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengangkutan Penyaluran Beras Bansos, Sudah Ada Tersangka
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengangkutan Penyaluran Beras Bansos, Sudah Ada Tersangka
Nasional
Mendagri dan Gerindra Dinilai Bisa Secara Informal Minta Bupati Pati Sudewo Mundur
Mendagri dan Gerindra Dinilai Bisa Secara Informal Minta Bupati Pati Sudewo Mundur
Nasional
Kejagung: Silfester Maturina Tak Punya Keluarga di Kejari Jaksel
Kejagung: Silfester Maturina Tak Punya Keluarga di Kejari Jaksel
Nasional
Istana Bantah Payment ID Mata-matai Transaksi Warga, Tetapi untuk Perbaikan Sistem
Istana Bantah Payment ID Mata-matai Transaksi Warga, Tetapi untuk Perbaikan Sistem
Nasional
KPPOD: Kasus di Pati Jadi Alarm Bagi Kepala Daerah Lainnya
KPPOD: Kasus di Pati Jadi Alarm Bagi Kepala Daerah Lainnya
Nasional
Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat!
Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat!
Nasional
BMKG Sebut Curah Hujan Terus Meningkat, Waspadai Banjir Oktober hingga Desember
BMKG Sebut Curah Hujan Terus Meningkat, Waspadai Banjir Oktober hingga Desember
Nasional
Besok, DPP PDI-P Rapat Pleno Perdana Usai Kongres Sekaligus Gelar Pelantikan Pengurus
Besok, DPP PDI-P Rapat Pleno Perdana Usai Kongres Sekaligus Gelar Pelantikan Pengurus
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau